BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Kemenkeu Berpihak pada UMKM, Saldo Rekening Wajib Lapor Menjadi Rp 1 Miliar

08 Juni 2017
Tags:
Kemenkeu Berpihak pada UMKM, Saldo Rekening Wajib Lapor Menjadi Rp 1 Miliar
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pencapaian realisasi dan evaluasi program pengampunan pajak periode pertama di Kementerian Keuangan, Jakarta. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Ada sekitar 496 ribu rekening yang wajib dilaporkan

Bareksa.com –Kementerian Keuangan dalam hal ini mewakili pemerintah resmi melakukan revisi mengenai batasan saldo akun rekening yang secara otomatis dapat dilaporkan dari perbankan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Dalam Press Release yang diterima Bareksa per tanggal 7 Juni 2017, Pemerintah merevisi batas minimum saldo rekening yang wajib dilaporkan lembaga keuangan secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar. Hal ini mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan terkait keberpihakan pada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dan memperhatikan aspek kemudahan administratif bagi lembaga keuangan.

Di samping itu juga mempertimbangkan data rekening perbankan, data perpajakan termasuk yang berasal dari program pengampunan pajak (tax amnesty), serta data pelaku usaha, sehingga pemerintah memutuskan untuk meningkatkan batas minimum saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara berkala dari semula Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar.

Promo Terbaru di Bareksa

Pemerintah menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu resah dan khawatir karena penyampaian informasi tersebut tidak berarti uang simpangan nasabah akan serta merta dikenakan pajak. Tujuan pelaporan informasi keuangan ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap sesuai standar internasional, sehingga Indonesia dapat berpartisipasi dalam pertukaran informasi keuangan dengan negara lain.

Pemerintah juga menjamin kerahasiaan data masyarakat yang disampaikan lembaga keuangan kepada Ditjen Pajak. Bagi petugas Ditjen Pajak yang membocorkan rahasia wajib pajak (WP) atau menggunakan informasi tersebut untuk tujuan selain pemenuhan kewajiban perpajakan, dikenakan sanksi pidana sesuai Undang - Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dengan perubahan batasan minimum menjadi Rp 1 miliar tersebut, maka jumlah rekening yang wajib dilaporkan adalah sekitar 496 ribu rekening atau 0,25 persen dari keseluruhan rekening yang ada di perbankan saat ini.

Sebelumnya, petunjuk teknis tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Hal ini merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. (Baca Juga : 2,3 Juta Rekening bersaldo di atas Rp 200 juta Bisa Diintip Pajak, Ini Datanya)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Capital Fixed Income Fund

1.773,76

Up0,54%
Up3,36%
Up0,03%
Up6,73%
Up17,30%
Up44,83%

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.325,17

Up0,88%
Up4,09%
Up0,03%
Up5,78%
Up18,69%
-

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.752,53

Down- 0,32%
Up2,73%
Up0,01%
Up3,85%
Up18,24%
Up46,77%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.046,42

Up0,71%
Up2,82%
Up0,02%
Up3,06%
Down- 1,49%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

Produk baru

1.037,25

Up0,52%
Up3,63%
Up0,03%
---
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua