BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Bingung Menghitung Berapa Uang Tebusan Pengampunan Pajak? Ini Simulasinya

Bareksa01 Juli 2016
Tags:
Bingung Menghitung Berapa Uang Tebusan Pengampunan Pajak? Ini Simulasinya
Menkeu Bambang Brodjonegoro (kanan) menyerahkan pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Ade Komarudin (tengah), disaksikan Wakil Ketua Fadli Zon (kiri), Taufik Kurniawan (kedua kiri) dan Agus Hermanto dalam Rapat Paripurna, Selasa (28 Juni 16). Dalam rapat itu DPR menyetujui RUU Pengampunan Pajak dan RUU APBNP 2016. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/

Tarif uang tebusan tanpa repatriasi 4-10 persen, sedangkan dengan repatriasi 2-5 persen.

Bareksa.com – Setelah UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) disahkan DPR RI pada 28 Juni lalu, diperkirakan kebijakan ini akan berlaku efektif setelah libur Lebaran sembari menunggu penyelesaian sejumlah peraturan pelaksanaan seperti yang dikatakan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Sementara itu, Presiden Jokowi menghendaki agar tax amnesty berlaku sesuai tenggat yang digariskan undang-undang, yaitu 1 Juli 2016.

Masyarakat yang mengajukan pengampunan pajak tentu harus menyiapkan sejumlah dana terlebih dahulu untuk dibayarkan sebagai uang tebusan. Oleh karena Indonesia menganut sistem pajak self assessment (penghitungan pajak mandiri), maka masyarakat seyogyanya menghitung terlebih dahulu.

Berikut adalah contoh perhitungan uang tebusan.

Promo Terbaru di Bareksa

Dalam kalkulasi uang tebusan, yang harus dihitung pertama kali adalah Nilai Harta Bersih (NHB) yang akan dideklarasikan dalam Surat Pernyataan Tax Amnesty. NHB diperoleh dari nilai harta yang dimiliki dikurangi dengan utang. Nilai utang yang diperbolehkan terkait uang tebusan yaitu maksimal 75 persen untuk Wajib Pajak Badan dan 50 persen untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Selanjutnya, NHB tersebut dikurangi dengan NHB Wajib Pajak pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) terakhir yang dilaporkan (tahun 2015). Angka inilah yang menjadi dasar pengenaan uang tebusan.

Selanjutnya, dasar pengenaan uang tebusan dikalikan dengan tarif sesuai peraturan perundang-undangan (lihat tabel).

Tabel: Tarif Uang Tebusan Sesuai UU Pengampunan Pajak

Illustration

Sumber: UU Pengampunan Pajak

Contoh perhitungan uang tebusan harta di Indonesia

Wajib Pajak dalam SPT PPh terakhir yang disampaikan memiliki harta di dalam negeri sebesar Rp15 miliar dengan utang Rp5 miliar. Dengan demikian, nilai harta bersihnya adalah Rp10 miliar. Kemudian Wajib Pajak tersebut mendeklarasikan sebenarnya memiliki harta sebesar Rp20 miliar dengan utang Rp6 miliar, sehingga NHB melonjak menjadi Rp14 miliar. Selisih NHB sebesar Rp4 miliiar menjadi dasar pengenaan uang tebusan.

Dasar pengenaan uang tebusan dikalikan tarif tax amnesty yang berlaku. Jadi, jumlah uang tebusan yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak adalah sebesar Rp80 juta jika melapor dalam periode tiga bulan pertama sejak UU Pengampunan Pajak diberlakukan. Angka ini akan meningkat menjadi Rp120 juta jika baru melapor pada bulan ke-4 hingga 31 Desember 2016 dan membengkak menjadi Rp200 juta jika dilaporkan 1 Januari – 31 Maret 2017.

Tabel: Perhitungan Uang tebusan Tax Amnesty Harta di Dalam Negeri

Illustration

Sumber: UU Pengampunan Pajak

Contoh perhitungan uang tebusan jika Wajib Pajak memiliki harta di luar negeri

Apabila Wajib Pajak memiliki harta di luar negeri di mana sebagian akan direpatriasi dan sebagian lagi tidak, maka nilai harta bersih harus dihitung secara terpisah. Contoh pada tabel di bawah, Wajib Pajak memiliki harta di luar negeri yang akan dideklarasikan dalam Surat Pernyataan sebesar Rp35 miliar di mana Rp12 miliar akan direpatriasi, sedangkan Rp23 miliar tidak direpatriasi.

Setelah dikurangi utang terkait harta yang direpatriasi sebesar Rp3 miliar, NHB yang dijadikan dasar pengenaan uang tebusan atas harta direpatriasi menjadi Rp9 miliar. Nilai ini dikalikan tarif uang tebusan sebesar 2-5 persen sesuai periode pelaporan tax amnesty.

Tabel: Perhitungan Uang Tebusan Tax Amnesty dengan Repatriasi (Rp Juta)

Illustration

Sumber: UU Pengampunan Pajak

Kemudian, Wajib Pajak menghitung NHB untuk harta tidak direpatriasi. Dengan utang terkait harta yang tidak direpatriasi sebesar Rp6 miliar, didapat NHB untuk harta tidak direpatriasi Rp17 miliar. Nilai ini dikalikan tarif uang tebusan sebesar 4-10 persen sesuai periode pelaporan tax amnesty. (kd)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,21

Down- 0,04%
Up3,59%
Up0,02%
Up5,46%
Up18,25%
-

Capital Fixed Income Fund

1.767,05

Up0,56%
Up3,40%
Up0,02%
Up6,86%
Up17,17%
Up43,56%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.748,46

Down- 0,79%
Up3,43%
Up0,01%
Up3,97%
Up18,39%
Up46,82%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.033,61

Down- 0,45%
Up1,56%
Up0,01%
Up2,14%
Down- 2,42%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

Produk baru

1.033,61

Up0,53%
-
Up0,03%
---

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua