BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

BI: gunakan bitcoin untuk transaksi jual beli bisa dipidana

07 Februari 2014
Tags:
BI: gunakan bitcoin untuk transaksi jual beli bisa dipidana
Bitcoin (Merdeka.com/Andy Clark)

Alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah mata uang Rupiah

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) secara tegas menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Pernyataan ini dengan memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009.

Selengkapnya...

Promo Terbaru di Bareksa

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

autodebet

1.251,89

Up0,85%
Up4,25%
Up3,77%
Up5,84%
Up23,01%
Up18,20%

Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A

1.206,18

Up0,83%
Up3,69%
Up4,41%
Up7,07%
--

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.212,75

Up0,52%
Up1,47%
Up2,36%
Up4,29%
--

Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A

1.042,62

Up0,50%
Up0,03%
Down-0,47%
Up3,17%
--

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua