Unit Link, Produk Asuransi Sekaligus Investasi. Bagaimana Cara Perhitungannya?
Nilai manfaat dari unit link dapat naik atau turun berdasarkan pergerakan dari nilai wajar dari aset subdana unit link
Nilai manfaat dari unit link dapat naik atau turun berdasarkan pergerakan dari nilai wajar dari aset subdana unit link
Bareksa.com - Mungkin sebagian masyarakat sudah sering mendengar sebuah produk yang menawarkan asuransi sekaligus dapat berinvestasi. Produk itu dikenal dengan unit link. Tapi sebenarnya, apa sih unit link itu dan bagaimana cara perhitungan nilai asetnya?
Menurut Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nomor KEP-104/BL/2006, produk unit link adalah produk asuransi jiwa yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
• Nilai manfaat (return) yang dijanjikan ditentukan oleh kinerja subdana investasi yang dibentuk untuk unit link tersebut,
• Nilai manfaat (return) yang diperoleh dari subdan investasi dinyatakan dalam unit, dan
• Mengandung pertanggungan risiko kematian alami.
Promo Terbaru di Bareksa
Nah, besarnya uang pertanggungan kematian alami untuk polis dalam mata uang rupiah adalah antara Rp15 juta atau 125 persen dari premi sekaligus (dipilih yang lebih besar) untuk polis dengan pembayaran premi sekaligus.
Dan bagi polis dengan pembayaran premi berkala sebesar Rp7,5 juta atau 5 kali premi tahunan (dipilih yang lebih besar). Sementara masa pertanggungan asuransi ini sekurang-kurangnya 5 tahun.
Tapi seperti yang diketahui, unit link tidak hanya menawarkan fasilitas proteksi saja, tapi juga memiliki aset subdana yang dapat diinvestasikan. Sehingga pemilik polis selain mendapat proteksi juga akan mendapat nilai manfaat (return) dari strategi investasi unit link.
Biasanya nilai aset subdana tersebut dihitung oleh perusahaan asuransi jiwa setiap harinya berdasarkan nilai wajar dari masing-masing aset yang dibentuknya, yaitu:
• Kas dan bank berdasarkan nilai nominal
• Deposito berjangka -- termasuk deposit on call dan deposito yang bertenor kurang dari atau sama dengan 1 builan -- berdasarkan nilai nominal
• Sertifikat deposito berdasarkan nilai tunai
• Saham
→ untuk yang aktif diperdagangkan di Bursa akan dihitung berdasarkan nilai pasar pada perdagangan terakhir di Bursa,
→ untuk yang tidak aktif diperdagangkan, perusahaan asuransi jiwa wajib menetapkan harga saham tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab dengan mempertimbangkan harga perdagangan sebelumnya atau harga perbandingan saham sejenis.
• Obligasi dan Medium Term Notes (MTN) yang diterbitkan perusahaan
→ untuk yang aktif diperdagangkan di Bursa akan dihitung berdasarkan nilai pasar pada perdagangan terakhir di Bursa,
→ untuk yang tidak aktif diperdagangkan, perusahaan asuransi jiwa wajib menetapkan harga surat berharga tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab dengan mempertimbangkan harga perdagangan sebelumnya atau harga perbandingan surat berharga sejenis.
• Reksa dana berdasarkan nilai aktiva bersih (NAB) per unit penyertaan
• Surat utang atau surat berharga lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia atau Bank Indonesia
→ untuk yang aktif diperdagangkan di Bursa akan dihitung berdasarkan nilai pasar pada perdagangan terakhir di Bursa,
→ untuk yang tidak aktif diperdagangkan, perusahaan asuransi jiwa wajib menetapkan harga surat berharga tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab dengan mempertimbangkan harga perdagangan sebelumnya atau harga perbandingan surat berharga sejenis,
→ untuk yang diperdagangkan di luar Bursa berdasarkan harga referensi yang dikeluarkan oleh penyelenggara perdagangan surat utang atau surat berharga lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia atau Bank Indonesia, yang telah mendapat izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Biasanya pada brosur pemasaran unit link terdapat ilustrasi pertumbuhan besar manfaat, termasuk manfaat asuransi kematian, yang disajikan dalam bentuk tabel, grafik, atau diagram. Nah, grafik tersebut hanyalah ilustrasi, sehingga itu bukanlah gambaran nyata dari pertumbuhan nilai manfaat tersebut.
Kinerja investasi subdana tidak dijamin akan sama dengan kinerja selama periode sebelumnya karena pergerakan instrumen investasi tersebut nantinya belum tentu akan sama dengan sebelumnya.
Yang perlu dicatat oleh pemegang polis adalah nilai manfaat dari aset subdana dapat meningkat atau menurun berdasarkan pergerakan dari nilai wajar dari aset subdana tersebut. Jadi, misalkan aset subdana diinvestasikan dalam saham, maka saat harga saham mengalami penurunan, maka nilai manfaat dari unit link juga akan mengalami penurunan.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah | 1.312,44 | - 0,08% | 3,34% | 0,02% | 5,46% | 18,23% | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.768,97 | 0,54% | 3,38% | 0,02% | 6,87% | 17,31% | 43,84% |
Syailendra Pendapatan Tetap Premium | 1.747,79 | - 0,93% | 3,15% | 0,01% | 3,84% | 18,26% | 46,65% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.034,9 | - 0,36% | 1,69% | 0,01% | 2,70% | - 2,29% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk Produk baru | 1.034,47 | 0,49% | - | 0,03% | - | - | - |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.