OJK : Masyarakat Tetap Percaya Investasi Reksadana

Abdul Malik • 06 Aug 2021

an image
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Shutterstock)

Manajer investasi yang mengalami kasus atau permasalahan hukum, tidaklah merepresentasikan keseluruhan kondisi dari manajer investasi

Bareksa.com - Masyarakat dinilai masih mempercayai industri reksadana. Meskipun, manajer investasi yang mengelola dana masyarakat di reksadana sempat tersangkut beberapa kasus.

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot menjelaskan, investor masih mempercayai manajer investasi dalam mengelola reksadana.

"Manajer investasi yang mengalami kasus atau permasalahan hukum, tidaklah merepresentasikan keseluruhan kondisi dari manajer investasi," jelas dia di Jakarta (6/8/2021).

Kepercayaan ini terlihat dari bertumbuhnya investor reksadana. Sekar menyebutkan, per Juni 2021, jumlah single investor identification (SID) reksadana meningkat 55,27 persen jadi 4,93 juta dari 3,17 juta pada akhir 2020.

Selain itu, OJK juga terus melindungi investor melalui sejumlah pilar. Pertama dari sisi regulasi, yakni melalui penyempurnaan sejumlah regulasi untuk memperkuat aspek perilaku ataupun manajemen risiko dari manajer investasi, melakukan standarisasi keterbukaan informasi dan penguatan peran asosiasi.

Kedua, dari sisi infrastruktur melalui integrasi dan penguatan sistem pengawasan manajer investasi dengan berbasis teknologi informasi.

Ketiga, melalui sosialisasi kepada masyarakat terkait reksadana, manajer investasi ataupun cara berinvestasi di pasar modal.

"Selanjutnya, dari sisi pengawasan dan penegakan hukum melalui supervisory action pengawasan kepada manajer investasi dan pelaku pasar modal, serta disgorgement fund," kata dia.

Ketua Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) Afifa mengungkapkan, dana kelolaan reksadana memang sempat mengalami penurunan 7 persen pada paruh pertama tahun ini. Namun penurunan dana kelolaan ini disebabkan oleh fluktuasi pasar karena  faktor pandemi dan kekhawatiran akan pengetatan kebijakan moneter oleh bank sentral Amerika Serikat (AS).

"Penurunan dana kelolaan industri tampaknya bukan terutama disebabkan kasus yang terjadi di industri asuransi dan dana pensiun yang melibatkan sejumlah manajer investasi," kata dia.

Adapun kasus yang melibatkan manajer investasi, AMII menghormati proses hukum yang sedang berjalan. AMII berharap agar industri reksadana Indonesia terus bertumbuh seiring dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat mengenai investasi di reksadana.

(K09/AM)

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS 

DISCLAIMER​
Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.