BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

BI: gunakan bitcoin untuk transaksi jual beli bisa dipidana

07 Februari 2014
Tags:
BI: gunakan bitcoin untuk transaksi jual beli bisa dipidana
Bitcoin (Merdeka.com/Andy Clark)

Alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah mata uang Rupiah

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) secara tegas menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Pernyataan ini dengan memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009.

Selengkapnya...

Promo Terbaru di Bareksa

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

autodebet

1.229,05

Up0,68%
Up1,42%
Up1,87%
Up6,33%
Up20,77%
Up14,06%

Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A

1.186,17

Up0,89%
Up1,99%
Up2,68%
Up6,47%
--

Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A

1.032,10

Up1,27%
Down-1,67%
Down-1,48%
---

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.203,82

Up0,53%
Up1,09%
Up1,61%
Up5,11%
--

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua