BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Hasil Investasi Reksa Dana Tidak Dikenakan Pajak, Kok Bisa?

10 Februari 2017
Tags:
Hasil Investasi Reksa Dana Tidak Dikenakan Pajak, Kok Bisa?
Sejumlah pedagang mengikuti program amnesti pajak tahap kedua di Pasar Kliwon, Kudus, Jawa Tengah. Pada program Amnesti Pajak tahap kedua, pemerintah memberlakukan kebijakan pajak untuk pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM), yang berlangsung mulai Oktober hingga Desember 2016. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Hasil investasi merupakan penghasilan bagi investor dan menjadi objek pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan

Bareksa.com – Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan bagi negara untuk membiayai segala aktivitasnya untuk membangun bangsa menjadi lebih maju. Pajak inipun ditarik dari berbagai sektor yang potensial, salah satunya pada sektor investasi.

Hasil keuntungan investasi sendiri menjadi penghasilan bagi investor sehingga dapat dikenakan pajak penghasilan. Hal ini seperti yang tercantum dalam Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) bagian ketiga tentang objek pajak.

Kendati demikian, rupanya saat ini ada produk investasi di aset keuangan yang tidak dikenakan pajak atas hasil keuntungan investasinya yaitu reksa dana. Hal ini berdasarkan UU PPh pasal 4 ayat 3 i, yang menjelaskan reksa dana atau pemegang unit penyertaan termasuk bukan objek pajak. Saat ini, reksa dana bisa dibilang sebagai satu-satunya jenis investasi yang tidak dikenakan pajak secara langsung atas hasil keuntungannya.

Promo Terbaru di Bareksa

Hal tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya berdasarkan UU PPh tersebut, imbal hasil (bunga) pada aset keuangan lain seperti tabungan atau deposito perbankan saja dikenakan PPh final sebesar 20 persen. Kemudian keuntungan (capital gain) atau bunga pada produk pasar modal seperti saham dan obligasi pun dikenakan PPh final, masing-masing sebesar 10 persen dan 5 persen.

Lantas, kenapa hasil keuntungan reksa dana ini bisa tidak dikenakan pajak?

Reksa dana ini merupakan produk investasi yang menghimpun dana dari masyarakat, kemudian dana tersebut dikelola oleh Manajer Investasi ke dalam berbagai aset keuangan seperti saham, obligasi, dan deposito (portofolio aset). Ketika dana terhimpun, reksa dana tersebut menjadi subjek yang mewakili kumpulan dana dari masyarakat (investor).

(Baca Juga: Apa Saja Biaya-Biaya yang Ditanggung Investor pada Investasi Reksa Dana?)

Reksa dana sebagai subjek ini memiliki nilai aktiva bersih (NAB). NAB ini merupakan hasil selisih dari perhitungan total aset reksa dana (berupa kas, deposito, saham, dan obligasi) dikurangi dengan kewajiban atau beban reksa dana. Kewajiban reksa dana ini meliputi biaya manajer investasi, bank kustodian, broker efek, pelunasan pembelian aset, dan pajak.

Pada perhitungan NAB tersebut, pajak juga menjadi salah satu kewajiban yang dibayarkan oleh reksa dana dalam suatu pengelolaan portofolio reksa dana oleh manajer investasi. Sehingga dalam hal ini, sebenarnya investor telah membayar pajak atas hasil investasi pada aset reksa dana secara tidak langsung.

Misalnya saja pada portofolio reksa dana, Manajer Investasi menempatkan dana pada deposito sebesar Rp500 juta dengan bunga 5 persen setahun. Maka keuntungan dari bunga deposito ini sebesar Rp25 juta namun ada pajak deposito sebesar 20 persen, sehingga hasil investasi bersih setelah dipotong pajak sebesar Rp20 juta.

Jadi, total uang sekitar Rp520 juta yang akan menjadi aset dalam portofolio reksa dana. Hal ini pun akan sama apabila manajer investasi menempatkan dana pada aset keuangan lainnya.

Oleh karena itu hasil keuntungan reksa dana tidak dikenakan pajak dan investor tidak terkena pajak berganda atas aset yang tersimpan pada reksa dana. Sebagai tambahan informasi, keuntungan (return) reksa dana bervariasi dari setiap jenis reksa dana dengan rata-rata return 5-20 persen per tahun.

Produk keuangan ini cukup ramah di kantong untuk investor pemula bahkan bagi pelajar. Sebab, modal awal investasi reksa dana ini sangat terjangkau yakni minimal hanya Rp100.000 saja. (Baca Juga: Cukup Modal Kecil, Ayo Capai Tujuan Investasi dengan Reksa Dana)

Ayo mulai investasi reksa dana. Tanpa ada pajak, keuntungannya tentu bisa jauh maksimal. (hm)

**

Ingin berinvestasi reksa dana?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksa dana, klik tautan ini
- Pilih reksa dana, klik tautan ini
- Belajar reksa dana, klik Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.314,83

Up0,43%
Up3,55%
Up0,02%
Up5,95%
Up19,11%
-

Capital Fixed Income Fund

1.764,51

Up0,56%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,20%
Up17,66%
Up42,85%

STAR Stable Income Fund

1.915,47

Up0,53%
Up2,89%
Up0,02%
Up6,23%
Up30,99%
Up60,26%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.758,34

Down- 0,10%
Up3,14%
Up0,01%
Up4,70%
Up19,30%
Up47,85%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,12

Up0,08%
Up2,01%
Up0,02%
Up2,91%
Down- 1,48%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua