Berita Hari Ini: PP Turunan UU Ciptaker Digodok, Harga SBN Menguat

Hanum Kusuma Dewi • 21 Oct 2020

an image
Seorang nasabah melakukan transaksi di ATM Bank Syariah Mandiri, Jakarta, Rabu (14/10/2020). Pemerintah resmi melakukan merger pada tiga bank syariah BUMN yaitu PT Bank Syariah Mandiri (BSM), PT Bank BNI Syariah dan PT Bank BRI Syariah Tbk. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Skema merger bank syariah; Rancangan Sovereign Wealth Fund; Penundaan cicilan kredit

Bareksa.com - Berikut kumpulan berita dan informasi terkait ekonomi dan investasi yang disarikan dari berbagai media dan keterbukaan informasi, Rabu, 21 Oktober 2020. 

PP Turunan UU Ciptaker 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan atas Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, ada 4 RPP yang akan digodok. RPP yang disusun meliputi pengupahan, Tenaga Kerja Asing (TKA), Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

"Kami menyiapkan empat RPP sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Kalau di UU Cipta Kerja itu kan kita punya waktu tiga bulan, tapi lebih cepat kan lebih baik," katanya melalui keterangan resminya, dikutip Kompas.com, Selasa (20/10/2020). 

Ida memastikan, dalam penyusunan RPP ini pihaknya akan melibatkan seluruh stakeholder ketenagakerjaan. Termasuk dari serikat pekerja/serikat buruh serta pengusaha. "Minggu ini sudah start. Mudah-mudahan akan bisa selesai lebih cepat dari target," katanya. 

Untuk penyusunan RPP, Ida menyatakan bahwa pihaknya sudah mematangkan konsep di internal Kemenaker dan sudah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait.

Merger Bank Syariah 

Rencana penggabungan atau merger 3 bank syariah milik bank BUMN telah sampai babak baru setelah penandatanganan perjanjian penggabungan bersyarat pada Senin (12/10/2020).

BRISyariah ditunjuk sebagai bank penerima penggabungan atau surviving entity karena statusnya yang saat ini telah menjadi perusahaan terbuka. Dalam merger tersebut, ekuitas dari PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah akan dihitung sebagai penyertaan ke PT BRI Syariah Tbk. 

Berdasarkan ringkasan rancangan penggabungan antara BRISyariah, Bank Syariah Mandiri, dan BNI Syariah yang diterbitkan di Harian Bisnis Indonesia, Rabu (21/10/2020), diinformasikan bahwa setiap laporan mengenai nilai pasar wajar dari saham-saham bank peserta merger dan jumlah saham pada tanggal efektif penggabungan akan menjadi acuan dalam menghitung konversi saham bank hasil penggabungan.

Dari laporan penilaian pihak independen, nilai pasar wajar BRIS adalah Rp781,29 per saham, sedangkan BSM dan BNI Syariah masing-masing Rp27.321,67 dan Rp2,73 juta per saham.

Setiap saham yang dimiliki pemegang saham BSM berhak atas 34,9700 saham tambahan di BRIS, yang mencakup total penambahan 20,90 miliar saham. Jumlah ini merepresentasikan 51,2 persen peningkatan modal di bank penerima penggabungan.

Untuk setiap saham yang dimiliki pemegang saham BNI Syariah berhak atas 3.500,2767 saham tambahan di BRIS, yang mencakup total penambahan 10,22 miliar saham. Jumlah ini merepresentasikan 25,0 persen peningkatan modal di bank hasil merger.

Setelah merger, pengendali BRIS menjadi Bank Mandiri dengan porsi 51,2 persen, lalu BNI 25 persen, BRI 17,4 persen dan publik 4,4 persen. 

Rencana merger belum mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Masing-masing bank yang terlibat juga perlu mendapat persetujuan dari pemegang saham lewat rapat umum pemegang saham luar biasa. 

Berdasarkan timeline yang diumumkan, masih ada 19 tahap lagi yang mesti ditempuh sebelum merger secara hukum efektif pada 1 Februari 2020.

Harga SBN

Harga obligasi pemerintah atau Surat Berharga Negara (SBN) pada Selasa (20/10/2020) mayoritas ditutup menguat, di tengah koreksi bursa saham global maupun domestik, menyusul lonjakan kasus corona di Eropa dan kabar stimulus fiskal di Amerika Serikat.

Mayoritas SBN ramai dikoleksi oleh investor pada Selasa, kecuali SBN berjangka pendek 1 tahun yang cenderung dilepas oleh investor. Dilihat dari imbal hasilnya (yield), hampir semua SBN mengalami penurunan yield, namun tidak untuk yield SBN tenor 1 tahun yang naik 4,4 basis poin ke level 4,129 persen

Sementara itu, yield SBN dengan tenor 10 tahun yang merupakan acuan yield obligasi negara turun 3,1 basis poin ke level 6,659 persen pada Selasa. Yield berlawanan arah dari harga, sehingga penurunan yield menunjukkan harga obligasi yang naik. Demikian juga sebaliknya. Satuan penghitungan basis poin setara dengan 1/100 dari 1 persen.

Penurunan yield terbesar tercatat di SBN bertenor 10 tahun yang merupakan acuan yield obligasi negara. Sedangkan, pelemahan yield terkecil terjadi pada SBN berjatuh tempo 15 tahun yang turun 1,7 basis poin ke 7,396 persen.

Sovereign Wealth Fund 

Kementerian Keuangan telah merampungkan aturan teknis terkait  Lembaga Pengelola Investasi atau Sovereign Wealth Fund yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja telah rampung. Rancangan aturan turunan tersebut tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.  

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyampaikan bahwa draft Peraturan Pemerintah mengenai LPI akan segera dibawa ke rapat kabinet. "Nantinya untuk mendapat arahan presiden," ujar Yustinus kepada Katadata.co.id, Selasa (20/10). 

Ia memastikan koordinasi mengenai aturan turunan LPI terus dilakukan antara Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 

Ekonom Center Of Reform on Economics Yusuf Rendy Manilet mengatakan SWF akan menjadi pooling dana investasi dari berbagai negara. Indonesia nantinya akan turut bersaing untuk memperebutkan likuiditas global dengan negara-negara yang juga memiliki lembaga sejenis. 

Penundaan Cicilan Kredit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperpanjang program restrukturisasi kredit bagi masyarakat, dengan likuiditas bank tetap terjaga. Meski demikian, permohonan restrukturisasi Oktober turun dibanding bulan-bulan sebelumnya. 

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mempersilakan masyarakat yang ingin dapat keringanan tersebut untuk mengajukannya. Pasalnya, program restrukturisasi kredit masih berlaku sampai Februari 2021. 

"Memang perlu diperpanjang, silakan kalau ada nasabah yang sudah jatuh tempo kalau memang mau direstrukturisasi, direstrukturisasi saja dan masih berlaku sampai Februari 2021. Bahkan, mungkin ada perpanjangan lebih dari itu," katanya, awal pekan lalu.

Sebagai informasi, masyarakat yang terkena dampak corona memang banyak yang mengajukan keringanan pembayaran kredit. Berdasarkan catatan OJK, total restrukturisasi  kredit yang sudah diajukan di lembaga pembiayaan (multifinance) sudah mencapai Rp175,21 triliun per 13 Oktober kemarin.

Angka tersebut terdiri dari 4,73 juta debitur di 181 multifinance. Rinciannya, pelaku UMKM dan Ojek Online (Ojol) 651 ribu debitur dan non-UMKM dan Ojol 4,08 juta debitur. Ada pula, 4.507 debitur yang datanya belum clear and clean.

* * *