BI: gunakan bitcoin untuk transaksi jual beli bisa dipidana
Alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah mata uang Rupiah

Alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah mata uang Rupiah
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) secara tegas menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Pernyataan ini dengan memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009.
Promo Terbaru di Bareksa
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
| Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Obligasi Nusantara autodebet | 1.200,15 | ||||||
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.180,3 | - | - | ||||
Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A | 1.150,95 | - | - | ||||
Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A | 1.033,2 | - | - | - | - | - |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.