BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

BI Perketat Perizinan Money Changer

Bareksa18 April 2017
Tags:
BI Perketat Perizinan Money Changer
Petugas menghitung pecahan Dolar AS di salah satu gerai penukaran mata uang asing di Jakarta - (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Penertiban money changer tahap pertama di wilayah kerja BI Kantor Pusat

Bareksa.com - Pengelolaan valuta asing yang ada di Indonesia merupakan tugas Bank Indonesia (BI) yang sangat berpengaruh terhadap nilai tukar rupiah. Kegiatan ekonomi juga sangat berhubungan dengan valas, terutama ekspor dan impor. Untuk itu, BI memiliki peran krusial dalam menjaga stabilitas ekonomi dan moneter, termasuk pengawasan dan pengaturan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau money changer.

BI telah melakukan penertiban terhadap KUPVA BB, dan tercatat dari 783 money changer atau KUPVA BB yang tak berizin per 31 Maret 2017, ada 122 pelaku yang telah mengajukan izin ke BI. Setelah berakhirnya batas waktu pendaftaran izin Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) pada 7 April 2017, BI melakukan penertiban tahap pertama terhadap KUPVA BB yang tidak berizin pada 10-13 April 2017.

Penertiban dilakukan di wilayah kerja BI Kantor Pusat, yaitu Jakarta, Bogor, dan Depok, kantor perwakilan BI Sumatra Utara, Pematang Siantar, dan Bali dengan target 184 pelaku. Pelanggaran yang ditemukan pada penertiban tahap pertama di antaranya pemasangan tanda izin KUPVA palsu, penjualan izin kantor cabang oleh KUPVA berizin, kantor cabang tanpa izin BI dan tidak dipasangi identitas dan logo KUPVA.

Promo Terbaru di Bareksa

“Dari target 184 pelaku KUPVA BB tanpa izin di ketiga wilayah tersebut, 18 pelaku telah mengajukan izin kepada bank sentral. Adapun sebanyak 71 money changer atau KUPVA BB telah menghentikan layanannya dan 95 pelaku ditertibkan. Dari 95 pelaku tersebut, sebanyak 36 KUPVA BB ditertibkan oleh Satker BI pusat, 4 berada di Sumatra Utara, 8 di Pematang Siantar, dan 47 di Bali,” jelas Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Eni V. Panggabean.

Menurut Eni, pelaku KUPVA BB tak berizin memiliki bentuk berbagai kegiatan usaha seperti money changer, toko emas, pengusaha tour and travel, maupun usaha lainnya seperti toko elektronik. Adapun tindak kejahatan yang memanfaatkan KUPVA BB antara lain tindak pidana pencucian uang (TPPU), penggelapan dana, transaksi narkotika, hingga pendanaan terorisme.

Upaya penertiban tahap pertama berjalan dengan lancar dan sebanyak 95 pelaku telah ditempel stiker penertiban sampai pihak tersebut mengajukan izin ke BI. Penertiban yang dilakukan terhadap KUPVA BB bekerja sama dengan pihak kepolisian.

Sejak batas akhir pendaftaran izin KUPVA BB pada 7 April 2017, BI berkomitmen memperketat perizinan money changer di Indonesia per lima tahun kepada KUPVA BB berizin yang telah terdaftar. Jika ditemukan KUPVA BB legal yang membuka cabang tanpa ada pelaporan, BI dapat melakukan pencabutan izin.

Sewaktu-waktu BI juga akan meminta data transaksi, dan jika KUPVA BB tidak dapat memenuhi maka Bank Indonesia akan melakukan meninjau ulang dan mencabut izin tersebut. "Harus lapor data, transaksi dan KUPVA BB akan diawasi. Kalau tidak bisa menunjukkan data kita cabut izinnya," jelas Eni. (K05)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

autodebet

1.201,44

Up0,38%
Up5,46%
Up9,53%
Up9,74%
Up18,73%
Up8,35%

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.181,6

Up0,46%
Up4,99%
Up8,73%
Up9,06%
--

Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A

1.152,06

Up0,42%
Up4,48%
Up9,54%
Up9,93%
--

Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A

1.047,01

Up1,51%
-----

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua