BeritaArrow iconBelajar InvestasiArrow iconArtikel

Yuk Kenali 30 Istilah dalam Investasi Reksadana

Abdul Malik17 Februari 2021
Tags:
Yuk Kenali 30 Istilah dalam Investasi Reksadana
Ilustrasi investor melakukan pendaftaran online untuk investasi reksadana.

Reksadana cocok bagi pemula yang belum terlalu memahami dunia investasi

Bareksa.com - Reksadana, salah satu instrumen investasi ini bagus dan cocok bagi pemula yang belum terlalu memhami dunia investasi keuangan seperti saham, obligasi, dan pelbagai instrumen investasi lainnya. Sementara bagi investor lainnya, reksadana salah satu instrumen investasi untuk melakukan diversifikasi investasi.

Melansir laman Schroders Indonesia, berikut 30 istilah yang perlu diketahui di reksadana :

1. Tanggal Emisi Reksadana : tanggal peluncuran reksadana, atau tanggal nilai aktiva bersih perdana.

Promo Terbaru di Bareksa

2. Tanggal Efektif Reksadana : tanggal di mana reksadana memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

3. KIK atau Kontrak Investasi Kolektif: Kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang memiliki kekuatan hukum. Kontrak ini mengikat pemegang unit penyertaan dan menetapkan wewenang manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan wewenang bank kustodian untuk melaksanakan penitipan kolektif.

4. Prospektus : dokumen yang berisi semua rincian Informasi mengenai reksadana, sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang dapat mempengaruhi keputusan investor. Investor wajib membaca dan memahami prosektus sebelum memutuskan berinvestasi di reksadana.

5. Manajer Investasi : pihak/perusahaan yang mengelola reksadana. Manajer investasi wajib memperoleh izin manajer investasi dari Otoritas Jasa Keuangan. Per Juli 2020, saat ini terdapat 97 manajer investasi yang terdaftar di OJK. Ketika memilih Manajer investasi, investor perlu memastikan legalitas dan kredibilitasnya.

6. Bank Kustodian: bank umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagai bank kustodian. Bank kustodian memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

7. Agen Penjual : pihak yang memiliki izin sebagai agen penjual efek reksadana (APERD) dari Otoritas Jasa Keuangan dan secara resmi bekerja sama dengan manajer investasi untuk mendistribusikan reksadana. Manajer investasi dan agen penjual diikat dalam perjanjian distribusi.

8. WMI atau Wakil Manajer Investasi : orang perseorangan yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bertindak mewakili kepentingan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi. Fungsi-fungsi tertentu dalam manajer investasi harus mengantongi izin ini, misalnya tim investasi dan kepatuhan.

9. WAPERD atau Wakil Agen Penjual Efek Reksadana : orang perseorangan yang mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penjualan reksadana. Biasanya WAPERD bekerja di APERD atau agen penjual efek reksadana seperti bank.

10. Kebijakan Investasi : kebijakan yang berisi ketentuan kemana dan seberapa banyak dana investor yang terkumpul di reksadana dapat diinvestasikan oleh manajer investasi. Kebijakan investasi tercantum dalam prospektus reksadana.

11. Portofolio Reksadana : komposisi instrumen investasi yang dibentuk oleh manajer investasi sesuai kebijakan investasi.

12. Benchmark/Tolok Ukur : pembanding yang ditentukan untuk membandingkan kinerja reksadana. Dalam pengelolaan aktif reksadana, salah satu target manajer investasi adalah mengalahkan tolok ukur. Sebagai contoh, tolok ukur reksadana saham biasanya adalah IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan).

13. Kinerja : kinerja reksadana yang tercermin dari pergerakan NAB reksadana. Pergerakan NAB terutama disebabkan oleh pergerakan nilai isi portofolio reksadana. Kinerja dapat dimonitor secara bulanan melalui fund fact sheet dan biasanya dinyatakan dalam persen serta dinyatakan untuk periode 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, year to date (YDT), 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun, 5 tahun dan sejak peluncuran.

Biasanya kinerja reksadana akan disandingkan dengan kinerja tolok ukur reksadana tersebut sebagai pembanding. Perlu selalu diingat bahwa dalam investasi reksadana, kinerja masa lalu bukanlah jaminan kinerja masa yang akan datang dan manajer investasi dilarang memberikan menjanjikan hasil investasi.

14. Unit penyertaan : satuan yang menunjukkan bagian kepemilikan investor dalam reksadana. Ketika berinvestasi di reksadana, dana investor akan dibagi dengan harga NAB per unit, sebagai hasilnya investor akan memiliki jumlah unit penyertaan. Cara melihat kepemilikan di reksadana adalah mengalikan unit yang dimiliki investor dengan harga NAB per unit yang biasanya bergerak setiap hari.

Sementara itu, maksimum jumlah unit penyertaan yang bisa diterbitkan reksadana dinyatakan dalam prospektus. Investor juga dapat memonitor kepemilikan reksadananya secara online melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

15. Asset Under Management atau dana kelolaan reksadana : jumlah dana investor yang yang dikelola oleh oleh manajer investasi dalam reksadana.

16. NAB / Nilai Aktiva Bersih: total aset reksadana setelah dikurangi dengan seluruh kewajiban yang harus dipenuhi reksadana. NAB juga sering disebut sebagai NAV atau net asset value dalam Bahasa Inggris.

17. NAB/Unit : diperoleh dengan cara membagi total NAB reksadana dibagi dengan total jumlah unit penyertaan reksadana yang beredar. Pergerakan NAB reksadana per unit ini menunjukkan kinerja reksadana.

18. Fund Fact Sheet : laporan kinerja bulanan reksadana yang diterbitkan oleh manajer investasi. Fund fact sheet berisi informasi ringkas reksadana termasuk pengelola, biaya-biaya, minimum pembelian, minimum penjualan, dan kinerja reksadana dibandingkan dengan benchmark atau tolok ukur. Biasanya prospektus diterbitkan beberapa hari setelah akhir bulan.

19. Subscription : subscription atau pembelian unit reksadana. Pembelian reksadana dapat dilakukan di hari bursa. Untuk dapat diproses maka investor harus menyerahkan formulir pembelian beserta kelengkapannya dan menyetor dana pembelian ke pembelian reksadana sesuai dengan cut-off time yang ditentukan. Pembelian unit reksadana bisa dikenai biaya pembelian.

20. Redemption : redemption atau penjualan unit reksadana. Penjualan unit reksadana dapat dilakukan di hari bursa. Untuk dapat diproses maka investor harus menyerahkan formulir penjualan beserta kelengkapannya sesuai dengan cut-off time yang ditentukan.

Hasil penjualan unit reksadana harus diterima di rekening investor paling lambat dalam 7 hari bursa. Penjualan unit reksadana bisa dikenai biaya penjualan.

21. Switching : switching atau pengalihan unit reksadana. Pengalihan unit reksadana dapat dilakukan pada hari bursa dan apabila reksadana tersebut dan reksadana tujuan memiliki fitur pengalihan.

Investor harus menyerahkan formulir beserta kelengkapannya sesuai cut-off time yang ditentukan. Pengalihan unit reks dana dapat dikenai biaya pengalihan.

22. Cut Off Time : batas waktu yang ditentukan dalam pembelian, penjualan dan pengalihan reksadana. Misalnya batas waktu penyerahan dokumen atau diterimanya dana untuk pembelian reksadana.

23. Good Fund : kondisi di mana dana investor untuk pembelian reksadana disetorkan dan diterima di rekening reksadana sesuai batas waktu yang ditentukan.

24. Complete Application : kondisi di mana semua formulir dan dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap dan siap untuk diproses untuk pembelian atau penjualan atau pengalihan.

25. Biaya Pembelian : biaya yang dibebankan ke investor setiap kali membeli reksadana. Biaya ini dinyatakan dalam prospektus dan umumnya dinyatakan dalam persen. Investor bisa dikenai atau tidak dikenai biaya ini.

26. Biaya Penjualan : biaya yang dibebankan ke investor setiap kali menjual reksadana. Biaya ini dinyatakan dalam prospektus dan umumnya dinyatakan dalam persen. Investor bisa dikenai atau tidak dikenai biaya ini.

27. Biaya Pengalihan : biaya yang dibebankan ke investor setiap kali mengalihkan unit reksadana. Biaya ini dinyatakan dalam prospektus dan umumnya dinyatakan dalam persen. Investor bisa dikenai atau tidak dikenai biaya ini.

28. Biaya Manajer Investasi : imbalan jasa manajer investasi sebagai pengelola reksadana. Biaya ini dinyatakan dalam prospektus dan umumnya dinyatakan dalam persen. Biaya manajer investasi telah diperhitungkan dalam NAB reksadana sehingga tidak perlu dibayarkan kembali setiap kali melakukan pembelian, penjualan atau pengalihan unit reksa dana.

29. Biaya Bank Kustodian : imbalan jasa manajer investasi sebagai pengelola reksadana. Biaya ini dinyatakan dalam prospektus dan umumnya dinyatakan dalam persen. Biaya bank custodian telah diperhitungkan dalam NAB reksadana sehingga tidak perlu dibayarkan kembali setiap kali melakukan pembelian, penjualan atau pengalihan unit reksadana.

30. Hari Bursa : hari beroperasinya Bursa Efek Indonesia untuk perdagangan efek. Informasinya dapat diperoleh di website Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id).

(Martina Priyanti/AM)

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS

DISCLAIMER​
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.


Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.313,93

Up0,21%
Up3,89%
Up0,02%
Up5,88%
Up18,64%
-

Capital Fixed Income Fund

1.765,78

Up0,56%
Up3,45%
Up0,02%
Up7,28%
Up17,13%
Up42,93%

STAR Stable Income Fund

1.916,73

Up0,53%
Up2,93%
Up0,02%
Up6,30%
Up30,61%
Up60,34%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.754,19

Down- 0,39%
Up3,83%
Up0,01%
Up4,45%
Up18,86%
Up47,37%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.036,49

Down- 0,15%
Up1,85%
Up0,01%
Up2,75%
Down- 2,19%
-

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua