BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Diserbu Fintech Ilegal, P2P Lending Berizin dan Terdaftar OJK Terus Bertumbuh

Bareksa04 Juli 2019
Tags:
Diserbu Fintech Ilegal, P2P Lending Berizin dan Terdaftar OJK Terus Bertumbuh
Manajemen Modalku

Sebut saja PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia dan Modalku yang sama-sama fokus pada UMKM

Bareksa.com – Di tengah serbuan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending ilegal, entitas yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan tetap mencatatkan pertumbuhan baik. Sebut saja PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia dan Modalku.

Hingga semester I 2019, Akseleran telah menyalurkan total pinjaman kumulatif Rp550 miliar kepada 1.000 pinjaman. Pencapaian tersebut setara dengan 45 persen dari target Akseleran hingga akhir tahun ini Rp1,2 triliun.

CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Tambunan menyampaikan tren kenaikan terus terjadi secara konsisten dimana jika pada kuartal pertama rata-rata pertumbuhan setiap bulannya mencapai Rp40 miliar sampai Rp50 miliar, maka di kuartal kedua naik hingga mencapai Rp70 miliar hingga Rp75 miliar.

Promo Terbaru di Bareksa

Pertumbuhan yang terjadi, kata Ivan, ditopang oleh semakin kuatnya intensifikasi produk yang dijalankan oleh Akseleran selama ini dengan berfokus kepada penyaluran pinjaman produktif kepada para pelaku usaha (UKM) dan seiring dengan tetap positifnya kualitas aset yang dimiliki.

“Kami tetap fokus pada penguatan intensifikasi produk yang ada, yakni menjalankan jenis pembiayaan tagihan atau invoice financing yang berkontribusi terbesar bagi portofolio pembiayaan Akseleran sebanyak 80 persen. Produk pembiayaan tagihan lainnya dalam wujud receivable financing bisa dengan menggunakan purchase order atau surat perintah kerja atau kontrak dan selebihnya berasal dari inventory financing, capex financing, serta online merchant,” ujar Ivan di Jakarta, Kamis, 4 Juli 2019.

Menurut dia, pihaknya juga tetap menjaga kualitas aset dengan menekan angka Non Performing Loan (NPL) yang merupakan keterlambatan pembayaran di atas 90 hari tetap di bawah 1 persen.

“Kami pun optimistis dapat menyalurkan total pinjaman Rp1,2 triliun kepada lebih dari 2.000 pinjaman dengan jumlah lender yang juga meningkat hingga menjadi 200 ribu di akhir tahun 2019,” ungkap Ivan.

Serupa dengan Akseleran, Modalku bersama dengan total pendanaan di Singapura dan Malaysia, telah berhasil menyalurkan pinjaman modal usaha Rp7 triliun bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Asia Tenggara.

Konsisten dengan beberapa semester sebelumnya, Indonesia merupakan kontributor terbesar terhadap nilai total pencairan, dengan jumlah sekitar Rp4 triliun.

Total pendanaan di Asia Tenggara ini telah naik hampir 2 kali lipat dibandingkan dengan angka total pendanaan di akhir tahun 2018. Sedangkan selama semester 1 tahun 2019, Modalku telah meningkatkan jumlah transaksinya di Asia Tenggara menjadi lebih dari 8 kali jumlah transaksi Modalku sejak berdiri hingga akhir tahun 2018, dengan total sekitar 750.000 pinjaman UMKM.

Co-Founder & CEO Modalku Reynold Wijaya menuturkan, dengan pencapaian itu, pihaknya tidak bisa berdiam diri. “Kami akan terus termotivasi untuk berinovasi. Tahun 2019 belum selesai dan masih banyak yang ingin kami capai. Kami akan bekerja lebih keras lagi untuk melayani sebanyak mungkin UMKM di Indonesia dan Asia Tenggara,” terang Reynold.

Pertumbuhan dua P2P lending tersebut bisa dikatakan istimewa di tengah menjamurnya perusahaan sejenis yang ilegal. Bahkan, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 140 entitas yang melakukan kegiatan usaha P2P lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.

Sampai saat ini, jumlah P2P lending tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi pada tahun 2018 sebanyak 404 entitas sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 683 entitas sehingga secara total saat ini yang telah ditangani sebanyak 1.087 entitas.

“Meskipun Satgas Waspada Investasi sudah banyak menutup kegiatan P2P lending tanpa izin OJK, tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Playstore, sehingga masyarakat diminta untuk tidak mengakses atau menggunakan aplikasi P2P lending yang tidak berizin. Apabila ingin meminjam secara online, maka masyarakat harus melihat daftar aplikasi Fintech P2P lending yang telah terdaftar di OJK pada website www.ojk.go.id,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.

(AM)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.312,44

Down- 0,08%
Up3,34%
Up0,02%
Up5,46%
Up18,23%
-

Capital Fixed Income Fund

1.768,97

Up0,54%
Up3,38%
Up0,02%
Up6,87%
Up17,31%
Up43,84%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.747,79

Down- 0,93%
Up3,15%
Up0,01%
Up3,84%
Up18,26%
Up46,65%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.034,9

Down- 0,36%
Up1,69%
Up0,01%
Up2,70%
Down- 2,29%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

Produk baru

1.034,47

Up0,49%
-
Up0,03%
---

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua