BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

BI: gunakan bitcoin untuk transaksi jual beli bisa dipidana

Bareksa07 Februari 2014
Tags:
BI: gunakan bitcoin untuk transaksi jual beli bisa dipidana
Bitcoin (Merdeka.com/Andy Clark)

Alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah mata uang Rupiah

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) secara tegas menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Pernyataan ini dengan memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009.

Selengkapnya...

Promo Terbaru di Bareksa

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

autodebet

1.214

Up0,03%
Up0,87%
Up0,63%
Up6,29%
Up19,29%
Up13,77%

Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A

1.172,24

Up0,17%
Up1,66%
Up1,47%
Up6,18%
--

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.194,68

Down- 0,72%
Up1,00%
Up0,83%
Up6,05%
--

Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A

1.023,32

Down- 1,37%
Down- 2,07%
Down- 2,32%
---

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua