BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

BI: gunakan bitcoin untuk transaksi jual beli bisa dipidana

Bareksa07 Februari 2014
Tags:
BI: gunakan bitcoin untuk transaksi jual beli bisa dipidana
Bitcoin (Merdeka.com/Andy Clark)

Alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah mata uang Rupiah

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) secara tegas menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Pernyataan ini dengan memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009.

Selengkapnya...

Promo Terbaru di Bareksa

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

autodebet

1.210,58

Up0,19%
Up4,86%
Up0,34%
Up9,46%
Up19,39%
Up10,26%

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.190,48

Up0,44%
Up4,04%
Up0,48%
Up8,88%
--

Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A

1.162,65

Up0,61%
Up4,40%
Up0,64%
Up8,91%
--

Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A

1.048,49

Down- 0,34%
-
Up0,09%
---

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua