BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Sri Mulyani Wacanakan Gaji Pokok PNS Lebih Besar dari Tunjangan, Ini Rinciannya

12 Januari 2018
Tags:
Sri Mulyani Wacanakan Gaji Pokok PNS Lebih Besar dari Tunjangan, Ini Rinciannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kanan) bersama Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (ketiga kanan) dan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto . (kanan) saat konferensi pers terkait dengan Perkembangan Ekonomi Makro dan Realisasi APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2017 di Kementerian Keuangan, Jakarta, (2/1). (ANTARA FOTO/Galih P)

Struktur gaji PNS diubah supaya uang pensiunan PNS lebih besar

Bareksa.com - Pemerintah berencana mengubah struktur gaji pegawai negeri sipil (PNS). Struktur yang ada saat ini dianggap tidak seimbang karena gaji pokok yang jauh lebih kecil dibanding tunjangan yang diperoleh. Dengan struktur baru ini akan meningkatkan kesejahteraan PNS.

Mengutip Liputan 6, Asisten Deputi Kesejahteraan Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian PAN-RB, Salman Sijabat, menjelaskan perubahan struktur gaji akan menguntungkan PNS yang selama ini menerima penghasilan rendah. Mereka akan mendapat kenaikan pendapatan. (Baca : Sri Mulyani akan Naikkan Gaji PNS, Ini Cara agar Pensiunan PNS Tetap Kaya)

Saat ini gaji pokok terendah yang diterima PNS sebesar Rp3,5 juta dan Rp5 juta per bulan untuk yang tertinggi. Perolehan gaji pokok ini seragam di seluruh Indonesia, baik PNS pemerintah pusat maupun daerah.

Promo Terbaru di Bareksa

Dengan kenaikan gaji pokok ini maka uang pensiun juga akan naik. Saat ini, porsi tunjangan PNS lebih besar dibanding dengan gaji pokok PNS. Ke depan dalam struktur yang baru maka porsi gaji pokok dalam sistem pengupahan akan naik sehingga berpengaruh kepada iuran pensiunan yang berlandaskan gaji pokok. (Lihat : Penerimaan Iuran PT Taspen Menurun, Benarkah PNS Aktif Mulai Berkurang?)

Rancangan Baru Gaji PNS
Illustration

Sumber : Liputan 6, diolah Bareksa

Kenaikan porsi gaji pokok untuk meningkatkan kesejahteraan PNS. Khususnya, saat PNS masuk masa pensiun. Kebijakan nasional mengenai pengubahan struktur gaji PNS tersebut diputuskan Menteri PAN-RB, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Kemudian disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. (Baca : Pendaftaran 2018 Akan Dibuka, Formasi CPNS Diumumkan Akhir Januari)

Kebijakan pengubahan struktur pendapatan PNS ini tinggal menunggu keputusan dari para menteri terkait. Selanjutnya baru disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Lihat : Sri Mulyani Naikkan Tunjangan PNS, Ini Strategi Punya Rp1 Miliar Saat Pensiun)

"Memang belum ditetapkan, tapi RPP sudah selesai diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Sudah dikirim ke Sekretaris Negara juga. Tinggal pengambilan keputusan oleh para pimpinan," kata dia. (AM) (Baca : Sri Mulyani Naikkan Tunjangan PNS hingga Menteri Tahun Ini, Apa Dampak ke APBN?)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.312,97

Up0,14%
Up3,53%
Up0,02%
Up5,80%
Up18,28%
-

Capital Fixed Income Fund

1.766,1

Up0,58%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,30%
Up17,22%
Up43,04%

STAR Stable Income Fund

1.917,09

Up0,55%
Up2,93%
Up0,02%
Up6,32%
Up30,69%
Up60,37%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.752,73

Down- 0,48%
Up3,74%
Up0,01%
Up4,37%
Up18,74%
Up47,23%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.035,26

Down- 0,27%
Up1,73%
Up0,01%
Up2,63%
Down- 2,19%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua