BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Keuntungan Reksadana Tidak Dipotong Pajak, Kok Bisa?

Bareksa07 November 2019
Tags:
Keuntungan Reksadana Tidak Dipotong Pajak, Kok Bisa?
Ilustrasi pembayaran/pemotongan pajak yang digambarkan dengan seseorang memegang gunting dan memotong kertas bertuliskan tax di atas meja dengan kertas kalkulator berserakan.

Hasil keuntungan reksadana bukan merupakan obyek pajak

Bareksa.com – Reksadana adalah salah satu produk investasi yang cocok bagi pemodal/investor pemula karena memiliki berbagai keunggulan. Sebagai wadah menyimpan uang, reksadana memiliki potensi yang lebih besar daripada tabungan di bank biasa, serta tidak dikenakan pajak lagi. Kok bisa?

Sebagai informasi, reksadana merupakan salah satu instrumen investasi yang merupakan pola pengelolaan modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi tanpa perlu pusing dan ribet akan instrumen-instrumen investasi yang tersedia di pasar seperti saham, obligasi, atau deposito.

Salah satu keunggulan dan hal yang menarik dari investasi reksadana adalah bahwa hasil penghasilannya yang bukan merupakan objek pajak. Nah, pertanyaannya adalah mengapa bisa begitu?

Promo Terbaru di Bareksa

Seperti yang Anda ketahui, produk keuangan lain seperti deposito, obligasi dan saham dikenakan pajak final untuk bunga atau imbalan yang menyertai. Sementara itu, hasil investasi reksadana tidak kena pajak lagi.

Penghasilan reksadana yang bukan termasuk objek pajak diatur dalam Undang-Undang perpajakan yaitu Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 3 Poin (i) yang berbunyi sebagai berikut:

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal Pasal 18 ayat 1 menjelaskan bahwa reksadana dapat berbentuk:

♦ Perseroan.

♦ Kontrak investasi kolektif.

Pada dasarnya, semua reksadana yang ada saat ini berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sehingga memenuhi syarat untuk dikecualikan dari Objek Pajak sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2008.

Sayangnya, hukum yang mendasari investasi reksadana ini terkadang masih asing di mata masyarakat yang awam. Sehingga, masih sulit untuk meyakinkan bahwa reksadana bukan merupakan objek pajak.

Untuk Pemula

Perlu diketahui, reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang telah terkumpul tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.

Reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.

Jenis investasi ini baik untuk pemula yang belum terlalu memahami dunia saham, obligasi, dan instrumen investasi lainnya, karena dalam skema investasi reksadana akan ada Manajer Investasi (MI) yang membantu mengelola uang Anda.

Reksadana juga merupakan jenis investasi yang tidak membutuhkan banyak modal, karena uang tersebut akan digabungkan dengan uang orang lain yang kemudian dikelola bersama demi memperoleh keuntungan. Bahkan saat ini, banyak reksadana yang dapat dibeli hanya dengan Rp100.000 saja.

Selain disarankan bagi pemula, jenis investasi yang satu ini juga memang dikenal menguntungkan untuk investasi jangka panjang (misalnya saja untuk investasi dana pensiun). Dengan demikian, tak jarang investor kawakan juga memilih reksadana dalam berinvestasi.

Sebagai informasi, mayoritas reksadana saham di Bareksa bisa dibeli dengan modal Rp100.000 saja. Jadi dengan modal minimal, investor bisa juga menikmati keuntungan maksimal.

(KA01/hm)

***

Ingin berinvestasi di reksadana?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.314,83

Up0,43%
Up3,55%
Up0,02%
Up5,95%
Up19,11%
-

Capital Fixed Income Fund

1.764,51

Up0,56%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,20%
Up17,66%
Up42,85%

STAR Stable Income Fund

1.915,47

Up0,53%
Up2,89%
Up0,02%
Up6,23%
Up30,99%
Up60,26%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.758,34

Down- 0,10%
Up3,14%
Up0,01%
Up4,70%
Up19,30%
Up47,85%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,12

Up0,08%
Up2,01%
Up0,02%
Up2,91%
Down- 1,48%
-

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua