OJK Ungkap Identitas Pihak Didenda Rp2,14 Triliun
OJK mengungkap rincian identitas pihak yang terkena denda pasar modal Rp2,14 triliun hingga Oktober 2026. Simak sanksi terkait DSSA, BREN, CUAN, dan Supra Sekuritas.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen dan bebas campur tangan pihak lain yang memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Sektor jasa keuangan di bawah OJK mencakup kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Berkaitan dengan reksa dana, OJK mengawasi dan memberikan izin atau lisensi bagi manajer investasi, produk reksa dana dan agen penjualnya. OJK juga memberikan perlindungan dan edukasi bagi investor ataupun masyarakat luas terkait layanan jasa keuangan.


