
Bareksa – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka rincian sanksi dalam sejumlah kasus pasar modal sepanjang 2026 hingga 31 Oktober. Dari dokumen yang dipublikasikan, total denda administratif mencapai Rp2,14 triliun. Kasus perdagangan saham DSSA menyumbang nilai terbesar, disusul perkara penawaran umum saham BREN dan CUAN.
Denda paling besar dijatuhkan kepada PT Sinar Mas Tunggal, yakni Rp1,5 triliun, terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). OJK juga mengenakan sanksi kepada sejumlah perusahaan sekuritas dalam perkara yang sama, termasuk PT Supra Sekuritas Indonesia sebesar Rp1,4 miliar.
Sementara itu, Anbo Holdings Ltd didenda Rp500 miliar terkait penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), sedangkan Tigonis Capital Pte Ltd dikenai denda Rp100 miliar terkait penawaran umum PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Perlu dicatat, DSSA, BREN, dan CUAN adalah nama emiten yang terkait dengan perkara. Bukan berarti ketiga perusahaan tersebut yang menerima denda.
Berikut ringkasan nominal sanksi berdasarkan lampiran resmi OJK yang dipublikasikan pada 31 Oktober 2026.
Kasus | Pihak atau Kelompok Penerima Denda | Total Denda |
|---|---|---|
DSSA | PT Sinar Mas Tunggal dan sembilan sekuritas | Rp1,5119 triliun |
BREN | Anbo Holdings Ltd | Rp500 miliar |
CUAN | Tigonis Capital dan dua sekuritas | Rp103,4 miliar |
FILM | Dua individu | Rp10 miliar |
KIOS | Empat individu | Rp5,9 miliar |
AYLS, FILM, BSML | Belvin Tannadi | Rp5,35 miliar |
IMPC | Satu perusahaan dan dua individu | Rp5,7 miliar |
SHID | Satu individu | Rp2,35 miliar |
Total | Rp2,1446 triliun |
Sumber: OJK, rincian sanksi administratif sepanjang 2026 hingga 31 Oktober, diolah Bareksa. Total merupakan nominal sanksi yang diumumkan, bukan penerimaan denda yang sudah dibayarkan.
OJK juga menerbitkan peringatan tertulis dalam perkara SUPR dan kegiatan penasihat investasi tanpa izin terkait saham TRON. Kedua perkara tersebut tidak menambah total denda dalam tabel.
Kasus DSSA menjadi sorotan karena nilai sanksinya jauh lebih besar dibandingkan perkara lain. Dalam dokumen OJK, periode perdagangan yang diperiksa mencakup Januari 2024 hingga Februari 2026. PT Sinar Mas Tunggal menerima denda Rp1,5 triliun melalui surat tertanggal 16 Oktober 2026.
Selain itu, OJK mengenakan denda kepada sembilan perusahaan sekuritas terkait pelanggaran ketentuan kepatuhan dan pengendalian internal.
Perusahaan Sekuritas | Denda |
|---|---|
PT Sinarmas Sekuritas | Rp1,4 miliar |
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia | Rp1,4 miliar |
PT BCA Sekuritas | Rp1,4 miliar |
PT Amantara Sekuritas Indonesia | Rp1,4 miliar |
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk | Rp1,4 miliar |
PT Supra Sekuritas Indonesia | Rp1,4 miliar |
PT Buana Capital Sekuritas | Rp1,4 miliar |
PT Waterfront Sekuritas Indonesia | Rp1,4 miliar |
PT RHB Sekuritas Indonesia | Rp700 juta |
Sumber: OJK, Rincian Sanksi Perdagangan Saham DSSA Tahun 2026.
OJK juga membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek atas nama Rudy selama satu tahun. Delapan tenaga penjualan dari perusahaan sekuritas menerima peringatan tertulis. Salah satunya Maria Retnowulan, tenaga penjualan PT Supra Sekuritas Indonesia, yang menerima peringatan tertulis melalui surat S-96/PM.2/2026.
Sanksi kepada perusahaan sekuritas ini perlu dibaca sesuai pelanggaran yang disebutkan OJK. Tidak tepat langsung menyimpulkan seluruh perusahaan yang didenda merupakan pelaku utama dalam perdagangan saham DSSA.
Dalam kasus penawaran umum BREN, OJK menjatuhkan denda Rp500 miliar kepada Anbo Holdings Ltd. Keputusan tertanggal 16 Oktober 2026 tersebut merujuk pada Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah.
Sementara itu, dalam perkara penawaran umum CUAN, Tigonis Capital Pte Ltd didenda Rp100 miliar. Dua perusahaan sekuritas juga menerima sanksi dalam perkara CUAN, yakni PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas, masing-masing Rp1,7 miliar.
OJK turut membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek Jurgantara Usman, Direktur PT Henan Putihrai Sekuritas, selama tiga bulan. Dengan demikian, sanksi dalam kasus CUAN tidak hanya menyasar satu pihak, tetapi juga pihak lain yang memiliki kewajiban kepatuhan dalam proses penawaran umum.
Sejumlah keputusan sanksi lain sudah diterbitkan sejak Januari hingga Maret 2026. Dalam kasus perdagangan saham FILM, OJK mendenda Eunice M. Satyono dan Chrystal Angella Soegandhi masing-masing Rp5 miliar.
Pada perkara KIOS, empat individu menerima denda dengan total Rp5,9 miliar. Sementara itu, Belvin Tannadi dikenai satu denda Rp5,35 miliar dalam dokumen yang memuat perkara perdagangan saham AYLS, FILM, dan BSML.
Kasus IMPC melibatkan denda Rp2,1 miliar kepada PT Dana Mitra Kencana serta Rp1,8 miliar masing-masing kepada dua individu. Dalam perkara SHID, Ferry Sudjono dikenai denda Rp2,35 miliar. OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada dua individu yang melakukan kegiatan penasihat investasi tanpa izin terkait penawaran investasi saham TRON.
Publikasi ini merupakan bagian dari transparansi penegakan hukum OJK terkait penerapan prinsip una via di pasar modal. Secara sederhana, prinsip tersebut berkaitan dengan penentuan jalur penegakan hukum sesuai karakteristik perkara. Dokumen yang dipublikasikan kali ini memuat sanksi administratif, bukan putusan pidana oleh pengadilan.
OJK menyatakan pengungkapan tersebut ditujukan untuk memperkuat integritas pasar, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, dan membangun kembali kepercayaan investor melalui pengawasan yang transparan.
Bagi investor, keterbukaan informasi ini menjadi pengingat bahwa risiko investasi saham tidak hanya berasal dari perubahan harga dan kinerja perusahaan, tetapi juga dari kepatuhan serta tata kelola pelaku pasar. Sebelum mengambil kesimpulan, investor perlu melihat siapa yang menerima sanksi, apa jenis pelanggarannya, dan apakah ada dampak langsung terhadap perusahaan tercatat.
Pengumuman kasus yang terkait dengan suatu saham tidak otomatis menunjukkan bahwa emitennya melanggar aturan atau bahwa harga saham tersebut akan turun. Karena itu, informasi penegakan hukum sebaiknya digunakan sebagai bahan evaluasi tambahan bersama laporan keuangan, keterbukaan informasi, dan kondisi pasar.
OJK memublikasikan sanksi administratif pasar modal dengan total denda Rp2,1446 triliun hingga 31 Oktober 2026.
Perkara DSSA menyumbang denda terbesar, termasuk Rp1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal.
PT Supra Sekuritas Indonesia didenda Rp1,4 miliar dalam perkara DSSA, sementara seorang tenaga penjualannya menerima peringatan tertulis.
Kasus BREN dan CUAN melibatkan denda besar kepada Anbo Holdings dan Tigonis Capital.
Kode saham yang tercantum merupakan identitas perkara dan tidak otomatis menunjukkan emiten sebagai penerima sanksi.
Langkah OJK memublikasikan rincian sanksi memberi masyarakat kesempatan melihat siapa saja yang dikenai tindakan administratif dan aturan apa yang dilanggar. Bagi investor, informasi ini penting untuk memahami bagaimana pengawasan pasar modal dijalankan. Namun, setiap kasus perlu dibaca secara utuh agar tidak menimbulkan kesimpulan keliru terhadap emiten maupun pihak lain yang tidak tercantum sebagai pelanggar.
Bareksa adalah pioneer aplikasi investasi saham yang dirancang untuk membantu investor mengambil keputusan lebih percaya diri. Dilengkapi data market, riset, dan analisis fundamental, kamu bisa memantau saham dan membandingkan kinerja emiten secara praktis. Dalam satu aplikasi, Bareksa juga menyediakan reksa dana, SBN, dan emas untuk strategi investasi yang lebih lengkap.
***
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.
Rp2,1446 triliun berdasarkan penjumlahan nominal denda dalam lampiran hingga 31 Oktober 2026.
Tidak demikian menurut lampiran yang dipublikasikan. Penerima denda Rp1,5 triliun adalah PT Sinar Mas Tunggal dalam kasus terkait perdagangan saham DSSA.
Dalam perkara DSSA, OJK mengenakan denda Rp1,4 miliar kepada PT Supra Sekuritas Indonesia terkait pelanggaran ketentuan kepatuhan dan pengendalian internal perusahaan efek.
Anbo Holdings Ltd menerima denda Rp500 miliar dalam perkara BREN, sedangkan Tigonis Capital Pte Ltd dikenai denda Rp100 miliar dalam perkara CUAN.
Bukan. Nilai tersebut adalah total nominal sanksi denda administratif yang tercantum dalam lampiran OJK.