BEI akan hapus emiten bersaham publik umum
Bursa memberikan waktu untuk memenuhi peraturan selama dua tahun

Bursa memberikan waktu untuk memenuhi peraturan selama dua tahun
Investordaily - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan penghapusan pencatatan saham emiten dari pasar modal yang tidak memenuhi ketentuan minimum jumlah saham beredar di publik atau "free float".
"Kamis ini tanggal 30 Januari, peraturan tentang 'free float' efektif diberlakukan. Tujuan peraturan ini, salah satunya untuk menjaga kualitas emiten di Bursa, emiten wajib mematuhinya atau pilihan lainnya yaitu 'delisting' atau penghapusan pencatatan," ujar Direktur Utama BEI, Ito Warsito di Jakarta, Kamis.
Promo Terbaru di Bareksa
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
| Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Obligasi Nusantara autodebet | 1.210,09 | ||||||
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.200,4 | - | - | ||||
Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A | 1.170,94 | - | - | ||||
Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A | 1.049,18 | - | - | - |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.

ST016
SyariahSukuk Tabungan
Periode Pembelian
Tipe Kupon
Mengambang

ORI030
Obligasi Negara Ritel
Periode Pembelian
Tipe Kupon
Fixed

SR025
SyariahSukuk Ritel
Periode Pembelian
Tipe Kupon
Fixed

SBR015
Saving Bond Ritel
Periode Pembelian
Tipe Kupon
Mengambang

ST017
SyariahSukuk Tabungan
Periode Pembelian
Tipe Kupon
Mengambang