BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Jelang Ramadan, Investor Kini Bisa Bayar Zakat Pakai Saham

12 Mei 2018
Tags:
Jelang Ramadan, Investor Kini Bisa Bayar Zakat Pakai Saham
Peluncuran Gerai Zakat Saham PT Henan Putihrai Sekuritas dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta, Jumat (11/5/2018). (Issa Almawadi/Bareksa)

Tahun ini, Baznas menargetkan 2 persen target penerimaan zakat berasal dari zakat saham

Bareksa.com – Bagi Anda masyarakat investor pasar modal dan beragama Islam, ada cara baru dalam membayar zakat di bulan Ramadan nanti. Melalui kerja sama PT Henan Putihrai Sekuritas, kini Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bisa menerima zakat dalam bentuk saham.

Sebenarnya kerja sama antara Henan Putihrai dan Baznas telah berlangsung sejak November 2017 lalu. Tahun ini, layanan zakat saham akan masuk Ramadan pertama. Keduanya optimistis layanan zakat saham bisa menjadi pilihan bagi masyarakat muslim.

“Kami targetkan pembayaran zakat dengan saham bisa mewakili 2 persen dari total penerimaan zakat tahun ini yang diharapkan bisa mencapai Rp8 triliun,” tutur Deputi Baznas Arifin Purwakananta di Jakarta, Jumat, 11 Mei 2018.

Promo Terbaru di Bareksa

Arifin mengaku, sejak pertama kali dirilis hingga saat ini, program zakat saham masih dalam proses sosialisasi. Sehingga, lanjut dia, pengumpulan dana belum maksimal. Meski begitu, Arifin menilai, antusiasme masyarakat terhadap program ini cukup tinggi.

Untuk itu, lanjut Arifin, Henan Putihrai dan Baznas membuka 36 gerai zakat saham di Jabodetabek. “Gerai-gerai ini juga didukung oleh kantor Baznas di 34 provinsi. Jadi, kami juga sudah mendapat dukungan dari Baznas di daerah,” imbuh dia.

Tak hanya itu, Baznas juga memberikan layanan jemput saham sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak memiliki waktu untuk mendatangi gerai zakat.

Dengan keberadaan gerai dan layanan yang ada, Arifin berharap, program zakat saham bisa tersampaikan dengan baik.

“Jika sudah tersampaikan, kami tinggal menguatkan layanan dan kemudahan bagi masyarakat, juga bagaimana masyarakat bisa menerima bukti setor zakat serta laporan penyalurannya,” tambah dia.

Saham JII

Dalam program zakat saham ini, Baznas dan Henan Putihrai telah menetapkan syarat-syaratnya. Jika diukur dalam satuan lot, minimal saham yang bisa dizakatkan adalah 1 lot sesuai dengan minimal transaksi saham.

Direktur Henan Putihrai Mohamad Yunus menjelaskan saham-saham yang bisa dizakatkan adalah saham yang masuk dalam Jakarta Islamic Index (JII).

“Saham-saham yang dizakatkan akan dikelola oleh Baznas. Harganya nanti sesuai dengan pergerakan di pasar,” ungkap Yunus.

Yunus menyampaikan, dalam aturannya, Baznas bisa menjual saham-saham yang dizakatkan masyarakat dalam waktu tertentu dan maksimal 1 tahun harus dilepas.

“Jadi, dalam 1 tahun, bisa saja saham itu turun atau naik atau stagnan sesuai pasar,” kata Yunus.

Daftar Saham JII

Illustration

Sumber: Bareksa.com

Arifin menambahkan sejauh ini Baznas masih mengutamakan penyaluran zakat dalam bentuk uang. Artinya, saham yang dizakatkan akan dijual dengan batas waktu maksimal 1 tahun.

“Penyalurannya kami masih utamakan uang. Jadi nanti sahamnya akan dijual. Atau bisa juga tetap dalam bentuk saham untuk diberikan kepada penerima zakat (mustahik) khususnya pensiunan yang masih punya penghasilan,” ujarnya. (hm)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,79

Up0,68%
Up3,10%
Up0,02%
Up6,29%
Up20,00%
-

Capital Fixed Income Fund

1.757,84

Up0,53%
Up3,44%
Up0,02%
Up7,40%
Up18,25%
Up43,13%

STAR Stable Income Fund

1.908,88

Up0,50%
Up2,87%
Up0,01%
Up6,27%
Up31,65%
Up59,98%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.762,89

Up0,50%
Up2,81%
Up0,01%
Up5,44%
Up20,06%
Up48,78%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,34

Up0,52%
Up2,03%
Up0,02%
Up2,02%
Down- 2,73%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua