Berita / SBN / Artikel

ST010 Investasi Sesuai Syariah, Ini Dasar Hukum dan Fatwa Sukuk Tabungan

Hanum Kusuma Dewi • 12 May 2023

an image
Ilustrasi wanita muda bahagia senang gembira sambil memegang handphone saat mengetahui Sukuk Tabungan halal sesuai syariah dan telah mendapat fatwa dan opini syariah dari MUI. (Shutterstock)

Sukuk Tabungan ST010 menggunakan Akad Wakalah dengan cara bookbuilding dan mendapat opini syariah dari MUI

Bareksa.com - Untuk kamu yang membutuhkan investasi aman, keuntungan yang pasti serta sesuai prinsip syariah, kini sudah bisa membeli Sukuk Tabungan seri ST010. Masa penawaran ST010 akan dibuka pukul 09.00 WIB pada 12 Mei 2023 dan akan berlangsung hingga 7 Juni 2023 pukul 10.00 WIB.

Sukuk Tabungan seri ST010 adalah salah satu investasi syariah yang sudah mendapatkan opini syariah alias halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebagai satu jenis Surat Berharga Negara Ritel (SBN Ritel) atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ST010 juga aman dan dijamin 100% oleh negara.

Kamu tertarik investasi ST010 tapi masih bingung soal dasar hukum dan fatwa penerbitan sukuk tabungan? Ulasan berikut semoga bisa makin menyakinkan kamu untuk investasi di sukuk yang memiliki masa tunggu dua tahun ini.

Pada penerbitan ST010 kali ini pemerintah menawarkan format berbeda dibandingkan Sukuk Tabungan seri-seri sebelumnya. Yakni dengan 2 pilihan tenor investasi 2 dan 4 tahun. ST010 dengan tenor 4 tahun ditetapkan sebagai Green Sukuk Ritel oleh Kementerian Keuangan. Artinya selain, aman, cuan, sesuai prinsip syariah, juga berwawasan pelestarian lingkungan.

ST010 Investasi Sesuai Syariah

Sukuk Tabungan Seri ST010 adalah produk investasi syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah kepada individu Warga Negara Indonesia/WNI. Maka, semua investor bisa membeli ST010, tanpa memandang latar belakang agama dan kepercayaan investor.

Lantas apa yang mendasari investasi ini sesuai syariah? Tentunya ada dasar hukumnya, yaitu Fatwa dan Opini Syariah dari Majelis Ulama Indonesia. 

Fatwa dan Opini Syariah Sukuk Tabungan

Nah, Memorandum Informasi Sukuk Tabungan seri ST010 menjelaskan mengenai fatwa dan opini syariah ST010 yakni:

Sesuai amanat Undang-Undang SBSN dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 125/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 No. 1345), dalam rangka penerbitan dan penjualan ST010 diperlukan adanya Fatwa dan/atau Pernyataan Kesesuaian Syariah (Opini Syariah) dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) atau lembaga lain yang ditunjuk oleh Pemerintah.

ST010 diterbitkan menggunakan Akad Wakalah dengan cara bookbuilding, dengan mengacu pada fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai berikut:

(1) Fatwa No. 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah;

(2) Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara;

(3) Fatwa No. 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;

(4) Fatwa No. 95/DSN-MUI/VII/2014 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Wakalah; dan

(5) Fatwa No.112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah.

Dalam rangka penerbitan ST010T2 dan ST010T4, DSN-MUI telah menerbitkan Opini Syariah No B-0258/DSN-MUI/V/2023 tanggal 8 Mei 2023, sehingga terdapat kepastian khususnya bagi investor syariah bahwa investasi pada ST010T2 dan ST010T4 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Investasi Syariah, Beli ST010 di Sini

Keuntungan Sukuk Tabungan ST010

Kementerian Keuangan mengumumkan imbal hasil SBN Ritel seri ST010 untuk tenor 2 tahun atau ST010T2 sebesar 6,25% per tahun, dan ST010 tenor 4 tahun atau Green Sukuk Ritel ST010T4 sebesar 6,4% per tahun. Besaran kupon itu cukup menarik di tengah gejolak pasar modal saat ini.

Imbal hasil ST010 bersifat floating with floor atau mengambang dengan batas minimal. Artinya bisa naik, jika suku bunga acuan BI naik, namun tidak bisa turun lebih rendah dari batas minimal (floor).

Tertarik investasi di ST010? Simak pokok-pokok ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:

1

Penerbit

Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia

2

Masa Penawaran

Pembukaan: 12 Mei 2023 pkl 09.00 WIB
Penutupan: 7 Juni 2023 pkl 10.00 WIB

3

Jenis akad

Wakalah

4

Tanggal Setelmen

14 Juni 2023

5

Bentuk

Tanpa warkat, tidak dapat diperdagangkan (non-tradable), kepemilikan tidak dapat dialihkan dan tidak dapat dicairkan sampai dengan jatuh tempo kecuali pada periode early redemption



ST010T2

Green Sukuk ST010T4

6

Tenor

2 (dua) tahun

4 (empat) tahun

7

Jatuh Tempo

10 Juni 2025

10 Juni 2027

8

Nilai Nominal Per Unit

Rp1 juta

Rp1 juta

9

Minimum Pemesanan

Rp1 juta

Rp1 juta

10

Maksimum Pemesanan

Rp5 Miliar

Rp10 Miliar

11

Imbalan

6,25%

6,40%


Periode Early Redemption

24 Mei – 3 Juni 2024

26 Mei – 3 Juni 2025

12

Tanggal Pembayaran Kupon

Tanggal 10 setiap bulan. Dalam hal tanggal 10 jatuh pada bukan hari kerja, maka akan dibayarkan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi. Hari kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia.

13

Tanggal Pembayaran Kupon Pertama

Tanggal 10 Juli 2023 (Short Coupon)

14

Penetapan Hasil Penjualan

12 Juni 2023

16

Underlying Aset

BMN dan Proyek/Kegiatan Kementerian/Lembaga pada APBN 2023

17

Jenis Imbalan/Kupon

Mengambang dengan Imbalan/Kupon minimal (floating with floor) dengan Tingkat Imbalan Acuan BI 7-Day (Reverse) Repo Rate

18

Nominal pengajuan early redemption

Rp 1 juta dan kelipatannya

19

Nilai Maksimal Early Redemption

50% dari setiap transaksi pembelian yang telah dilakukan pada masing-masing Mitra Distribusi

20

Tanggal Pembayaran Imbalan/Kupon

Setiap tanggal 10 setiap bulannya. Dalam hal Tanggal Pembayaran Imbalan/Kupon bukan pada hari kerja, maka pembayaran Imbalan/Kupon dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi Imbalan/Kupon. Hari kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia.

Sumber : Kementerian Keuangan

Investasi Aman: Landasan Hukum ST010

Yang menjadi pertanyaan, amankah investasi di Sukuk Tabungan khususnya seri ST010? Melansir Memorandum Informasi Sukuk Tabungan seri ST010, berikut landasan hukum penerbitan Sukuk Tabungan pada ST010.

a. Undang-Undang SBSN, antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:
▪ Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah berwenang untuk melaksanakan penerbitan SBSN;
▪ Pasal 6 ayat (1), penerbitan SBSN dapat dilakukan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN;
▪ Pasal 9 ayat (2), Pemerintah wajib membayar Imbalan dan Nilai Nominal setiap SBSN sesuai dengan ketentuan Akad penerbitan SBSN;
▪ Pasal 9 ayat (3), dana untuk membayar Imbalan dan Nilai Nominal SBSN disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut;
▪ Pasal 25, dalam rangka penerbitan SBSN, Menteri Keuangan Republik Indonesia meminta fatwa atau pernyataan kesesuaian SBSN terhadap prinsip-prinsip syariah dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 73 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 No. 168).

c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 57 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 118) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 127 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan<br>Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 No. 350).

d. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 129/PMK.08/2011 tentang Penggunaan Proyek Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No. 502).

e. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No. 1902) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.99/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 No. 869).

f. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 125/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 No. 1345).

g. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 215/KMK.08/2008 tentang Penunjukan Bank Indonesia Sebagai Agen Penata Usaha, Agen Pembayar dan Agen Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Dalam Negeri.

Investasi Dijamin Negara, Klik Ini

Bareksa Salah Satu Midis SBN Terbaik

Sebagai salah satu mitra distribusi resmi SBN Ritel, platform e-investasi terintegrasi pertama di Indonesia Bareksa kembali mendapatkan penghargaan dari Kementerian Keuangan RI sebagai Mitra Distribusi Surat Utang Negara Ritel (Midis SUN) dengan Kinerja Terbaik 2021. Penghargaan sebagai Midis Terbaik Surat Berharga Negara (SBN) baik SUN maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) merupakan yang keempat tahun secara beruntun diterima oleh Bareksa.

Perlu dicatat, Bareksa adalah satu-satunya fintech yang meraih penghargaan Midis SUN Terbaik Tahun 2021bersanding dengan bank-bank besar. Penghargaan terbaru ini melengkapi daftar penghargaan yang diterima Bareksa sebagai Mitra Distribusi baik untuk SUN maupun SBSN dari Kementerian Keuangan : 

  • Midis SUN Terbaik 2019

  • Midis SUN Terbaik 2020

  • Midis SUN Terbaik 2021

  • Midis SBSN Terbaik Kategori Fintech 2018

  • Midis SBSN Terbaik Kategori Fintech 2019

  • Midis SBSN Terbaik Kategori Fintech 2020

  • Midis SBSN Terbaik Kategori Fintech 2021

Penghargaan langsung diserahkan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati kepada Co-founder/CEO Bareksa, Karaniya Dharmasaputra, dalam acara Stakeholders Gathering Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu 2022 di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada 21 Desember 2022. 

Karena itu tak ingin ketinggalan investasi di SBN Ritel di 2023? Segera daftar akun SBN di Bareksa sekarang, agar saat masa penawaran dibuka, kamu tak kehabisan kuota pemesanan. 

​Beli ST010, Klik di Sini

(Martina Priyanti/hm)

***

Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?

PT Bareksa Portal Investasi atau Bareksa.com adalah platform e-investasi terintegrasi pertama di Indonesia, yang ditunjuk menjadi mitra distribusi (midis) resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel atau SBN Ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.

Bareksa telah mendapatkan penghargaan sebagai midis SBN terbaik selama empat tahun berturut-turut dari Kementerian Keuangan RI. Penghargaan terbaru yang diterima adalah  penghargaan sebagai Midis SUN dengan Kinerja Terbaik 2021 dan Midis SBSN dengan Kinerja Terbaik Kategori Fintech 2021. 

Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi di SBN Ritel? Segera daftar melalui aplikasi Bareksa sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP (opsional). Bagi yang sudah punya akun Bareksa untuk reksadana, lengkapi data berupa rekening bank untuk mulai membeli SBN Ritel di Bareksa. Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, registrasi ulang akun di Bareksa untuk memesan SBN Ritel seri berikutnya.