
Bareksa - Kini investor Indonesia punya lebih dari satu cara untuk memiliki eksposur ke saham perusahaan Amerika Serikat seperti Apple, Tesla, atau Alphabet (induk Google), tanpa perlu membuka rekening broker di luar negeri. Dua cara ini, saham AS tokenized dan saham AS langsung, punya perbedaan dalam cara kerja, perlakuan pajak, dan bagaimana dividen sampai ke tangan investor.
Artikel ini membahas perbedaan keduanya secara jernih, supaya kamu bisa memilih sesuai kebutuhan, bukan sekadar ikut tren.
Saham AS tokenized atau tokenisasi adalah token digital yang nilainya terhubung ke saham asli, lewat mekanisme kustodian teregulasi. Di Indonesia, akses ini tersedia lewat platform Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin OJK, seperti Triv.
Yang perlu dipahami: saat kamu memiliki saham AS tokenized, yang kamu pegang adalah eksposur ekonomi terhadap saham tersebut, bukan kepemilikan saham secara langsung. Kamu tidak memiliki hak suara sebagai pemegang saham, karena saham dasarnya dikustodikan oleh pihak lain atas nama seluruh pemegang token.
Karena diperdagangkan di platform aset kripto, saham AS tokenized bisa diakses 24 jam, tujuh hari seminggu, tanpa terikat jam buka-tutup bursa Amerika Serikat. Namun, biasanya kalau bertransaksi di luar jam bursa, ada risiko likuiditas atau perbedaan harga yang cukup tinggi.
Saham AS langsung (direct US Stocks) adalah kepemilikan saham riil, biasanya dalam bentuk fractional share, yang tetap merepresentasikan bagian kepemilikan aktual atas perusahaan tersebut. Sama seperti saham AS tokenized, kamu tetap tidak perlu membuka rekening broker di luar negeri sendiri; akses ini tersedia langsung lewat aplikasi.
Bedanya dari sisi akses: saham AS langsung hanya bisa ditransaksikan mengikuti jam bursa Amerika Serikat, bukan 24 jam penuh.
Tabel Perbandingan
Aspek | Saham AS Tokenized | Saham AS Langsung |
|---|---|---|
Akses transaksi | 24/7 | Mengikuti jam bursa AS |
Perlu rekening broker luar negeri | Tidak | Tidak |
Fee beli | Mulai dari 0,1% | Mulai dari 0,1% |
Fee jual | Mulai dari 0,2% | Mulai dari 0,2% |
Pajak | Pajak Final 0,21% dari nilai transaksi jual | Pajak dividen dan capital gain terkena PPh pasal 22 |
Dividen | Direinvestasi otomatis menjadi tambahan token (mekanisme rebasing/multiplier), bukan tunai | Dibagikan tunai otomatis sesuai jadwal emiten, berlaku syarat cum-date dan ex-date |
Hak suara | Tidak ada (eksposur ekonomi saja) | Mengikuti hak sebagai pemegang saham |
Saham AS tokenized diperdagangkan lewat platform aset kripto berizin OJK seperti Triv, sehingga secara perlakuan pajak disetarakan dengan aset kripto. Aset kripto sendiri di Indonesia dikenakan PPh final 0,21% dari nilai transaksi saat penjualan, sesuai PMK Nomor 50 Tahun 2025. Baca juga Pajak Kripto di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Investor
Sementara itu, bila kamu melakukan trading saham AS langsung, keuntungan dari peningkatan harga (capital gain) dan dividen, dianggap sebagai pendapatan dari luar negeri, yang terkena PPh pasal 22. Adapun capital gain dikenakan pajak progresif sesuai tarif PPh orang pribadi, mulai dari 5% (untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta) sampai 35% (untuk di atas Rp5 miliar). Sementara itu, tarif PPh di Indonesia untuk dividen luar negeri adalah 20%. Pajak ini belum final, sehingga investor perlu melaporkan dalam SPT dan membayarkan sendiri.
Ini salah satu perbedaan paling mencolok antara keduanya.
Pada saham AS tokenized, dividen tidak dibagikan dalam bentuk tunai. Sebagai gantinya, dividen otomatis diinvestasikan kembali menjadi tambahan token yang sama, melalui mekanisme on-chain yang disebut rebasing atau multiplier. Artinya, jumlah token yang dimiliki investor bertambah, bukan saldo kas.
Pada saham AS langsung, dividen dibagikan secara tunai dan otomatis kepada pemegang saham, sesuai jadwal yang ditetapkan oleh perusahaan terkait. Namun berlaku aturan standar pasar saham AS: kamu harus memiliki saham tersebut sebelum ex-date yang ditentukan untuk berhak menerima dividen periode itu. Ini bukan kebijakan khusus dari platform mana pun, melainkan mekanisme umum di pasar modal.
Pilihan untuk investasi saham AS secara langsung maupun secara tokenisasi, bergantung pada kesesuaian dengan gaya investasi kamu sebagai investor.
Jika kamu mengutamakan fleksibilitas jam transaksi dan tidak keberatan dividen dalam bentuk tambahan token, saham AS tokenized bisa jadi pilihan yang lebih praktis. Jika kamu lebih nyaman dengan mekanisme dividen tunai yang familiar seperti saham pada umumnya, dan tidak masalah mengikuti jam bursa AS, saham AS langsung menawarkan pengalaman yang lebih dekat dengan investasi saham konvensional.
Sebagai informasi, pengawasan aset kripto di Indonesia, termasuk aset tertokenisasi seperti ini, berada di bawah OJK sejak 10 Januari 2025, berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2024 dan POJK Nomor 27 Tahun 2024, sebagai amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Baik saham AS tokenized maupun saham AS langsung adalah pelengkap diversifikasi portofolio investor, bukan pengganti reksa dana, SBN, emas, atau saham domestik yang sudah dimiliki. Keduanya membuka akses ke pasar global, namun tetap sebagai bagian dari strategi diversifikasi yang seimbang, bukan solusi tunggal.
Pelajari juga artikel tentang tokenisasi emas (PAXG/XAUT) dan RWA untuk memahami lebih luas bagaimana aset tertokenisasi bekerja. Untuk memulai diversifikasi lintas aset, jelajahi juga kategori Reksa Dana dan Emas di aplikasi Bareksa.
Daftar untuk Mulai Investasi di Bareksa
(hm)
* * *
Disclaimer
Artikel ini bersifat edukatif, bukan nasihat keuangan atau ajakan bertransaksi. Kinerja aset kripto tidak dapat diprediksi dan tidak dijamin. Konsultasikan dengan penasihat keuangan atau profesional berizin sebelum mengambil keputusan investasi.
Terakhir diperbarui 2 Oktober 2026
Tokenized: eksposur ekonomi 24/7. Langsung: kepemilikan saham riil, jam bursa AS.
Tidak. Dividen direinvestasi otomatis jadi tambahan token via mekanisme rebasing/multiplier.
Tidak. Investor bisa akses langsung lewat PAKD berizin.
Tergantung kebutuhan: fleksibilitas jam vs dividen tunai familiar.