BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

OJK : Lindungi Investor, Penarapan GCG di Pasar Modal Mendesak!

Abdul Malik19 Maret 2021
Tags:
OJK : Lindungi Investor, Penarapan GCG di Pasar Modal Mendesak!
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen. (doc OJK)

Prinsip GCG membuat perusahaan lebih akuntabel dan transparan sehingga dapat menarik minat investor untuk berinvestasi

Bareksa.com - Penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dalam setiap industri sangat diperlukan demi menunjang keberlanjutan bisnis di masa depan. Banyaknya kasus hukum yang menimpa emiten membuat banyak pihak mendesak ditegakkannya praktik good corporate governance (GCG) di pasar modal.

Karena itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak para pelaku usaha terkait industri pasar modal untuk meningkatkan praktik GCG. Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal yang juga Anggota Dewan Komisioner OJK, mengatakan penguatan GCG di pasar modal adalah pembahasan penting.

Isu GCG, sambung dia, sebenarnya sudah jadi bahasan penting di tataran global dan beberapa negara di Asia termasuk Indonesia. Hal ini dipicu dampak krisis moneter yang melanda dunia lebih dari 2 dekade terakhir khususnya 1997-1998 dan 2007-2008.

Promo Terbaru di Bareksa

Dalam sebuah kajian OECD yang terbit pada 2019 dikatakan krisis keuangan bisa disebabkan adanya kelemahan dan kegagalan dalam penerapan tata kelola perusahaan.

“Kelemahan tersebut terlihat dari gagalnya penerapan model manajemen risiko perusahaan dalam mengantisipasi kedatangan krisis. Juga bisa terjadi karena lemahnya internal kontrol atas penyajian laporan keuangan, pemahaman perusahaan atas inherence risk pada berbagai instrumen portofolio yang kurang memadai serta penerapan remunerasi dan insentif yang kurang transparan,” ujar Hoesen dalam seminar virtual LPPI berjudul “Penguatan Tata Kelola di Pasar Modal” (18/3/2021).

Menurut Hoesen, penerapan praktik GCG sangat mendesak karena posisi perusahaan-perusahaan Indonesia yang tercatat di bursa masih kalah jauh dibanding negara lainnya di ASEAN.

Berdasarkan hasil penilaian ASEAN Corporate Governance Scorecard pada 2019 yang merupakan penilaian tata kelola tingkat ASEAN, dari 100 perusahaan Indonesia listing (tercatat) di bursa yang dinilai, hanya terdapat 10 perusahaan yang masuk dalam daftar ASEAN Aset Class atau memilki skor di atas 97,5.

“Akan tetapi dari 10 perusahaan itu belum ada yang masuk dalam top 20 berdasarkan penilaian ASEAN Corporate Governance Scorecard itu,” tambah Hoesen.

Berkaca dari kondisi tersebut maka diperlukan adanya penguatan dalam implementasi GCG di perusahaan. GCG diharapkan membantu perusahaan menjadi standar kualitas atau menjaga standar kualitas produk dan jasa yang tinggi.

Beroperasi lebih efisien, meningkatkan akses ke permodalan, berkinerja baik, mengurangi risiko dan melindungi terjadinya mismanagement. Hal ini pada akhirnya akan membuat perusahaan lebih akuntabel dan transparan sehingga dapat menarik minat investor untuk berinvestasi.

"Di samping itu penerapan GCG yang juga memberi perlindungan terhadap investor. Sebab pelaksanaan GCG mengurangi risiko mismanagement baik oleh pengurus maupun pengendali perusahaan," ungkap Hoesen.

Regulasi OJK

Hoesen menyatakan penerapan GCG yang baik akan memberi kontribusi bagi pembangunan. Sebab peningkatan akses terhadap modal tentu akan mendorong adanya investasi baru yang akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja yang baru.

"OJK tentunya terus mendorong penerapan GCG, terutama di industri apsar modal Indonesia. Hal itu sudah dimulai otoritas dengan menerbitkan Road Map Tata Kelola Perusahaan Indonesia dan Panduan Tata Kelola Perusahaan Indonesia pada 2014 lalu. Otoritas juga telah menerbitkan serangkaian aturan terkait penerapan GCG bagi emiten dan perusahaan publik, perusahaan efek dan manajer investasi," Hoesen menjelaskan.

Yang terbaru, OJK telah menerbitkan POJK No.3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Aturan tersebut memang merupakan adopsi dan konversi dari Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal.

“POJK tersebut antara lain diterbitkan dalam rangka penguatan tata kelola lembaga self regulatory organization seperti Bursa Efek, lembaga kliring dan penjaminan, penyimpanan dan penyelesaian atau BEI, KPEI dan KSEI,” kata Hoesen.

Aturan tersebut juga meningkatkan kewenangan OJK dalam menetapkan perintah tertulis, serta peningkatan ancaman maksimal sanksi denda dalam rangka peningkatan hukum dan efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran di industri pasar modal.

Mirza Adityaswara, Direktur Utama LPPI mengatakan isi aturan dalam POJK NO. 3 tahun 2021 sangat penting untuk penguatan pasar modal. Aturan tersebut juga sangat komprehensif karena terdapat aturan terkait sekuritas, pengelolah investasi, bursa, KPEI dan emiten.

Menurut mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu, keberadaan aturan yang baru dilansir itu sangat penting untuk penguatan pasar modal.

“Saya melihat penguatan pasar modal positif bagi ekonomi indonesia. Emiten jadi aman, investor terlindungi dan pendanaan ekonomi jadi semakin besar,” kata dia.

Perlindungan Investor

CEO Schroders Indonesia, Michael Tjoajadi mengatakan aturan OJK tersebut juga bisa menjadi landasan untuk melindungi konsumen di pasar modal. Dengan adanya jutaan investor yang terwakili dalam single investor identification (SID) baru, maka diperlukan aturan GCG.

Karena itu kehadiran aturan OJK itu menjadi suatu langkah penting dan baik dari otoritas untuk bisa melindungi investor ritel ini. “Karena kita tentunya tidak ingin investor ritel ini saat masuk ke pasar modal kemudian alami kerugian yang mereka tidak sangka dan melihat bahwa regulator tidak melindungi mereka. Nanti mungkin mereka tidak berani masuk lagi ke investasi,” jelas dia.

Investor juga harus dilindungi dari praktik-praktik kotor dan licik dari perusahaan-perusahaan yang hanya ingin mengeruk keuntungan sendiri. “Kita bisa lihat banyak perusahaan publik yang dulu kalau mau jadi perusahaan publik begitu mudah kemudian keluar jadi perusahaan privat lagi. Tetapi dengan POJK ini semua sudah diatur, bagaimana perusahaan publik kalau ingin kembali privat sudah dikatakan dalam POJK, mana yang boleh minta menjadi perusahaan tertutup kembali,” tutup Michael.

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS

DISCLAIMER​
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,31

Down- 0,02%
Up3,54%
Up0,02%
Up5,67%
Up18,13%
-

Capital Fixed Income Fund

1.766,74

Up0,56%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,34%
Up17,26%
Up43,41%

STAR Stable Income Fund

1.917,73

Up0,52%
Up2,95%
Up0,02%
Up6,35%
Up30,73%
Up60,39%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.750,18

Down- 0,68%
Up3,54%
Up0,01%
Up4,21%
Up18,57%
Up46,98%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.034,18

Down- 0,40%
Up1,62%
Up0,01%
Up2,52%
Down- 2,29%
-

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua