
Bareksa.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan telah resmi membuka masa penawaran Sukuk Ritel seri SR012 kepada investor individu Warga Negara Indonesia (WNI). Masa penawaran SR012 akan berlangsung mulai tanggal 24 Februari hingga 18 Maret 2020.
SR012 memiliki tenor 3 tahun dan menawarkan tingkat imbal hasil tetap 6,3 persen per tahun. Melalui keterangan resmi DJPPR pada Senin (24/2) disebutkan, tujuan penerbitan SR012 secara online adalah untuk mempermudah akses masyarakat berinvestasi di SBSN ritel, menyediakan alternatif investasi bagi masyarakat, mendukung terwujudnya keuangan inklusif, serta memenuhi sebagian pembiayaan Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.
Melalui SR012, pemerintah turut memberikan kesempatan kepada setiap Warga Negara Indonesia untuk dapat berinvestasi sekaligus berpartisipasi dalam mendukung pembangunan nasional.
Adapun bentuk dan karakteristik Sukuk Negara ialah tanpa warkat dan dapat diperdagangkan (tradable). Tanggal penetapan penjualan yaitu 23 Maret 2020 dan tanggal setelmen 26 Maret 2020.
SR012 memiliki tenor 3 tahun dengan tanggal jatuh tempo pada 10 Maret 2023. Minimum pemasanan SR012 Rp1 juta dan maksimum pemesanan Rp3 miliar.
Underlying asset SR012 ialah Barang Milik Negara (BMN) dan proyek APBN 2020. Jenis imbalan/kupon berupa fixed coupon, pembayaran secara periodik setiap bulan. Tingkat imbalan/kupon 6,3 persen per tahun (per annum).
Tanggal pembayaran kupon pertama kali pada 10 April 2020 (short coupon) dan tanggal pembayaran imbalan/kupon berikutnya pada tanggal 10 setiap bulannya.
Minimum holding period yaitu selama 3 (tiga) kali pembayaran kupon (dapat diperdagangkan mulai tanggal 11 Juni 2020).
Seputar Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia
Sebagaimana diketahui, dalam penerbitan sukuk ini, ada suatu pihak yang memiliki peran cukup penting yakni Perusahaan Penerbit SBSN. Siapakah mereka sebenarnya?
Perusahaan Penerbit SBSN merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang SBSN khusus untuk menerbitkan SBSN. Pendirian dan pengelolaannya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.
Dalam rangka penerbitan SBSN, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 (sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 127 Tahun 2015) telah mendirikan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia untuk bertindak sebagai counterparty pemerintah dalam transaksi aset SBSN. Dalam rangka penerbitan Sukuk Negara Ritel Seri SR012 ini Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia bertindak sebagai penerbit.
Kegiatan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia dalam menerbitkan Sukuk Negara Ritel Seri SR012 antara lain :
a. Menerima pemesanan objek ijarah asset to be leased dari pemerintah untuk digunakan sebagai aset SBSN.
b. Memberi kuasa kepada pemerintah untuk menyediakan aset SBSN yang akan dijadikan sebagai objek ijarah asset to be leased.
c. Menyewakan objek ijarah asset to be leased kepada pemerintah.
d. Menjual objek ijarah asset to be leased kepada pemerintah pada tanggal jatuh tempo.
Selain menjalankan fungsi sebagai penerbit Sukuk Negara Ritel Seri SR012, sesuai dengan Undang-Undang SBSN Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia juga bertindak sebagai wali amanat (trustee) mewakili kepentingan Pemilik Sukuk Negara Ritel Seri SR012.
Pelaksanaan tugas sebagai Wali Amanat tersebut akan dibantu oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya melakukan pengelolaan SBSN.
Hingga akhir 2020, pemerintah berencana menerbitkan setidaknya 6 SBN ritel, di mana SBN ritel pertama di 2020 yakni Savings Bond Ritel seri SBR009 sudah ditawarkan pada 27 Januari hingga 13 Februari 2020 lalu.
(KA01/AM)
***
Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?
Pemerintah telah resmi membuka masa penawaran Sukuk Ritel seri SR012 mulai 24 Februari 2020. Masa penawaran investasi syariah itu hingga 18 Maret 2020. Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi SBN? Segera daftar di sbn.bareksa.com sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP. Baca panduannya di sini.
Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di sbn.bareksa.com untuk memesan SBN seri berikutnya.
Bila sudah memiliki akun Bareksa untuk reksadana sebelumnya, segera lengkapi data Anda berupa NPWP dan rekening bank yang dimiliki.
Kalau belum punya NPWP, tapi mau beli SBN? Kita juga bisa meminjam NPWP punya orang tua atau suami.
PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.