OJK nilai aturan backdoor listing belum diperlukan
Peraturan yang mengikat anggota bursa dan emiten di pasar modal Indonesia dinilai sudah banyak

Peraturan yang mengikat anggota bursa dan emiten di pasar modal Indonesia dinilai sudah banyak
Okezone - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan peraturan untuk akuisisi perusahaan non-terbuka terhadap perusahaan tercatat atau terbuka (backdoor listing) dirasa tidak diperlukan untuk pasar modal di Indonesia.
"Peraturan yang mengikat anggota bursa dan emiten di pasar modal Indonesia dinilai sudah banyak. Sehingga tambahan aturan backdoor listing dinilai sudah terwakili oleh beberapa aturan yang sudah berlaku sebelumnya," ucap Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Noor Rachman di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Promo Terbaru di Bareksa
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
| Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Obligasi Nusantara autodebet | 1.203,01 | ||||||
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.182,67 | - | - | ||||
Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A | 1.153,01 | - | - | ||||
Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A | 1.044,45 | - | - | - | - | - |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.