BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

BI: gunakan bitcoin untuk transaksi jual beli bisa dipidana

Bareksa07 Februari 2014
Tags:
BI: gunakan bitcoin untuk transaksi jual beli bisa dipidana
Bitcoin (Merdeka.com/Andy Clark)

Alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah mata uang Rupiah

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) secara tegas menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Pernyataan ini dengan memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009.

Selengkapnya...

Promo Terbaru di Bareksa

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

autodebet

1.211,4

Up0,53%
Up1,60%
Up0,41%
Up7,45%
Up20,17%
Up14,19%

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.201,04

Up0,44%
Up2,24%
Up1,37%
Up7,82%
--

Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A

1.171,41

Up0,61%
Up2,19%
Up1,40%
Up7,61%
--

Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A

1.049,7

Up0,40%
Up2,41%
Up0,20%
---

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua