
Bareksa – Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan Senin, 17 Agustus 2026 sebagai hari libur Bursa dalam rangka memperingati Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Perdagangan saham kembali berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Investor perlu memperhatikan libur ini karena bukan hanya perdagangan saham yang berhenti. Jadwal settlement saham, perhitungan NAB reksadana, serta estimasi pencairan redemption juga mengikuti kalender hari Bursa.
Yang perlu diperhatikan, pada bulan yang sama BEI kembali libur pada Selasa, 25 Agustus 2026 untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Libur kedua ini ikut memengaruhi perhitungan maksimal T+7 hari Bursa untuk sejumlah transaksi redemption yang dilakukan menjelang 17 Agustus.
Sementara itu, transaksi emas digital tetap dapat dilakukan secara online sesuai ketentuan operasional masing-masing mitra.
Jadwal Libur Bursa Agustus 2026
Hari | Tanggal | Keterangan |
Senin | 17 Agustus 2026 | Proklamasi Kemerdekaan |
Selasa | 25 Agustus 2026 | Maulid Nabi Muhammad SAW |
Sumber: Kalender Libur Bursa Tahun 2026
Pada Senin, 17 Agustus 2026 investor tidak dapat melakukan transaksi jual-beli saham di BEI. Penyelesaian transaksi saham tetap menggunakan mekanisme T+2 hari Bursa, sehingga hari libur, Sabtu dan Minggu tidak ikut dihitung.
Contoh Settlement Saham
Tanggal Transaksi | Settlement T+2 Bursa |
Kamis, 13 Agustus 2026 | Selasa, 18 Agustus 2026 |
Jumat, 14 Agustus 2026 | Rabu, 19 Agustus 2026 |
Selasa, 18 Agustus 2026 | Kamis, 20 Agustus 2026 |
Sumber: Perhitungan Bareksa berdasarkan kalender Bursa 2026
Artinya, hasil penjualan saham pada Jumat, 14 Agustus 2026 diperkirakan masuk ke RDN pada Rabu, 19 Agustus 2026, karena Senin 17 Agustus bukan hari Bursa. Investor juga perlu memperhitungkan cut-off pencairan dana dari RDN ke rekening pribadi sesuai kebijakan bank dan perusahaan sekuritas masing-masing.
Transaksi pembelian, penjualan dan switching reksadana mengikuti hari Bursa. Bareksa menggunakan cut-off time pukul 13.00 WIB; transaksi setelah cut-off atau pada hari libur diproses menggunakan NAB hari Bursa berikutnya.
Pembelian dan Switching
Waktu Transaksi | NAB yang Digunakan | Estimasi Masuk Portofolio |
14 Agustus sebelum 13.00 WIB | NAB 14 Agustus | Maksimal 18 Agustus 2026 |
14 Agustus setelah 13.00 WIB – 18 Agustus sebelum 13.00 WIB | NAB 18 Agustus | Maksimal 19 Agustus 2026 |
Sumber: Perhitungan Bareksa
Karena 17 Agustus libur Bursa, tidak ada NAB reksadana untuk tanggal tersebut.
Ini bagian yang paling penting. Sesuai ketentuan transaksi yang digunakan Bareksa, pencairan redemption reksadana maksimal dilakukan dalam T+7 hari Bursa, meskipun sejumlah produk dapat cair lebih cepat tergantung manajer investasi dan bank kustodian.
Karena dalam rentang perhitungan terdapat dua libur Bursa, yakni 17 dan 25 Agustus, estimasi maksimal pencairan ikut terdorong.
Estimasi Maksimal Redemption
Waktu Penjualan | NAB | Maksimal Dana Cair |
14 Agustus sebelum 13.00 WIB | NAB 14 Agustus | 27 Agustus 2026 |
14 Agustus setelah 13.00 WIB – 18 Agustus sebelum 13.00 WIB | NAB 18 Agustus | 28 Agustus 2026 |
Sumber: Perhitungan Bareksa berdasarkan T+7 hari Bursa
Untuk redemption dengan NAB 14 Agustus, hitungan T+7 hari Bursa adalah: 18, 19, 20, 21, 24, 26 dan 27 Agustus. Tanggal 17 Agustus tidak dihitung karena libur Bursa, sedangkan 25 Agustus juga dilewati karena BEI kembali libur.
Tanpa libur 25 Agustus, T+7 dari NAB 14 Agustus seharusnya jatuh pada 26 Agustus. Karena 25 Agustus bukan hari Bursa, estimasi maksimal bergeser menjadi 27 Agustus 2026.
Meski batas maksimum regulasi T+7 hari Bursa, reksadana pasar uang dan sebagian reksadana pendapatan tetap dalam praktiknya dapat cair lebih cepat tergantung kebijakan masing-masing produk.
Berbeda dengan saham dan NAB reksadana yang mengikuti kalender Bursa, investor tetap dapat memberikan instruksi transaksi emas digital secara online selama libur.
Melalui Bareksa Emas, investor dapat mengakses produk emas digital dari Pegadaian, Treasury dan Indogold.
Untuk penjualan emas, transaksi mulai 14-17 Agustus akan diproses pada 18 Agustus dengan mengikuti ketentuan operasional masing-masing mitra penyedia layanan. Sehingga investor perlu memperhatikan ketentuannya sebelum melakukan transaksi saat hari libur.
Investor yang membutuhkan dana pada akhir Agustus perlu memperhitungkan kalender Bursa lebih awal.
Sebab, setelah perdagangan Jumat 14 Agustus, terdapat:
akhir pekan 15–16 Agustus,
libur Bursa 17 Agustus,
akhir pekan 22–23 Agustus,
serta libur Bursa lagi pada 25 Agustus.
Akibatnya, hari kalender yang berlalu bisa jauh lebih panjang dibanding jumlah hari Bursa yang dihitung dalam T+7. Karena itu, investor yang memiliki kebutuhan dana dengan tanggal tertentu sebaiknya tidak hanya mengacu pada “T+7 hari” secara kalender.
BEI libur pada Senin, 17 Agustus 2026 untuk memperingati Hari Kemerdekaan RI dan kembali beroperasi pada Selasa, 18 Agustus. Libur tersebut membuat transaksi saham, settlement, NAB dan redemption reksadana menyesuaikan kalender Bursa. Investor reksadana perlu memberi perhatian ekstra karena terdapat libur Bursa berikutnya pada 25 Agustus 2026.
Akibatnya, redemption yang menggunakan NAB 14 Agustus memiliki estimasi maksimal pencairan hingga 27 Agustus, sedangkan transaksi dengan NAB 18 Agustus maksimal hingga 28 Agustus 2026. Sementara itu, transaksi emas digital tetap dapat dilakukan secara online sesuai ketentuan masing-masing mitra.
Bareksa adalah pioneer aplikasi investasi reksa dana terpercaya yang telah berizin OJK sejak 2016. Dengan 160+ produk reksadana dari 35 manajer investasi, kamu bisa memilih sesuai tujuan dan profil risiko. Dilengkapi fitur pembanding performa, riset pasar, dan rekomendasi ahli, Bareksa membantu kamu mulai investasi reksadana dengan mudah, aman, dan terarah dalam satu aplikasi.
(Rahmat Hidayat/Adam Nugroho/AM)
Tentang Penulis
*Rahmat Hidayat adalah Investment Specialist Bareksa dengan pengalaman lebih dari 7 tahun di bidang investasi dan produk finansial digital. Ia aktif mengembangkan produk pasar modal dan memberikan edukasi keuangan kepada masyarakat, serta memegang lisensi WPPE.
***
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.
Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang.
Fitur Bareksa Emas dikelola oleh PT Bareksa Inovasi Digital, bekerja sama dengan Mitra Emas berizin.
Ya. Senin, 17 Agustus 2026 merupakan libur Bursa dalam rangka Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Perdagangan saham kembali berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Ya. Kalender Bursa 2026 mencantumkan Selasa, 25 Agustus 2026 sebagai libur Maulid Nabi Muhammad SAW.
Ya. Karena redemption maksimal dihitung menggunakan hari Bursa, tanggal 25 Agustus tidak masuk perhitungan T+7.
Dengan NAB 14 Agustus, estimasi maksimal T+7 hari Bursa jatuh pada 27 Agustus 2026.