Kerugian Akibat Investasi Ilegal Capai Rp92 Triliun, Ini 5 Kasus Terbesar dan Data Historisnya

Abdul Malik • 23 Oct 2020

an image
Ketua Tim Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing. (Anggie/Bareksa)

Nilai itu akan terus bertambah, karena sepanjang tahun ini di masa pandemi, investasi bodong makin marak

Bareksa.com -  Ketua Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan

Investasi (Tim Satgas Waspada Investasi), Tongam L Tobing mengatakan kerugian masyarakat akibat investasi bodong dan ilegal dalam 10 tahun terakhir, periode 2009-2019 mencapai Rp92 triliun. Nilai itu akan terus bertambah, karena sepanjang tahun ini di masa pandemi, investasi bodong bukannya berkurang malah makin marak.

"Nilai kerugian akibat investasi bodong mencapai Rp92 triliun. Nilai bukan angka yang kecil," kata Tongam saat jadi pembicara dalam acara Capital Market and Summit Expo secara virtual, di Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Tongam menyatakan nilai kerugian masyarakat terus bertambah, meskipun Satgas Waspada Investasi terus melakukan pencegahan dan penindakan. Kegiatan investasi ilegal ini sering memanfaatkan kelemahan masyarakat. Modus dan polanya akan terus berulang, hanya berganti nama dan tempat. Contohnya kasus Pandawa Group dan First Travel yang viral beberapa waktu lalu.

"Ini sebenarnya kejadian-kejadian yang berulang terus. Namun kita belum melihat ada suatu pelajaran bagi masyarakat kita," ujarnya.

5 Kasus Terbesar

Menurut Tongam setidaknya ada 5 kasus terbesar investasi bodong dengan jumlah korban mencapai ribuan orang dan kerugian mencapai triliunan rupiah. Berikut daftarnya :

1. GCG Asia
Jumlah korban 4.000, dengan kerugian Rp4 triliun

2. Pandawa Group
Menawarkan investasi dengan imbalan 10 persen per bulan. Jumlah korban 549.000 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp3,8 triliun. Vonis putusan untuk kasus ini oleh Pengadilan Negeri Depok, 7-15 tahun penjara.

3. Dream for Freedom
Jumlah korban 700.000 dengan nilai kerugian mencapai Rp3,5 triliun.

4. Kasus 4 travel umroh
Jumlah korban mencapai 164.757 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp3,04 trilun. Saat ini kasusnya masih proses hukum.

5. PT Cakrabuana Sukses Indonesia
Investasi konsorsium mendulang emas 9 persen per bulan. Jumlah korban 170.000 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp1,6 triliun. Putusan Pengadilan Cirebon 7 tahun penjara.

"Sayangnya kerugian masyarakat tidak dapat dicover oleh aset yang disita dalam rangka pengembalian dana masyarakat," ungkap Tongam.

Data Historis Investasi Ilegal

2017

Sumber : materi presentasi Ketua SWI, Tongam L Tobing

Pada 2017 hanya ditemukan 89 entitas investasi ilegal, yang kemudian pada 2018 melonjak jadi 106 investasi ilegal dan 404 fintech peer to peer (P2P) lending ilegal.

2018

Sumber : materi presentasi Ketua SWI, Tongam L Tobing

Pada 2019, jumlah temuan kasus melonjak signifikan dengan 442 entitas investasi ilegal, 68 entitas gadai ilegal, serta 1.493 fintech P2P lending ilegal.


2019

Sumber : materi presentasi Ketua SWI, Tongam L Tobing

​Tahun 2020 ini yang merupakan masa pandemi Covid-19, tak lantas membuat operasi investasi ilegal surut, namun tetap menggila karena mereka memanfaatkan kesusahan hidup masyarakat akibat pandemi. 

2020

Sumber : materi presentasi Ketua SWI, Tongam L Tobing

Kategori lainnya dalam data tersebut ialah alat kesehatan, arisan online, ATM, commercial paper, distributor sabun wajah, e-commerce marketplace, enterpreneurship, investasi emas, investasi gula merah, investasi penyertaan modal, investasi pulsa, investasi sarang burung walet, investasi singkong, jasa teknologi, penitipan mobil, trading binary, transaksi digital, travel umrah, Agribisnis, e-commerce tanpa izin, crowdfunding dengan paket investasi, Investasi kesehatan, asuransi jiwa, dana talangan utang, investasi emas dan berlian, Bursa efek UMKM, investasi properti, investasi saham, Investasi onlineshop, koperasi, Investasi pohon, hingga bank syariah/KSPS.

Permasalahan Investasi Ilegal

- Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat.
- Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru "member get member".
- Memanfaatkan tokoh masyarakat/tokoh agama/public figure untuk menarik minat investasi masyarakat.
- Klaim tanpa risiko (free risk)
- Legalitas tidak jelas : tidak memiliki izin, memiliki izin kelembagaan tapi tidak punya izin usaha, memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya. 

Tongam menghimbau agar masyarakat terus berhati-hari sebelum berinvestasi. Dia menyampaikan ada sejumlah penyebab mengapa kasus investasi ilegal atau investasi bodong, nampak terus berulang kali terjadi. Sebab masyarakat mudah tergiur imbal hasil tinggi, masyarakat belum paham investasi, dan atau pelaku menggunakan tokoh agama, tokoh masyarakat, selebriti, atau tokoh berpengaruh.

"Sebelum melakukan investasi, masyarakat harus ingat 2L yaitu Legal dan Logis," ujarnya.

Pertama, legal artinya masyarakat perlu teliti legalitas lembaga dan produknya. Cek apakah kegiatan atau produknya sudah memiliki izin usaha dari instansi terkait atau jika sudah punya izin usaha, cek apakah sudah sesuai dengan izin usaha yang dimiliki. Bisa jadi hanya mendompleng izin yang dimiliki padahal kegiatan atau produknya yang dilakukan tidak sesuai dengan izinnya. Izinnya pun tidak selalu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Misalnya, jika kegiatannya adalah perdagangan, maka izinnya dari Kementerian Perdagangan. "Untuk itu, selalu pastikan kesesuaian legalitasnya," imbuhnya.

Kedua, logis artinya, pahami proses bisnis yang ditawarkan, apakah masuk akal, sesuai dengan kewajaran penawaran imbal hasil yang ditawarkan. Apabila perusahaan menjanjikan imbal hasil melebihi bunga yang diberikan perbankan, bahkan tanpa risiko, penawaran tersebut patut dicek kembali.

Satgas meminta agar masyarakat bisa berkonsultasi ataupun bertanya kepada OJK mengenai tawaran investasi apapun yang beredar ke Kontak OJK 157, whatsapp (WA) 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.