BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Sri Mulyani Naikkan Tunjangan PNS, Ini Strategi Punya Rp1 Miliar Saat Pensiun

03 Januari 2018
Tags:
Sri Mulyani Naikkan Tunjangan PNS, Ini Strategi Punya Rp1 Miliar Saat Pensiun
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemrov DKI Jakarta melintas di kantor Balaikota, Jakarta, Rabu (20/7). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama/2016

Punya jaminan keuangan seumur hidup ditambah tunjangan yang menggiurkan, PNS bisa mendapatkan manfaat hingga tua nanti

Bareksa.com – Para pegawai negeri sipil (PNS) boleh bergembira menyambut tahun baru 2018 ini karena pemerintah akan menaikkan tunjangan mereka. Jumlah uang hasil jerih payah yang dibawa pulang para aparat negara ini tentu lebih banyak sehingga bisa memberikan ruang bagi mereka untuk menyimpan atau menabung untuk kebutuhan masa depan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan tunjangan kinerja (tukin) PNS mulai dari level staf hingga menteri akan mengalami peningkatan. Penyesuaian ini lantaran menteri dan pimpinan lembaga memiliki tanggung jawab besar. (Baca : Ini Strategi Menyiapkan Dana Pensiun Rp 1,14 Miliar Halal dan Bebas Riba)

Tunjangan, atau manfaat di luar gaji, menjadi salah satu alasan jutaan masyarakat menginginkan status bekerja sebagai PNS. Wajar saja, hampir setiap tahun, pendaftaran calon PNS (CPNS) selalu ditunggu-tunggu karena tunjangan yang menggiurkan di samping jaminan keuangan hingga pensiun.

Sudah menjadi rahasia umum, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi tunjangan kinerja paling tinggi. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah Rp5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi Rp117,37 juta per bulan. (Lihat : Buka Lowongan CPNS, Berapa Anggaran Gaji yang Disiapkan Pemerintah?)

Di luar Direktorat Jenderal Pajak, kementerian yang dipimpin Sri Mulyani ini memberikan tunjangan senilai Rp2,57 juta per bulan untuk pegawai pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi Rp46,95 juta per bulan. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Adapun besaran gaji PNS diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuhbelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan peraturan tersebut, gaji pokok terendah PNS Rp1.488.500 per bulan. Ini untuk PNS Golongan IA dengan masa kerja 0 tahun. (Baca : Ini Strategi Bagi CPNS Golongan IIIA Punya Modal Rp 647 Juta Saat Pensiun)

Perencanaan Dana Pensiun

Dengan tambahan tunjangan ini pun, para PNS memiliki uang lebih yang bisa dialokasikan untuk kebutuhan di masa mendatang, seperti membuka usaha hingga bersenang-senang di masa pensiun. Meskipun Menkeu belum menyebutkan besaran pasti maupun persentase peningkatan tunjangan bagi PNS tersebut, kita bisa membuat simulasi dengan menggunakan nilai yang sudah ada sekarang berdasarkan aturan tahun 2015. (Lihat : Lulus CPNS Bisa Punya Dana Rp 500 Juta Lebih Saat Pensiun, Simak Strategi Ini)

Misal saja Anda seorang PNS Kementerian Keuangan di usia 25 tahun, dengan gaji pokok terendah (Rp1.488.500) dan tunjangan kinerja senilai Rp2,57 juta per bulan. Maka dari itu, diasumsikan pendapatan yang diterima setiap bulannya adalah sekitar Rp4,05 juta (di luar pendapatan tambahan dan tunjangan-tunjangan lainnya). (Baca : Buka Lowongan CPNS, Kemenkumham Harus Siapkan Tambahan Gaji Di atas Rp 27 Miliar)

Kemudian, jika Anda berencana untuk menyiapkan modal usaha dengan cara menyisihkan uang setiap bulannya, sekitar 10 persen dari pendapatan tersebut. Sehingga jumlah uang yang dikumpulkan setiap bulan adalah sekitar Rp400.000.

Dengan asumsi Anda akan pensiun di usia 56 tahun, maka Anda memiliki jangka waktu sekitar 31 tahun (372 bulan) untuk mengumpulkan uang. Jika Anda konsisten menyisihkan uang Rp400.000 tiap bulannya, maka di usia 56 tahun (usia pensiun), uang yang Anda sisihkan tiap bulannya akan menjadi sebesar Rp148,8 juta. (Baca : Daftar CPNS, Bisa Dapat Jaminan Hari Tua 2 Kali Lipat. Ini Strateginya!)

Menabung di Reksa Dana

Angka Rp148,8 juta terlihat cukup besar, tetapi nilai tersebut bisa lebih besar lagi bila Anda tanamkan di pasar modal pada salah satu produk investasi, seperti reksa dana. Dengan beragam jenis reksa dana yang ada, jenis reksa dana saham dapat menjadi pilihan.

Reksa dana saham ini cocok untuk periode investasi jangka panjang (lebih dari 5 tahun) dan rata-rata reksa dana saham dapat memberikan imbal hasil hingga 10 persen per tahun. Bahkan, terdapat beberapa reksa dana saham yang berhasil mencatatkan keuntungan jauh di atas 10 persen per tahun. (Lihat : Begini Cara Mudah Buka Akun Reksa Dana Di Bareksa)

Melalui investasi awal sebesar Rp100.000, kemudian investasi secara rutin (reguler) tiap bulannya Rp400.000, dan asumsi keuntungan investasi sebesar 10 persen per tahun, maka uang yang Anda kumpulkan selama 31 tahun dengan berinvestasi di reksa dana saham tersebut bisa tumbuh menjadi Rp1 miliar lebih.

Angka ini jauh lebih besar dari hanya sekedar ditabung yang nilainya tidak jauh dari Rp148,8 juta. Dengan uang lebih dari Rp1 miliar tersebut, Anda bisa membuka usaha atau membeli kebutuhan pensiun lainnya. (Baca : Masalah dan Solusi dalam Membuka Akun Reksa Dana Di Bareksa)

Simulasi Investasi Dengan Kalkulator Investasi Bareksa
Illustration
Sumber : Bareksa.com

Sebagai tambahan informasi, berikut daftar lima besar reksa dana saham dengan imbal hasil tertinggi dalam setahun terakhir (per 02 Januari 2018) berdasarkan Marketplace Reksa Dana Bareksa.

Illustration
Sumber : Bareksa.com

Terlihat di dalam daftar, bahkan produk reksa dana saham bisa membukukan keuntungan di atas 20 persen per tahun. Artinya, perhitungan simulasi simpanan Anda bisa lebih besar dari Rp1 miliar. (Baca : Buka Akun Reksa Dana di Bareksa Kini 100% Online, Pakai Tanda Tangan Digital)

Ayo mulai berinvestasi di reksa dana untuk mendapatkan untung di masa depan. (hm)

**

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksa dana, klik tautan ini
- Pilih reksa dana, klik tautan ini
- Belajar reksa dana, klik Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,31

Down- 0,02%
Up3,54%
Up0,02%
Up5,67%
Up18,13%
-

Capital Fixed Income Fund

1.766,74

Up0,56%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,34%
Up17,26%
Up43,41%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.750,18

Down- 0,68%
Up3,54%
Up0,01%
Up4,21%
Up18,57%
Up46,98%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.034,18

Down- 0,40%
Up1,62%
Up0,01%
Up2,52%
Down- 2,29%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

Produk baru

1.033,46

Up0,53%
-
Up0,03%
---
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua