BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

BI Tetapkan Biaya Isi Ulang Uang Elektronik Maksimal Rp 1.500 per Transaksi

21 September 2017
Tags:
BI Tetapkan Biaya Isi Ulang Uang Elektronik Maksimal Rp 1.500 per Transaksi
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (tengah) didampingi Deputi Gubernur Senior Mirza Adityaswara (kiri) dan Deputi Gubernur Perry Warjiyo (kanan) menyampaikan hasil Rapat Dewan Gubernur di Jakarta, Selasa (22/8). BI akhirnya menurunkan suku bunga acuan BI 7-Days Reverse Repo Rate ke level 4,5 persen. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Isi ulang di kanal pembayaran bank penerbit kartu dengan nilai di bawah Rp 200 ribu gratis

Bareksa.com - Bank Indonesia (BI) akhirnya menetapkan biaya isi ulang (top-up) uang elektronik melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) tentang National Payment Gateway (NPG) atau Gerbang Pembayaran Nasional.

Dalam peraturan tersebut, biaya isi ulang untuk skema on us (melalui kanal pembayaran bank penerbit kartu) adalah tidak dikenakan biaya sampai batas isi ulang Rp 200 ribu. Kemudian di atas Rp 200 ribu dikenakan biaya maksimum Rp 750. Sedangkan untuk skema off us (kanal pembayaran milik bank atau lembaga di luar penerbit kartu) dikenakan biaya maksimal Rp 1.500 per transaksi. (Baca : Menuai Protes Keras, Himbara Akhirnya Gratiskan Biaya Isi Ulang Uang Elektronik)

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Agusman, menjelaskan, PADG No.19/10/PADG/2017 adalah peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No.19/8/PBI/2017 tentang GPN. Masuknya peraturan skema harga ini karena penataan harga uang elektronik merupakan bagian dari GPN.

Promo Terbaru di Bareksa

“Penetapan batas maksimum biaya top up off us sebesar Rp 1.500 bertujuan untuk menata struktur harga yang saat ini bervariasi,” ujar Agusman melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 September 2017. (Baca juga : Peraturan Standardisasi Isi Ulang Uang Elektronik akan Terbit Sebelum Akhir 2017)

Karena itu, penerbit yang saat ini telah menetapkan tarif di atas batas maksimum tersebut wajib melakukan penyesuaian. Menurut dia, BI menetapkan kebijakan skema harga berdasarkan mekanisme ceiling price (batas atas), dalam rangka memastikan perlindungan konsumen dan pemenuhan terhadap prinsip-prinsip kompetisi yang sehat, perluasan akseptasi, efisiensi, layanan, dan inovasi.

Batas Maksimum Top Up

Sementara untuk penetapan treshold (batas maksimum) top up yang dikenakan pada on us berasal dari nilai rata-rata top up dari 96 persen pengguna uang elektronik di Indonesia yang tidak lebih dari Rp 200 ribu.

“Sehingga kami yakin kebijakan skema harga top up diharapkan tidak akan memberatkan masyarakat,” ucap dia.

Dia berharap, dengan adanya ketentuan batas atas pengenaan biaya transaksi masyarakat bisa menurun. Tujuan akhirnya adalah bisa mendorong transaksi dan memperluas akseptasi. (Lihat juga : Isi Ulang e-Money di Bawah Rp 200 Ribu Bisa Gratis, BBCA Tak Ambil Pusing)

Agusman mengungkapkan, kebijakan skema harga ini mulai berlaku efektif satu bulan setelah PADG GPN diterbitkan. Namun untuk biaya top up on us akan diberlakukan setelah penyempurnaan ketentuan uang elektronik. (K09)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,21

Down- 0,04%
Up3,59%
Up0,02%
Up5,46%
Up18,25%
-

Capital Fixed Income Fund

1.767,05

Up0,56%
Up3,40%
Up0,02%
Up6,86%
Up17,17%
Up43,56%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.748,46

Down- 0,79%
Up3,43%
Up0,01%
Up3,97%
Up18,39%
Up46,82%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.033,61

Down- 0,45%
Up1,56%
Up0,01%
Up2,14%
Down- 2,42%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

Produk baru

1.033,61

Up0,53%
-
Up0,03%
---
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua