BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Empat Alasan Sukuk Tabungan ST006 Halal dan Bebas Riba

29 Oktober 2019
Tags:
Empat Alasan Sukuk Tabungan ST006 Halal dan Bebas Riba
Ilustrasi investor syariah wanita berhijab cantik tersenyum sedang memegang tablet gadget transaksi investasi reksadana saham surat berharga negara sukuk secara online

Sukuk Tabungan dikelola berdasarkan prinsip syariah dan sudah mendapatkan fatwa halal dari MUI

Bareksa.com - Sebagian orang, khususnya umat Muslim, memandang investasi di bidang keuangan tidak hanya untuk mencari keuntungan materi semata, tetapi juga untuk mencari hasanah atau kebaikan dari sisi spiritual. Produk investasi berbasis syariah, seperti sukuk, bisa menjadi pilihan untuk investor yang memegang prinsip-prinsip syariah ini.

Melihat kebutuhan itu, pemerintah akan menerbitkan Sukuk Tabungan seri terbaru, yakni ST006 yang dijual secara online. Produk investasi khusus investor individu (ritel) yang berdasarkan prinsip-prinsip Islami ini akan bisa dipesan online mulai tanggal 1 November 2019.

Karena investasi ini dikhususkan untuk investor ritel, modal awal untuk membeli sukuk sangat terjangkau yaitu mulai dari Rp1 juta. Nilai pembelian ST006 ini juga bisa dilakukan dengan kelipatan Rp1 juta dan maksimal Rp3 miliar per investor.

Promo Terbaru di Bareksa

Mengapa Sukuk Tabungan ST006 termasuk investasi halal? Berikut alasannya :

1. Fatwa MUI

Sukuk Tabungan dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan), dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah melalui fatwa oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

2. Bukan Surat Utang

Sukuk adalah penyertaan terhadap aset negara yang disewakan kepada pemerintah dan bukan surat utang. Bila kita membeli sukuk, artinya kita membeli aset negara. Aset ini kemudian akan kita sewakan kembali kepada pemerintah hingga saat jatuh tempo, atau masa berlakunya habis. Pada saat jatuh tempo, pemerintah akan mengembalikan uang pokok kita secara utuh dan aset negara pun kita kembalikan.

3. Imbal Hasil Tanpa Riba

Pada sukuk, keuntungan atau imbal hasil yang diberikan adalah berupa uang sewa (ujrah) dengan persentase tertentu sesuai dengan prinsip syariat Islam yang tidak mengandung unsur riba.

Imbal hasil sukuk ini akan dibayarkan secara rutin tiap bulan dan nilai pokok modal kita akan dibayarkan pada saat jatuh tempo yakni setelah dua tahun.

4. Akad Sesuai Syariah

Sukuk Tabungan menggunakan akad wakalah dan ijarah, sehingga berbeda dengan skema surat berharga negara pada umumnya (obligasi konvensional). Akad wakalah terjadi antara masyarakat pemegang sukuk (investor) dan Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara. Sementara akad ijarah terjadi antara Perusahaan Penerbit SBSN dan pemerintah.

Dalam akad wakalah, Perusahaan Penerbit SBSN wajib menyatakan dirinya bertindak sebagai wali amanat/wakil dari pemegang sukuk untuk mengelola dana hasil penerbitan sukuk dalam berbagai kegiatan yang menghasilkan keuntungan.

Sebagai wakil, Perusahaan Penerbit SBSN menyampaikan kepada calon investor tentang rencana penggunaan dana dalam berbagai kegiatan yang akan dilakukan, antara lain rencana jenis kegiatan, komposisi kegiatan, perkiraan keuntungan masing-masing kegiatan dan perkiraan keuntungan komposit. Adapun penggunaan dana penerbitan sukuk ini untuk membiayai proyek-proyek lingkungan (green projects).

Dalam akad ijarah, satu pihak baik bertindak sendiri atau melalui wakilnya, menyewakan hak atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga sewa dan periode sewa yang disepakati.

Seperti disebutkan sebelumnya, Sukuk Tabungan adalah penyertaan terhadap aset milik negara yang disewakan. Dalam hal ini, Perusahaan Penerbit SBSN membeli aset negara menggunakan dana yang terkumpul dari penerbitan sukuk.

Kemudian, pemerintah menyewa aset negara tersebut dengan memberikan uang sewa berupa imbalan yang dibayarkan kepada Perusahaan Penerbit SBSN ini. Imbalan tersebut kemudian dibagikan kepada investor masyarakat yang telah memiliki sukuk tabungan. Maka, terjadilah akad ijarah antara Perusahaan Penerbit SBSN dan pemerintah.

Terlepas dari keempat alasan tersebut, Sukuk Tabungan bisa dibeli oleh seluruh masyarakat Indonesia tanpa memandang latar belakang keyakinannya. Ibarat makanan, semua orang boleh saja memakan makanan yang berlabel halal.

* * *

Ingin berinvestasi halal yang dijamin negara?

Sukuk Tabungan seri ST006 hanya bisa dibeli selama masa penawaran 1-21 November 2019. Meski masa penawaran belum dibuka, kita sudah bisa mendaftar terlebih dahulu untuk memesan ST006 di Bareksa.

Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi ST006? Segera daftar di sbn.bareksa.com sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP. Baca panduannya di sini.

Bila sudah memiliki akun Bareksa untuk reksadana sebelumnya, segera lengkapi data Anda berupa NPWP dan rekening bank yang dimiliki.

Bagi yang sudah pernah membeli SBR atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di sbn.bareksa.com untuk memesan ST006.

Kalau belum punya NPWP, tapi mau beli ST006? Kita juga bisa meminjam NPWP punya orang tua atau suami.

PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.

(AM)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.314,36

Up0,41%
Up3,60%
Up0,02%
Up5,91%
Up19,01%
-

Capital Fixed Income Fund

1.764,83

Up0,56%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,22%
Up17,48%
Up42,87%

STAR Stable Income Fund

1.915,81

Up0,53%
Up2,89%
Up0,02%
Up6,25%
Up30,81%
Up60,29%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.757

Down- 0,19%
Up3,05%
Up0,01%
Up4,62%
Up19,15%
Up47,74%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,38

Up0,12%
Up2,03%
Up0,02%
Up2,94%
Down- 1,75%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua