Pemeringkatan MI dan Reksadana oleh OJK akan Jadi Referensi Industri dan Investor

Abdul Malik • 25 Mar 2022

an image
Ilustrasi industri reksadana yang terus berkembang dan jumlah investor terus bertambah. (Shutterstock)

Perlindungan terhadap investor menjadi fokus utama OJK di industri reksadana

Bareksa.com - Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) menyamnbut positif rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemeringkatan terhadap produk reksadana dan manajer investasi.

Afifa, CEO & President Director PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI) yang juga menjabat sebagai Ketua AMII menyatakan dukungannya atas pemeringkatan yang dilakukan OJK tersebut.

"Kami sangat mendukung upaya OJK dalam meningkatkan perlindungan bagi para investor reksadana, dengan menyajikan transparansi produk reksadana dan perusahaan manajer investasi (MI). Hal ini tentunya akan sangat berguna dalam mendukung pertumbuhan industri investasi di Indonesia secara berkelanjutan," kata Afifa kepada Bareksa, Kamis (24/3/2022).

Menurut Afifa, selaku regulator, OJK memiliki peran penting dalam pengaturan dan pengawasan di dalam industri reksadana. OJK juga memiliki data dan dapat meminta data yang lebih lengkap terkait pengelolaan produk reksadana kepada perusahaan manajer investasi pengelolanya.

"Dalam menyusun peringkat, lembaga yang ditunjuk OJK tentunya harus mempertimbangkan banyak faktor untuk dievaluasi secara menyeluruh, di mana salah satu faktor utamanya adalah tata kelola perusahaan yang baik," kata Afifa.

Referensi Bagi Industri

Senada, Wakil Ketua II AMII, Rudiyanto menjelaskan sebelum adanya peringkat dan rating dari perusahaan pemeringkat yang ditunjuk oleh OJK, sebenarnya telah ada hal sejenis. Pemeringkatan atau rating tersebut sebelumnya diselenggarakan oleh media massa ataupun perusahaan riset swasta.

Karena itu, rencana pemeringkatan dari OJK tersebut disambut positif oleh asosiasi. Pemeringkat produk reksadana maupun manajer investasi dinilai bisa menjadi referensi untuk industri.

Sementara itu, menurut pandangan Bareksa, rencana pemeringkatan tersebut merupakan hal yang positif karena akan turut membantu investor maupun manajer investasi untuk meningkatkan kinerja portofolionya.

Selain itu, pemeringkatan produk reksadana dan manajer investasi juga akan memberikan gambaran kepada investor terkait dari kinerja manajer investasi yang sudah ada, sehingga investor bisa memilih produk reksadana yang sesuai dengan kriterianya.

Seperti diketahui, OJK berencana memberikan peringkat kepada produk reksadana dan manajer investasi. Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap investor dalam negeri.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen mengatakan perlindungan terhadap investor menjadi fokus utama OJK di industri reksa dana. Pihaknya bersama dengan asosiasi tengah bekerja sama untuk membuat pemeringkatan tersebut, guna mempermudah investor dalam memilih produk reksadana.

Jumlah Investor Reksadana Terus Tumbuh

Berbagai upaya OJK dalam mengatur industri reksa dana tentu tak lepas dari perkembangan jumlah investor reksadana yang terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), investor reksadana naik signifikan dari 3,1 juta pada 2020 menjadi 7,44 juta pada Februari 2022.

Kenaikan lebih dari 2 kali lipat dalam kurun waktu dua tahun terakhir ini tentu menjadi indikasi bahwa produk reksadana memiliki daya tarik tersendiri bagi masyarakat, sehingga diperlukan berbagai upaya untuk mengatur industri ini tetap sehat dan dipercaya oleh investor. Terlebih dengan masih maraknya investasi bodong di tengah-tengah masyarakat.

Di sisi lain, jumlah dana kelolaan (asset under management/AUM) reksadana juga terpantau meningkat jika dibandingakan dengan posisi 2 tahun lalu. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dana kelolaan industri per Februari 2022 beraada di posisi Rp570,83 triliun.

Nilai tersebut terpantau meningkat Rp45,56 triliun (8,67 persen) jika dibandingkan posisi per Februari 2020 yang sebesar Rp525,28 triliun.

 (KA01/Arief Budiman/AM)

***

Ingin berinvestasi aman di emas dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store​
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS 

DISCLAIMER​
Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.