BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Bareksa, Perusahaan Teknologi Pertama yang Mendapat Lisensi Penjual Reksa Dana

06 Februari 2016
Tags:
Bareksa, Perusahaan Teknologi Pertama yang Mendapat Lisensi Penjual Reksa Dana
Logo Marketplace Reksa Dana Bareksa.com pada refleksi papan saham Bursa Efek Indonesia (foto: Antara/Wahyu Putro)

SK Dewan Komisioner OJK No. KEP-6/D.04/2016 menyatakan marketplace reksa dana Bareksa.com resmi menjadi APERD.

Bareksa.com - Sejarah baru ditorehkan di dunia pasar modal Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan lisensi resmi kepada portal finansial Bareksa untuk menjual reksa dana di Indonesia secara langsung kepada nasabah. Dengan demikian, Bareksa menjadi perusahaan teknologi pertama yang mendapat lisensi sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APRD).

Izin diberikan kepada PT Bareksa Portal Investasi, sebagai perusahaan yang memayungi portal finansial Bareksa, dan tertuang dalam SK Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-6/D.04/2016 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek yang Khusus Didirikan untuk Memasarkan Efek Reksa Dana, tertanggal 8 Februari 2016. Salinan keputusan menyatakan bahwa Bareksa sudah dinyatakan memenuhi dokumen dan segala persyaratan untuk menjadi agen penjual reksa dana.

Sejak Januari 2015, marketplace Bareksa sudah memperjual-belikan reksa dana bekerja sama dengan PT Buana Capital sebagai agen penjual.

Promo Terbaru di Bareksa

Gambar: Halaman Pertama Surat Keputusan OJK

Illustration

Menanggapi tonggak sejarah baru ini, pendiri dan CEO Bareksa Karaniya Dharmasaputra mengatakan, "Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada para pimpinan OJK atas amanat ini. Lisensi APERD yang untuk kali pertama diberikan kepada perusahaan teknologi ini menjadi bukti kuatnya tekad OJK untuk meningkatkan kedalaman pasar modal kita, untuk mencapai target 5 juta investor dalam waktu dekat."

Lisensi ini, Karaniya menambahkan, merupakan bagian dari upaya strategis OJK untuk memperluas penyaluran reksa dana dengan membolehkan perusahaan-perusahaan selain bank dan lembaga keuangan tertentu untuk menjadi agen penjual, sebagaimana tercantum dalam Peraturan OJK No. 39/POJK.04/2014 yang diluncurkan akhir 2014 lalu. Berdasarkan aturan itu, badan usaha yang dapat melakukan kegiatan sebagai agen penjual reksa dana diperluas, meliputi juga perusahaan pos dan giro, pegadaian, perasuransian, pembiayaan, dana pensiun, perusahaan penjaminan dan lembaga keuangan lain, termasuk yang berbasis teknologi internet seperti Bareksa. Sebelumnya, hanya lembaga keuangan seperti bank, perusahaan sekuritas, dan manajemen investasi yang dapat menjadi agen reksa dana.

"Kebijakan pimpinan OJK dalam mendukung pemanfaatan teknologi internet untuk tujuan itu merupakan langkah yang sangat tepat dan strategis," kata Karaniya, "Internet akan mendemokratisasi pasar modal dan keuangan kita. Jika makin banyak warga berinvestasi, maka pasar modal kita menjadi semakin dalam, ketergantungan kita pada aliran dana asing semakin kecil, dunia keuangan nasional jadi semakin stabil, dan mudah-mudahan, masyarakat kita menjadi semakin sejahtera."

***

Tertarik berinvestasi reksa dana?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksa dana, klik tautan ini
- Pilih reksa dana, klik tautan ini
- Belajar reksa dana, klik Bareksa Fund Academy. GRATIS

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.309,15

Up0,85%
Up2,70%
Up0,02%
Up6,42%
Up19,48%
-

Capital Fixed Income Fund

1.754,65

Up0,57%
Up3,43%
Up0,01%
Up7,80%
Up18,45%
Up43,30%

STAR Stable Income Fund

1.905,42

Up0,51%
Up2,82%
Up0,01%
Up6,43%
Up31,33%
Up61,09%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.760,02

Up0,54%
Up2,57%
Up0,01%
Up5,49%
Up20,00%
Up49,59%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.037,27

Up0,50%
Up1,92%
Up0,01%
Up2,47%
Down- 2,21%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua