KPPU Nilai Kenaikan Tarif Listrik Untungkan Investor Asing
Kebijakan tersebut dinilai akan mengakibatkan berkurangnya daya saing perusahaan terbuka atau go publik

Kebijakan tersebut dinilai akan mengakibatkan berkurangnya daya saing perusahaan terbuka atau go publik
Bareksa.com - KPPU menilai bahwa kebijakan pemerintah dalam menaikkan tarif listrik melalui Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 9/2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN, bersifat diskriminatif dan tidak baik bagi jangka panjang.
Dilansir dari Okezone, kebijakan tersebut dinilai akan mengakibatkan berkurangnya daya saing perusahaan terbuka atau go publik, khususnya pada Kelompok Industri kelompok III dan IV, dalam bersaing dengan perusahaan tertutup yang berada pada pasar bersangkutan yang sama, sebagai akibat meningkatnya biaya produksi mereka.
Promo Terbaru di Bareksa
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
| Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Obligasi Nusantara autodebet | 1.210,09 | ||||||
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.200,4 | - | - | ||||
Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A | 1.170,94 | - | - | ||||
Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A | 1.049,18 | - | - | - |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.

ST016
SyariahSukuk Tabungan
Periode Pembelian
Tipe Kupon
Mengambang

ORI030
Obligasi Negara Ritel
Periode Pembelian
Tipe Kupon
Fixed

SR025
SyariahSukuk Ritel
Periode Pembelian
Tipe Kupon
Fixed

SBR015
Saving Bond Ritel
Periode Pembelian
Tipe Kupon
Mengambang

ST017
SyariahSukuk Tabungan
Periode Pembelian
Tipe Kupon
Mengambang