BeritaArrow iconBelajar InvestasiArrow iconArtikel

Begini Seluk Beluk Reksadana Syariah yang Perlu Diketahui

Abdul Malik09 April 2021
Tags:
Begini Seluk Beluk Reksadana Syariah yang Perlu Diketahui
Ilustrasi Muslimah investor yang mencapai kesepakatan dengan manajer investasi untuk berinvestasi di reksadana syariah dan SBN seperti Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan. (Shutterstock)

Semua kalangan masyarakat Indonesia dapat berinvestasi ke reksadana syariah

Bareksa.com - Untuk sebagian orang, berinvestasi tidak melulu soal keuntungan (return), tetapi juga keberkahan atau prinsip kebaikan yang diusungnya. Reksadana syariah adalah pilihan bagi investor yang memegang prinsip dimaksud.

Meski sama-sama diatur dan dibatasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), reksadana syariah dan reksadana konvensional, memiliki perbedaan dalam pemilihan instrumen investasi yang dikelola oleh manajer investasi.

Reksadana adalah kumpulan dana nvestasi dari investor yang dikelola oleh manajer investasi selaku pihak profesional untuk ditanamkan ke produk-produk investasi seperti saham, obligasi atau instrumen pasar uang.

Promo Terbaru di Bareksa

Nah, pada reksadana syariah pengelolaannya sesuai dengan kaidah, prinsip, dan ketentuan syariah. Dengan kata lain, reksadana syariah adalah reksadana yang hanya dapat berinvestasi di efek keuangan sesuai dengan kaidah dan prinsip syariah, dan tentunya masih terikat dengan batasan investasi yang ditetapkan oleh OJK.

Setidaknya, ada lima poin perbedaan reksadana syariah dan konvensional.

Perbedaan Reksadana Konvensional dan Reksadana Syariah

Illustration

Sumber : OJK

Untuk Semua Investor

Dengan adanya persyaratan yang harus dipenuhi tersebut, masing-masing reksadana syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang tugasnya adalah mengawasi, memberikan nasihat, memberikan pertimbangan pemanfaatan dana sosial, serta edukasi, promosi dan pengembangan produk.

Jika dalam pengelolaan reksadana syariah masih terkandung unsur non halal, maka manajer investasi harus melakukan pemurnian portofolio yaitu melakukan penyisihan atas pendapatan dari pendapatan yang diterima yang masih mengandung unsur non halal.

Hasil dari purifikasi ini kemudian digunakan sebagai dana sosial untuk kemaslahatan umat sesuai persetujuan DPS.

Kesalahpahaman yang banyak terjadi di kalangan investor pemula adalah bahwa reksadana syariah hanya dapat dibeli dan atau sesuai bagi penganut agama tertentu.

Jelas, hal itu bukanlah pemahaman yang benar. Sebab seluruh kalangan masyarakat Indonesia dapat berinvestasi ke reksadana syariah.

Karakteristik Reksadana Syariah

1. Terjangkau unit penyertaannya, rata-rata dapat dibeli minimal Rp100.000.

2. Diversifikasi investasi, reksadana syariah kumpulan berbagai efek, sehingga memperkecil risiko investasi jika kinerja salah satu efek mengalami penurunan.

3. Kemudahan berinvestasi, investor tidak perlu melakukan analisis mendalam karena dikelola oleh manajer investasi.

4. Efisensi biaya dan waktu. Biaya investasi di reksadana syariah relatif rendah dan investor tidak perlu memantau karena sudah dilakukan manajer investasi.

5. Hasil optimal. Imbal hasil investasi (return) sesuai dengan jangka waktu dan jenis reksadana syariah yang diinginkan.

6. Likuiditas terjamin. Pencairan dana investasi dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan cara menjual unit penyertaan yang dimiliki.

7. Legalitas terjamin. Produk reksadana syariah diawasi oleh OJK dan dikelola oleh manajer investasi yang memperoleh izin dari OJK.

8. Sesuai prinsip syariah. Investasi di reksadana syariah telah mendapatkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan aspek kesyariahannya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah

Bentuk Reksadana Syariah

Seperti halnya reksadana konvensional, reksadana syariah juga banyak bentuknya yakni :

1. Reksadana Syariah Pasar Uang : hanya melakukan investasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan atau efek syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun.

2. Reksadana Syariah Pendapatan Tetap : melakukan investasi paling sedikit 80 persen dari nilai aktiva bersih atau dana kelolaannya dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap.

3. Reksadana Syariah Campuran : melakukan investasi pada efek syariah bersifat ekuitas, efek syariah berpendapatan tetap dan atau instrumen pasar uang dalam negeri yang masing-masing tidak melebihi 79 persen dari nilai aktiva bersih.

4. Reksadana Syariah Saham : melakukan investasi paling sedikit 80 persen dari nilai aktiva bersih dalam bentuk efek syariah bersifat ekuitas.

5. Reksadana Syariah Indeks : melakukan investasi minimal 80 persen dari NAB dalam efek syariah yang merupakan bagian dari suatu indeks syariah yang menjadi acuannya.

6. Reksadana Syariah Sukuk : melakukan investasi plaing sedikit 85 persen dari NAB ke sukuk, SBSN atau surat berharga komersial Syariah yang jatuh temponya 1 tahun atau lebih dan masuk kategori layak investasi.

7. Reksadana Syariah Terproteksi : melakukan investasi paling sedikit 70 persen dari NAB dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap dan paling banyak 30 persen dari NAB dalam bentuk saham syariah dan atau sukuk yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri.

8. Reksadana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri : melakukan investasi paling sedikit 51 persen dari NAB ke efek syariah luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh pihak penerbit DES.

9. Exchange Traded Fund (ETF) Syariah : reksadana syariah berbentuk KIK yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek.

Apapun jenis reksadana syariah yang kamu pilih, baiknya disesuaikan dengan profil risiko kamu ya!.

(Martina Priyanti/AM)

​***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS

DISCLAIMER​
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.314,36

Up0,41%
Up3,60%
Up0,02%
Up5,91%
Up19,01%
-

Capital Fixed Income Fund

1.764,83

Up0,56%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,22%
Up17,48%
Up42,87%

STAR Stable Income Fund

1.915,81

Up0,53%
Up2,89%
Up0,02%
Up6,25%
Up30,81%
Up60,29%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.757

Down- 0,19%
Up3,05%
Up0,01%
Up4,62%
Up19,15%
Up47,74%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,38

Up0,12%
Up2,03%
Up0,02%
Up2,94%
Down- 1,75%
-

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua