
Bareksa - Strategi diversifikasi kripto berarti menempatkan aset kripto sebagai porsi kecil di samping instrumen yang sudah kamu kenal, seperti reksa dana, emas, dan SBN, bukan sebagai penggantinya. Di Indonesia, perdagangan aset kripto diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan hanya boleh dilakukan lewat pedagang berizin, sehingga kripto kini bisa diperlakukan sebagai salah satu kelas aset dalam portofolio yang terencana. Besar porsinya mengikuti profil risiko, horizon investasi, dan tujuan keuangan masing-masing investor.
Diversifikasi adalah prinsip lama dalam dunia investasi: jangan menaruh seluruh dana pada satu jenis aset. Tujuannya bukan menghilangkan risiko, karena setiap instrumen punya risikonya masing-masing, melainkan memastikan penurunan nilai pada satu aset tidak menggerus keseluruhan portofolio.
Strategi diversifikasi kripto menerapkan prinsip yang sama pada aset digital. Kripto tidak diposisikan sebagai pengganti reksa dana, emas, atau SBN, melainkan sebagai lapisan tambahan dengan karakter yang berbeda. Reksa dana pasar uang menjaga likuiditas dalam rupiah, SBN memberi imbal hasil tetap, emas kerap menjadi penyeimbang saat ketidakpastian meningkat, dan aset kripto menambah eksposur ke kelas aset digital yang pergerakannya dipengaruhi faktor yang berbeda.
Dalam panduan ini, diversifikasi dibahas dalam tiga dimensi:
Prinsip yang dipegang sepanjang artikel ini adalah "dan", bukan "atau". Pertanyaan yang tepat bukan "kripto atau reksa dana?", melainkan "berapa porsi masing-masing, dan apa fungsinya dalam portofolio saya?". Dengan cara pandang ini, setiap aset punya peran yang jelas, dan keputusan menambah atau mengurangi porsi bisa diambil dengan tenang, bukan karena ikut-ikutan tren.
Sebelum membicarakan porsi, penting memahami posisi hukum aset kripto. Sejak 10 Januari 2025, pengawasan perdagangan aset kripto beralih dari Bappebti ke OJK, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dengan peralihan ini, aset kripto diperlakukan sebagai bagian dari aset keuangan digital, bukan lagi sebagai komoditas.
Kerangka aturannya tertuang dalam POJK Nomor 27 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto. Aturan pelaksananya, Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) OJK Nomor 3 Tahun 2026, berlaku sejak 1 September 2026 dan memperkuat tata kelola serta kewajiban pelaporan para penyelenggara kepada OJK.
Per 22 September 2026, daftar resmi OJK mencatat 28 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin, ditambah bursa, lembaga kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset yang juga berizin. Triv adalah salah satu PAKD berizin dalam daftar tersebut.
Dari sisi pajak, transaksi jual atau tukar aset kripto di platform dalam negeri berizin dikenai PPh Pasal 22 final sebesar 0,21% dari nilai transaksi, sesuai PMK Nomor 50 Tahun 2025. PPN atas penyerahan aset kripto sudah dihapus, sehingga struktur pajaknya kini jauh lebih sederhana.
Satu hal yang perlu diingat: pengawasan OJK mengatur penyelenggara dan cara aset diperdagangkan, bukan menjamin nilai aset kripto itu sendiri. Status legal memberi kepastian soal platform, sementara risiko harga tetap melekat pada asetnya.
Baca selengkapnya: Panduan Investasi Kripto Aman di Indonesia: Legalitas, Pengawasan, Pajak, hingga Cara Hindari Scam
Status legal dan diawasi OJK memberi perlindungan dari sisi platform, seperti kewajiban pemisahan dana nasabah, transparansi biaya, dan jalur pengaduan resmi. Namun, legalitas platform tidak sama dengan jaminan bebas rugi. Investor pemula sering menyamakan keduanya, padahal pengawasan tidak menjamin nilai aset tidak akan turun.
Ada empat kelompok risiko yang perlu dipahami sebelum menambahkan kripto ke portofolio:
Selain risiko yang melekat pada asetnya, waspadai juga risiko dari luar, yaitu penipuan berkedok investasi kripto. Tawaran dengan janji imbal hasil pasti, ajakan bergabung ke grup "sinyal" berbayar, atau platform yang tidak tercantum di daftar resmi OJK adalah tanda bahaya yang perlu dihindari. Kenali modus-modusnya di artikel Tanda-tanda Penipuan Kripto dan Cara Menghindari Scam.
Mengelola risiko ini bukan soal menghindari kripto, melainkan menempatkannya dalam porsi yang sanggup kamu tanggung. Gunakan dana yang tidak dibutuhkan dalam waktu dekat, dan hindari keputusan jual-beli karena reaksi emosional terhadap pergerakan harga jangka pendek.
Baca selengkapnya: Risiko Investasi Kripto yang Wajib Dipahami Investor Pemula
Tidak ada satu angka yang berlaku untuk semua orang. Porsi yang wajar ditentukan oleh lima faktor berikut:
Sebagai gambaran edukatif, perencanaan portofolio kerap memakai rentang porsi aset berisiko tinggi berikut. Perlu dicatat, angka ini adalah porsi seluruh aset berisiko tinggi, termasuk kripto, bukan porsi kripto saja:
Profil risiko | Porsi aset berisiko tinggi (termasuk kripto) | Prioritas |
|---|---|---|
Konservatif | 15–30% | Stabilitas nilai portofolio |
Moderat | 30–60% | Keseimbangan antara stabilitas dan pertumbuhan |
Agresif | 40–80% | Kesiapan menghadapi fluktuasi yang lebih tinggi |
Di dalam porsi aset berisiko tinggi itu, kripto hanyalah salah satu komponen, berdampingan dengan instrumen seperti reksa dana saham atau saham. Bagi sebagian besar investor, langkah yang masuk akal adalah memulai porsi kripto dari angka kecil, lalu menambahnya bertahap seiring pemahaman dan kenyamanan menghadapi volatilitas. Angka di atas bersifat ilustrasi edukatif, bukan rekomendasi investasi personal.
Sebagai ilustrasi alokasi kripto portofolio, ambil contoh investor dengan profil moderat yang menempatkan 40% dari total portofolionya di aset berisiko tinggi. Porsi 40% itu sendiri biasanya tidak diisi kripto seluruhnya, melainkan dibagi lagi antar-instrumen: sebagian besar ke reksa dana saham atau saham karena pergerakannya lebih mudah dipantau, dan hanya sebagian kecil, misalnya seperlima hingga sepertiga dari porsi 40% tersebut, yang dialokasikan ke aset kripto. Dengan pembagian seperti ini, eksposur ke kripto tetap ada, tetapi tidak sampai membuat seluruh portofolio bergantung pada aset yang paling fluktuatif. Angka-angka ini hanyalah ilustrasi cara berpikir, bukan formula baku yang berlaku untuk semua orang.
Alokasi kripto portofolio yang proporsional juga perlu menyesuaikan tahap kehidupan finansial investor. Investor yang baru mulai bekerja dan belum punya dana darurat sebaiknya menahan diri menambah porsi kripto sampai fondasi likuiditasnya aman lebih dulu. Sebaliknya, investor yang sudah lama berinvestasi di reksa dana dan memiliki horizon panjang punya ruang lebih besar untuk menambah lapisan kripto secara bertahap, selama porsinya tetap proporsional terhadap total portofolio dan tujuan keuangannya.
Porsi juga perlu ditinjau secara berkala. Saat harga kripto naik tajam, porsinya otomatis membesar melebihi rencana awal, begitu pula sebaliknya saat harga turun. Rebalancing, yaitu mengembalikan porsi tiap aset ke rencana semula, membantu menjaga profil risiko portofolio tetap sesuai dengan kapasitas dan tujuanmu.
Baca selengkapnya: Berapa Persen Kripto yang Ideal dalam Portofolio Investasi?
Diversifikasi tidak hanya berlaku antar-kelas aset, tetapi juga antar-mata uang. Jika seluruh portofolio berdenominasi rupiah, seluruh nilainya bergerak mengikuti satu mata uang. Menambahkan porsi kecil aset berbasis dolar AS memberi portofolio sumber pergerakan yang berbeda. Bukan lebih baik, tetapi berbeda.
USDT (Tether) adalah stablecoin, yaitu aset kripto yang dirancang mempertahankan nilai setara 1 dolar AS, dengan cadangan aset yang dikelola penerbitnya. Bagi investor Indonesia, USDT memberi eksposur ke kurs USD/IDR tanpa perlu membuka rekening valas, tanpa transfer ke luar negeri, dan bisa dibeli dalam nominal kecil.
Fungsinya berbeda dengan reksa dana pasar uang. Reksa dana pasar uang menjaga likuiditas dan nilai dalam rupiah, serta dikelola manajer investasi berizin OJK. USDT menambah lapisan kurs dolar AS, dibeli dan disimpan lewat platform aset kripto berizin, dan dikenai PPh final 0,21% saat dijual atau ditukar. Keduanya bisa berjalan berdampingan dalam satu portofolio, bersama emas dan SBN yang menjalankan perannya masing-masing.
Yang perlu dipahami sejak awal: eksposur mata uang bekerja dua arah. Saat dolar AS menguat terhadap rupiah, nilai USDT dalam rupiah naik. Saat sebaliknya, nilainya turun. Tidak ada instrumen yang menjamin arah kurs, sehingga porsi USDT sebaiknya tetap proporsional dengan tujuan diversifikasimu.
Baca selengkapnya: USDT untuk Investor Reksa Dana: Pelengkap Diversifikasi Dolar AS
Emas sudah lama menjadi penyeimbang portofolio investor Indonesia. Kini ada cara lain untuk memilikinya, yaitu lewat token emas kripto seperti PAXG (Pax Gold) dan XAUT (Tether Gold). Satu token mewakili satu troy ounce emas fisik yang disimpan di brankas milik penerbitnya.
Penting membedakan tiga cara memiliki emas secara digital di Indonesia:
Aspek | Emas digital (Treasury, IndoGold, dll.) | Tabungan emas bullion (Pegadaian, BSI) | Token emas kripto (PAXG, XAUT) |
|---|---|---|---|
Pengawas | Bappebti | OJK | OJK mengawasi perdagangannya, penerbit token diatur otoritas di negaranya |
Pencatatan | Sistem internal platform | Sistem internal lembaga | Blockchain publik |
Satuan | Gram | Gram | 1 token = 1 troy ounce |
Jam transaksi | Jam operasional platform | Jam operasional lembaga | 24 jam |
Karena tercatat di blockchain dan diperdagangkan di platform aset kripto berizin OJK, token emas diperlakukan sebagai aset kripto, termasuk dari sisi pajak. Bagi investor yang sudah memiliki emas, token emas bisa menjadi variasi cara memiliki emas dengan fleksibilitas transaksi ala aset kripto, bukan pengganti emas fisik atau emas digital yang sudah ada. Seperti aset kripto lainnya, pastikan transaksinya dilakukan lewat platform berizin dan porsinya tetap terukur.
Baca selengkapnya: Token Emas Kripto PAXG & XAUT: Apa Itu & Bedanya dengan Emas Digital Fisik di Indonesia dan Bitcoin dan Emas: Dua Aset yang Bisa Saling Melengkapi
Real World Asset (RWA) adalah aset dunia nyata, seperti obligasi, emas, atau properti, yang hak kepemilikannya direpresentasikan dalam bentuk token di jaringan blockchain. Berbeda dengan aset kripto seperti Bitcoin yang tidak memiliki aset dasar, nilai RWA dirancang terhubung dengan aset nyata yang bisa diverifikasi. Karena itu, pergerakannya lebih dipengaruhi kinerja aset dasarnya dibanding sentimen pasar kripto secara umum.
Salah satu bentuk RWA yang paling dekat dengan investor reksa dana adalah tokenized fund, yaitu reksa dana atau dana investasi yang kepemilikannya dicatat sebagai token. Yang berubah adalah cara pencatatan kepemilikan, bukan jenis aset yang dikelola. Dananya bisa tetap ditempatkan di obligasi, surat utang negara, atau pasar uang.
Dibanding reksa dana konvensional, ada beberapa perbedaan teknis:
Di Indonesia, tokenized fund masih berjalan dalam kerangka regulatory sandbox OJK. Beberapa penyelenggara, seperti D3 Labs dan Pruv, tengah menguji model ini, sementara OJK menyiapkan pengaturan yang lebih rinci untuk aset keuangan digital berbasis aset nyata. Karena itu, tokenized fund dan RWA saat ini lebih tepat dipahami sebagai arah inovasi yang perlu diikuti, sambil menunggu kerangka aturannya lengkap.
Baca selengkapnya: Real World Asset (RWA): Tren Tokenisasi Penghubung Kripto dengan Aset Nyata dan Apa Itu Tokenized Fund? Panduan untuk Investor Reksa Dana Indonesia
Saham AS tokenized adalah token yang mewakili eksposur ekonomi atas saham perusahaan Amerika Serikat. Saham dasarnya dikustodikan oleh pihak lain atas nama seluruh pemegang token, sehingga investor tidak memiliki hak suara, tetapi tetap mendapat eksposur atas pergerakan harga dan dividen.
Dibandingkan saham AS langsung, ada beberapa perbedaan penting. Saham AS tokenized bisa ditransaksikan 24 jam karena diperdagangkan di platform aset kripto, sedangkan saham AS langsung mengikuti jam bursa Amerika Serikat. Dividen saham tokenized diinvestasikan kembali sebagai tambahan token, bukan dibagikan tunai. Dari sisi pajak, saham AS tokenized dikenai PPh final 0,21% dari nilai transaksi jual, sementara keuntungan dan dividen saham AS langsung diperlakukan sebagai penghasilan dari luar negeri yang wajib dilaporkan di SPT.
Keduanya tidak harus dipilih salah satu. Saham AS tokenized bisa melengkapi akses ke pasar global dengan fleksibilitas waktu transaksi, sementara saham AS langsung memberi hak kepemilikan penuh. Perlu diperhatikan pula bahwa transaksi di luar jam bursa AS bisa memiliki likuiditas yang lebih tipis dan selisih harga yang lebih lebar.
Baca selengkapnya: Saham AS Tokenized vs Langsung: Kenali Bedanya Sebelum Investasi
Tabel berikut merangkum fungsi masing-masing aset yang dibahas dalam panduan ini. Tujuannya bukan memilih salah satu, melainkan memahami peran tiap aset sebelum menentukan porsinya.
Aset | Fungsi dalam portofolio | Denominasi | Pengawas |
|---|---|---|---|
Reksa dana pasar uang | Fondasi likuiditas | Rupiah | OJK |
SBN | Imbal hasil tetap | Rupiah | Pemerintah (Kementerian Keuangan) |
Emas | Penyeimbang saat ketidakpastian | Gram | Bappebti / OJK, sesuai produknya |
USDT | Lapisan kurs dolar AS | Dolar AS | OJK (perdagangan aset kripto) |
Token emas (PAXG, XAUT) | Emas dengan fleksibilitas aset kripto | Troy ounce | OJK (perdagangan aset kripto) |
Tokenized fund / RWA | Aset nyata dengan pencatatan blockchain | Beragam | OJK (regulatory sandbox) |
Saham AS tokenized | Eksposur pasar saham AS | Dolar AS | OJK (perdagangan aset kripto) |
Untuk aset kripto, termasuk USDT, token emas, dan saham AS tokenized, pajak yang berlaku adalah PPh final 0,21% dari nilai transaksi jual di platform dalam negeri berizin. Perlakuan pajak instrumen konvensional berbeda-beda sesuai jenisnya, sehingga perlu dicek pada masing-masing produk.
Langkah-langkah ini berlaku sama, baik kamu baru memulai maupun sudah lama berinvestasi di reksa dana. Yang membedakan hanya titik awalnya. Investor yang sudah punya fondasi kuat tinggal menambahkan lapisan baru secara terukur, sementara investor baru bisa membangun fondasinya lebih dulu. Di Bareksa, kamu bisa mengelola reksa dana, SBN, emas, dan aset kripto dalam satu aplikasi.
Prinsip diversifikasi terdengar sederhana, tetapi dalam praktiknya ada beberapa kesalahan yang sering terjadi, terutama pada investor yang baru mulai:
Menghindari kesalahan-kesalahan ini sama pentingnya dengan memilih aset yang tepat, karena strategi diversifikasi hanya bekerja jika dijalankan dengan disiplin.
Strategi diversifikasi kripto bukan tentang memilih antara aset kripto dan instrumen konvensional, melainkan tentang menempatkan masing-masing sesuai fungsinya. Reksa dana, SBN, dan emas tetap menjadi fondasi, sementara aset kripto, stablecoin, token emas, hingga aset tokenisasi bisa menjadi lapisan tambahan dengan karakter yang berbeda.
Kuncinya ada pada porsi yang proporsional dengan profil risiko, pemahaman yang cukup tentang tiap aset, platform yang berizin dan diawasi OJK, serta kedisiplinan meninjau portofolio secara berkala. Dengan cara itu, eksposur ke aset digital menjadi bagian dari portofolio yang terencana, bukan keputusan spekulatif. Mulailah dari fondasi yang kuat, tambahkan lapisan baru secara bertahap, dan biarkan setiap aset menjalankan perannya.
Baca juga: Panduan Investasi Kripto Aman di Indonesia: Legalitas, Pengawasan, Pajak, hingga Cara Hindari Scam
Daftar untuk Mulai Investasi di Bareksa
Disclaimer
Artikel ini bersifat edukatif dan tidak merupakan rekomendasi investasi. Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi, termasuk potensi kehilangan seluruh modal. Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa mendatang. Pastikan kamu memahami risiko dan profil risikomu sebelum berinvestasi.
Terakhir diperbarui: 5 November 2026
Sumber Resmi
Menempatkan porsi kecil aset kripto di samping reksa dana, emas, atau SBN untuk menyebar risiko.
Tidak ada angka tunggal. Porsinya bergantung pada profil risiko, horizon, dan tujuan keuangan.
Ya. Aset kripto diawasi OJK sejak 10 Januari 2025 dan wajib lewat pedagang berizin OJK.
Token emas seperti PAXG tercatat di blockchain publik; emas digital tercatat di sistem platform.
PPh final 0,21% dari nilai transaksi jual di platform dalam negeri berizin (PMK 50/2025).