
Bareksa - Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan baru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang berlaku efektif mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini penting dicermati karena ditujukan untuk meningkatkan retensi devisa di dalam negeri, memperkuat likuiditas valuta asing, dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Berdasarkan siaran pers Kementerian Keuangan tanggal 31 Mei 2026, aturan tersebut mengatur kewajiban penempatan DHE SDA bagi eksportir sektor sumber daya alam. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan seluruh eksportir SDA wajib merepatriasi devisa hasil ekspor ke dalam negeri. “Eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5).
Sesuai ketentuan baru, eksportir nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama paling singkat 12 bulan. Sementara itu, eksportir migas diwajibkan menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan melalui rekening khusus pada bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selain memperkuat kewajiban penempatan devisa, pemerintah juga menyiapkan insentif bagi eksportir yang memenuhi ketentuan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara penguatan retensi devisa dan keberlanjutan aktivitas usaha.
“Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0 persen sesuai jangka waktu penempatan dana,” kata Purbaya.
Pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah maksimal 50 persen guna menjaga optimalisasi pengelolaan devisa hasil ekspor. Selain itu, fleksibilitas tetap diberikan bagi eksportir yang terafiliasi dengan negara yang memiliki perjanjian bilateral atau kesepakatan perdagangan dengan Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Ringkasan Aturan Baru DHE SDA
| Ketentuan | Ketentuan | Migas |
|---|---|---|
Penempatan DHE SDA di Dalam Negeri | 100% | Minimal 30% |
Jangka Waktu Penempatan | Minimal 12 bulan | Minimal 3 bulan |
Rekening Penempatan | Rekening khusus di bank BUMN | Rekening khusus di bank BUMN |
Batas Konversi ke Rupiah | Maksimal 50% | Maksimal 50% |
Berlaku Efektif | 1 Juni 2026 | 1 Juni 2026 |
Sumber: Kemenkeu, diolah
Insentif dan Fasilitas
Keterangan | Ketentuan |
|---|---|
Insentif Pajak | Tarif PPh atas penghasilan instrumen DHE SDA dapat mencapai 0% |
Tujuan Kebijakan | Meningkatkan retensi devisa di dalam negeri |
Dampak yang Diharapkan | Memperkuat likuiditas valas dan stabilitas ekonomi |
Fleksibilitas | Berlaku bagi eksportir tertentu yang memiliki afiliasi dengan negara mitra perjanjian perdagangan |
Sumber: Kemenkeu, diolah
PP Nomor 21 Tahun 2026 berlaku efektif mulai 1 Juni 2026.
Eksportir nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA di dalam negeri selama minimal 12 bulan.
Eksportir migas wajib menempatkan minimal 30 persen DHE SDA selama paling singkat tiga bulan.
Tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0 persen sesuai jangka waktu penempatan.
Konversi DHE SDA ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen.
Kebijakan ini berpotensi meningkatkan retensi devisa dan memperkuat likuiditas valuta asing domestik.
Pemerintah melalui PP Nomor 21 Tahun 2026 memperkuat kebijakan penempatan DHE SDA di dalam negeri sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan ekonomi nasional. Kebijakan tersebut juga disertai insentif fiskal untuk mendorong kepatuhan eksportir.
Bagi pelaku pasar, implementasi aturan baru DHE SDA menjadi perhatian karena berpotensi mendukung likuiditas valuta asing, stabilitas nilai tukar, dan ketahanan sektor eksternal Indonesia di tengah dinamika ekonomi global.
1. Kapan aturan baru DHE SDA mulai berlaku?
Mulai efektif pada 1 Juni 2026.
2. Berapa DHE SDA yang wajib ditempatkan eksportir nonmigas di dalam negeri?
Sebanyak 100 persen DHE SDA selama minimal 12 bulan.
3. Bagaimana ketentuan bagi eksportir migas?
Eksportir migas wajib menempatkan minimal 30 persen DHE SDA selama paling singkat tiga bulan.
4. Apakah ada insentif bagi eksportir yang patuh?
Ya. Tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0 persen sesuai jangka waktu penempatan dana.
5. Mengapa kebijakan DHE SDA penting bagi perekonomian?
Karena ditujukan untuk meningkatkan retensi devisa di dalam negeri, memperkuat likuiditas valuta asing, serta mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Bareksa adalah pioneer aplikasi investasi saham yang dirancang untuk membantu investor mengambil keputusan lebih percaya diri. Dilengkapi data market, riset, dan analisis fundamental, kamu bisa memantau saham dan membandingkan kinerja emiten secara praktis. Dalam satu aplikasi, Bareksa juga menyediakan reksa dana, SBN, dan emas untuk strategi investasi yang lebih lengkap.
Tentang Penulis
*Abdul Malik adalah Managing Editor Bareksa dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di jurnalisme pasar modal. Memegang lisensi WPPE, ia fokus pada analisis pasar modal, saham, reksadana, SBN, emas dan edukasi keuangan, serta merupakan peraih beberapa fellowship internasional.
***
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.