BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

BI: gunakan bitcoin untuk transaksi jual beli bisa dipidana

Bareksa07 Februari 2014
Tags:
BI: gunakan bitcoin untuk transaksi jual beli bisa dipidana
Bitcoin (Merdeka.com/Andy Clark)

Alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah mata uang Rupiah

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) secara tegas menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Pernyataan ini dengan memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009.

Selengkapnya...

Promo Terbaru di Bareksa

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,56

Down- 0,02%
Up3,54%
Up0,02%
Up5,42%
Up18,15%
-

Capital Fixed Income Fund

1.768,33

Up0,60%
Up3,40%
Up0,02%
Up6,87%
Up17,27%
Up43,79%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.747,67

Down- 0,86%
Up3,27%
Up0,01%
Up3,89%
Up18,25%
Up46,68%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.033,85

Down- 0,43%
Up1,59%
Up0,01%
Up2,67%
Down- 2,39%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

Produk baru

1.034,13

Up0,54%
-
Up0,03%
---

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua