Asyik! Beban Uang Muka Kredit Mobil dan Motor Tidak Berat Lagi
Aturan uang muka kredit mobil atau motor sudah diturunkan jadi tidak perlu menguras uang banyak untuk ambil kredit
Aturan uang muka kredit mobil atau motor sudah diturunkan jadi tidak perlu menguras uang banyak untuk ambil kredit
Artikel ini dipersembahkan oleh mitra produk investasi kami DuitPintar.com
Duitpintar.com - Saat ini tak perlu lagi menyiapkan uang dalam jumlah besar untuk membayar DP (down payment/uang muka) kredit kendaraan. Bank Indonesia telah menerbitkan aturan pelonggaran uang muka kredit mobil atau motor sejak 18 Juni lalu.
Promo Terbaru di Bareksa
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/10/PBI/2015 mengenai Rasio LTV atau Rasio Financing To Value untuk Kredit atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor baik yang baru maupun bekas.
Konkretnya, uang muka untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dan Pembiayaan Kendaraan Bermotor Syariah (KKB Syariah) dari kredit perbankan sudah diturunkan. Awalnya, uang muka kredit motor sebesar 25 persen dari total harga motor, tapi sekarang turun jadi 20 persen.
Adapun roda empat yang digunakan untuk kegiatan yang non-produktif cukup bermodalkan 25 persen uang muka. Ketentuan ini lebih rendah dari aturan sebelumnya sebesar 30 persen.
Jelas peraturan baru ini menguntungkan bagi yang mengidam-idamkan kendaraan baru terparkir di garasi rumah. Jumlah utang yang bisa diajukan ke bank atau leasing bisa lebih besar dari sebelumnya. Artinya, lembaga keuangan akan menambal 80 persen dari harga total kendaraan.
Kalau mau uang mukanya lebih murah lagi, ada baiknya datang ke perusahaan multifinance atau leasing. Jumlah uang muka yang disyaratkan leasing lebih rendah ketimbang bank.
Hal itu mengacu pada surat edaran yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Wasit industri keuangan ini juga sejalan dengan BI yang menerapkan penurunan uang muka.
Surat edaran OJK tersebut adalah:
Konsekuensi dari adanya dua surat edaran antara lain:
Uang muka motor minimal 15 persen untuk pembiayaan non-syariah
Uang muka motor minimal 19 persen untuk pembiayaan dengan skema syariah
Uang muka mobil turun menjadi 20 persen yang berlaku untuk pembiayaan non dan syariah
Hana saja OJK memberi syarat, uang muka rendah itu hanya berlaku bagi perusahaan pembiayaan yang memiliki kinerja apik. Kinerjanya itu tercermin dari rendahnya NPF (non performing finance).
Bahasa simpelnya, kredit macet yang dialami perusahaan pembiayaan itu rendah atau kurang dari 5 persen saja.
Catatan dari OJK itu penting kalau ingin mendapat uang muka lebih murah dari perusahaan pembiayaan. Carilah informasi di OJK seputar perusahaan pembiayaan yang sehat sehingga bisa ikut berhemat uang muka.
Kenali Perbedaan Uang Muka Murni dan Total Uang Muka
Agar mudah membedakan keduanya, baiknya langsung simak contoh percakapan di salah satu showroom berikut.
Sales : Silakan Mas, mau pilih tipe yang mana?
Customer : Saya suka itu yang tipe X. Harganya berapa, mbak?
Sales : Oh, yang itu Rp 150 juta. Bisa kredit dan prosesnya cepat
Customer : Begitu ya mbak? Kalau kredit DP-nya jadi berapa?
Sales : DP-nya murah, BI sudah turunkan jadi minimal 20 persen. Tenornya bisa sampai 4 tahun.
Customer : Artinya kalau harga mobil Rp 150 juta, DP-nya jadi Rp 30 juta ya? Kalau sebesar itu mampulah (sambil mengingat-ingat saldo tabungan). Angsurannya berapa jadinya?
Sales : Saya hitung dulu ya (sambil menghitung menggunakan kalkulator) Tenor 4 tahun dan bunga 4,8 persen/tahun, angsurannya Rp 2,98 juta. Murah kan, Mas? 4 tahun tidak akan terasa.
Customer : Ah, sebesar itu boleh Mbak. Saya ambil.
Sales : Siap, Mas. Sekarang saya minta tanda jadi dulu Rp1 juta. Nanti saya proses dan berikutnya lunasi saja dulu total DP-nya sebesar Rp41.820.000
Customer : Loh, jadi membengkak Rp 11 juta lebih? Katanya tadi hanya Rp30 juta
Sales : Yang Rp30 juta itu DP murni, Mas. Yang Rp41,82 juta itu total DP. Jadi bagaimana, Mas?
Sudah terbayang bedanya? Begini, yang dimaksud DP murni itu hasil yang didapat dari pengurangan persentase minimal uang muka dari harga mobil. Aturan BI sekarang mensyaratkan minimal DP 20 persen dari harga mobil. Maka DP murni kasus di atas adalah Rp 30 juta.
Terus pokok utangnya berasal dari harga mobil dikurangi DP jadi Rp150 juta - Rp30 juta = Rp120 juta yang diangsur selama tenor kredit.
Nah, yang customer lupa itu adalah mengabaikan biaya-biaya lain yang timbul dari pembelian mobil secara kredit. Dia harus memperhitungkan juga biaya asuransi, biaya provisi, biaya administrasi, dan angsuran pertama.
Sales menyebut angka Rp41,82 juta itu berasal dari DP murni plus biaya-biaya lainnya itu. Inilah yang disebut total DP.
Jadi kalau niat membeli mobil, fokusnya itu bukan sekadar dihitung dari harga mobil dikurangi persentase minimal uang muka. Supaya pengalaman customer tersebut di depan sales tidak terulang. Bisa dipahami kan?
***
Baca juga:
Kredit Mobil Balloon Payment Emangnya Menguntungkan?
Nasabah Kredit Motor Meninggal Dunia, Bukan Berarti Utangnya Otomatis Lunas
Wajib Bermain Angka dalam Ilustrasi Sebelum Putuskan Kredit Kendaraan
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah | 1.312,97 | 0,14% | 3,53% | 0,02% | 5,80% | 18,28% | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.766,1 | 0,58% | 3,41% | 0,02% | 7,30% | 17,22% | 43,04% |
STAR Stable Income Fund | 1.917,09 | 0,55% | 2,93% | 0,02% | 6,32% | 30,69% | 60,37% |
Syailendra Pendapatan Tetap Premium | 1.752,73 | - 0,48% | 3,74% | 0,01% | 4,37% | 18,74% | 47,23% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.035,26 | - 0,27% | 1,73% | 0,01% | 2,63% | - 2,19% | - |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.