Kamus Investasi

Kamus Investasi

lps

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga yang memiliki fungsi untuk menjamin simpanan masyarakat yang disimpan pada perbankan yang mengalami likuidasi. Jaminan yang dilakukan sejak tahun 2008 hingga saat ini adalah jaminan terbatas (limited guarantee) maksimal senilai Rp 2 miliar. Simpanan yang dijamin oleh LPS berupa giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan bentuk yang lain dipersamakan dengan itu.