BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Saham MNC Naik 3% Setelah Badan Arbitrase Menangkan Berkah Karya Sbg Pemilik TPI

13 Desember 2014
Tags:
Saham MNC Naik 3% Setelah Badan Arbitrase Menangkan Berkah Karya Sbg Pemilik TPI
Hary Tanoe dan Siti Hardianti Rukmana

BANI mengakui bahwa tutut memiliki sisa utang yang harus di bayar kepada PT Berkah sebesar Rp510 miliar

Bareksa.com - Harga penutupan saham PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) hari ini naik 2,59 persen jadi Rp2.375 per saham akibat keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) bahwa PT Berkah Karya Bersama sah sebagai pemilik stasiun televisi MNC TV -- dahulu bernama TPI --.

Keputusan tersebut diambil dalam sidang yang dimulai jam 10.00 wib dan selesai pada jam 15.30 wib hari ini.

Grafik. Pergerakan saham MNC Intraday

Promo Terbaru di Bareksa

Illustration

Sumber: Bareksa.com

Corporate Secretary MNC, Arya Sinulingga membenarkan hal tersebut saat di konfirmasi langsung oleh Bareksa.

"Jelas PT Berkah adalah pemilik semua saham TPI, keputusan BANI final," katanya.

Menurut keterangannya, BANI mengakui bahwa Siti Hardiyanti Rukmana atau akrab dipanggil Tutut memiliki sisa utang yang harus di bayar kepada Berkah Karya sebanyakRp510 miliar.

Mengutip dari hukum online, LSM Masyakarat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung harus dihormati oleh BANI terkait sengketa TPI antara Berkah Karya dengan Tutut.

"Putusan BANI itu tidak boleh bertentangan dengan Putusan MA, karena BANI bukan lembaga banding atas suatu Putusan MA. Kalau bertentangan berarti BANI telah melampaui kewenangannya. Kalau ini terjadi, justru arbiter-arbiter BANI patut diperiksa pihak berwajib karena jangan-jangan ada bau suap di situ," kata Koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman di Jakarta, Rabu.

Harga saham MNC merosot akibat adanya kasus sengkata hukum atas stasiun televisi MNC TV. Diberitakan hukum online bahwa kasus ini bermula dari gugatan Tutut atas kepemilikan 75 persen saham TPI yang diambil oleh Berkah Karya tidak sah. Gugatan ini dimenangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tetapi kemudian putusan tinggi pengadilan DKI Jakarta No. 629/Pdt/2011 membatalkan putusan PN Jakarta Pusat. Alhasil, Tutut kembali menuntut dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan. Keputusan ini diperkuat setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Berkah Karya atas hasil MA ditolak majelis PK yang diketuai Mohammad Saleh pada 29 Oktober 2014.

Sejak 29 Oktober sampai 9 Desember 2014, harga saham MNC turun 31 persen menjadi Rp2.200 per saham dan menjadikan harga terendah sepanjang tahun ini. Tapi dengan adanya keputusan BANI, harga saham MNC naik 7,95 persen hanya dalam tiga hari yakni sejak level terendah hingga akhir penutupan hari ini.

Apakah sengketa ini benar-benar sudah final?

Pihak Tutut kepada Bareksa.com mengkonfirmasi akan melakukan siaran pers besok, Sabtu 13 Desember untuk menyampaikan langkah yang akan dilakukan dengan adanya keputusan BANI.

Grafik. Pergerakan harga historis saham MNCN

Illustration

Sumber: Bareksa.com

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,56

Down- 0,02%
Up3,54%
Up0,02%
Up5,42%
Up18,15%
-

Capital Fixed Income Fund

1.768,33

Up0,60%
Up3,40%
Up0,02%
Up6,87%
Up17,27%
Up43,79%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.747,67

Down- 0,86%
Up3,27%
Up0,01%
Up3,89%
Up18,25%
Up46,68%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.033,85

Down- 0,43%
Up1,59%
Up0,01%
Up2,67%
Down- 2,39%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

Produk baru

1.034,13

Up0,54%
-
Up0,03%
---
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua