BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Waspadai Investasi Ilegal! OJK Hentikan Kegiatan 11 Perusahaan Ini

22 Juli 2017
Tags:
Waspadai Investasi Ilegal! OJK Hentikan Kegiatan 11 Perusahaan Ini
Pendiri dan Pemimpin Pandawa Group Depok Salman Nuryanto didampingi Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing berbincang dengan wartawan di Jakarta, Senin (28/11)

Karena tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat

Bareksa.com – Otoritas Jasa Keuangan kembali mengumumkan telah menghentikan kegiatan usaha 11 perusahaan investasi karena tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi), Tongam L. Tobing, menyatakan kegiatan usaha sebelas entitas telah dihentikan sejak 18 Juli 2017.

“Kami kembali melakukan penghentian kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan 11 entitas,” ujar Tongam, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 21 Juli 2017.

Promo Terbaru di Bareksa

Sebelas Perusahaan yang dihentikan kegiatannya adalah;
1. PT Akmal Azriel Bersaudara
2. PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel)
3. PT Konter Kita Satria
4. PT Maestro Digital Komunikasi
5. PT Global Mitra Group
6. PT Unionfam Azaria Berjaya (Azaria Amazing Store)
7. 4Jovem (PT Pansaky Berdikari Bersama)
8. Car Club Indonesia (PT Carklub Pratama Indonesia)
9. Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru
10. PT Maju Mapan Pradana (Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM)
11. PT CMI Futures,

Menurut Tongam, Satgas telah mengundang 11 entitas tersebut untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usahanya. Perusahaan yang hadir adalah Akmal Azriel Bersaudara, First Travel, Konter Kita Satria, Maestro Digital Komunikasi, Global Mitra Group, UnionfamAzaria Berjaya, 4Jovem, dan Car Club Indonesia. Perusahaan-perusahaan itu telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan menghentikan kegiatannya sejak 18 Juli 2017.

“Entitas lainnya tidak hadir, namun kegiatannya dihentikan karena diduga melanggar ketentuan perundang-undangan dan merugikan masyarakat,” ungkap Tongam.

Akmal Azriel Bersaudara, kata Tongam, harus menghentikan kegiatan usaha kredit mobil, motor atau emas yang dilakukan tanpa izin dan diduga melanggar Undang-Undang serta merugikan masyarakat. Perusahaan ini diminta mengurus perizinan dan memperbaiki sistem pemasaran agar sesuai Undang-Undang. (Baca juga : Waspadai Investasi Ilegal! OJK Kembali Awasi Beberapa Perusahaan)

Kasus First Travel

Adapun First Travel harus menghentikan penawaran perjalanan umroh promo yang saat ini sebesar Rp 14,3 juta. Satgas bersama Kementerian Agama meminta seluruh jamaah calon umroh tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada manajemen First Travel untuk mengurus keberangkatan jamaah umroh.

Tongam menjelaskan First Travel telah membuat surat pernyataan bahwa mereka menghentikan pendaftaran jemaah umroh baru untuk program promo. First Travel juga akan memberangkatkan jemaah umroh setelah musim haji yaitu pada November dan Desember 2017 masing-masing sebanyak 5 ribu – 7 ribu jemaah per bulan.

“Perusahaan ini akan menyampaikan jadwal keberangkatan jemaah umroh kepada Satgas selambat-lambatnya pada September 2017,” ujar Tongam.

Sedangkan untuk keberangkatan Januari 2018 dan seterusnya, First Travel akan menyampaikan jadwal keberangkatan pada Oktober 2017. Satgas meminta jika ada permintaan pengembalian dana (refund) dari jemaah, maka pelaksanaannya dilakukan dalam waktu 30 – 90 hari kerja. “First Travel harus segera menyampaikan data-data jemaah umroh yang masih menunggu keberangkatan kepada Satgas dan Kementerian Agama,” ungkap Tongam.

Belum Kantongi Izin

Konter Kita Satria, Maestro Digital Komunikasi, Global Mitra Group, Unionfam Azaria Berjaya, 4Jovem, dan Car Club Indonesia dihentikan kegiatannya karena belum mendapatkan izin dari otoritas berwenang. Tongam meminta agar perusahaan tersebut segera mengurus izin. “Sebelum izin diterbitkan, perusahaan tidak dapat menjalankan usahanya,” katanya .

Sementara Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Pekanbaru, Fast Furious Forex Index Commodity, serta CMI Futures dihentikan kegiatannya karena diduga melanggar Undang-Undang.

Sepanjang 2017 ini, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 43 entitas. Pada 21 Juni lalu, OJK juga mengumumkan penghentian operasi 3 perusahaan investasi ilegal. Mereka adalah SMC Profit, PT Smart Global Indotama, dan PT Miracle Bangun Indo. Ketiga perusahaan ini dihentikan operasinya karena melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin. (Baca di sini : Waspadai Investasi Ilegal! OJK Resmi Hentikan Kegiatan Tiga Perusahaan Ini)

"Maraknya penawaran investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sudah mengkhawatirkan. Kami himbau masyarakat selalu waspada,” ungkap Tongam.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email [email protected] atau [email protected].

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.313,93

Up0,21%
Up3,89%
Up0,02%
Up5,88%
Up18,64%
-

Capital Fixed Income Fund

1.765,78

Up0,56%
Up3,45%
Up0,02%
Up7,28%
Up17,13%
Up42,93%

STAR Stable Income Fund

1.916,73

Up0,53%
Up2,93%
Up0,02%
Up6,30%
Up30,61%
Up60,34%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.754,19

Down- 0,39%
Up3,83%
Up0,01%
Up4,45%
Up18,86%
Up47,37%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.036,49

Down- 0,15%
Up1,85%
Up0,01%
Up2,75%
Down- 2,19%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua