Berita / SBN / Artikel

OJK : Roadmap Pasar Modal Syariah 2020-2024 Fokus pada Empat Arah Kebijakan

Bareksa • 14 Aug 2020

an image
Ilustrasi investasi syariah di reksadana saham obligasi surat berharga negara sukuk yang digambarkan dengan tumpukan koin emas dan tasbih dengan tulisan funds

Roadmap ini merupakan kelanjutan dari roadmap sebelumnya yaitu Roadmap Pasar Modal Syariah 2015-2019

Bareksa.com - Seiring dengan berakhirnya Roadmap (peta jalan) Pasar Modal Syariah 2015–2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan diperlukan strategi baru untuk pengembangan pasar modal syariah selama periode 5 (lima) tahun ke depan yang tertuang dalam Roadmap Pasar Modal Syariah 2020–2024.??

"Perkembangan pasar modal syariah di Indonesia secara umum terus mengalami peningkatan sejak 1997. Hal tersebut salah satunya dapat dilihat dari terus meningkatnya aset pasar modal syariah dari tahun ke tahun. Pada akhir Desember 2019, total aset pasar modal syariah mencapai Rp4.569,01 triliun," demikian disampaikan OJK dalam keterangannya (14/8/2020).


Sumber : OJK

Aset tersebut terdiri dari : 

- Saham syariah meningkat 81,96 persen dengan nilai kapitalisasi pasar saham syariah Rp3.744,82 triliun.


- Reksadana syariah naik 1,18 persen dengan nilai aktiva bersih Rp53,74 triliun.


- Sukuk korporasi dan sukuk negara tumbuh 16,86 persen dengan nilai outstanding Rp770,45 triliun.??

"Roadmap ini merupakan kelanjutan dari roadmap sebelumnya yaitu Roadmap Pasar Modal Syariah 2015-2019. Hal ini dimaksudkan agar kontinuitas program dapat terus berjalan. Rangkaian Focus Group Discussion dengan para pemangku kepentingan telah memberikan masukan yang berharga. Proses tersebut memberikan gagasan tentang kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan industri pasar modal syariah sehingga dapat lebih dipetakan untuk
merumuskan suatu kebijakan strategis maupun operasional dalam rangka pengembangan industri pasar modal syariah," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, dalam kata sambutannya.

Menurut Hoesen, semua aktivitas tersebut menjadi modal dalam menetapkan strategi Roadmap Pasar Modal Syariah 2020-2024. Strategi Roadmap ini terdiri dari empat arah kebijakan utama. Yaitu pertama, pengembangan produk pasar modal syariah, kedua, penguatan dan pengembangan infrastruktur pasar modal syariah, ketiga, peningkatan literasi dan inklusi pasar modal syariah, serta keempat, penguatan sinergi dengan pemangku kepentingan.

"Dengan penetapan empat arah kebijakan tersebut, Roadmap Pasar Modal Syariah 2020-2024 ini memberikan gambaran strategi yang utuh dalam upaya akselerasi pertumbuhan pasar modal syariah," kata Hoesen.

1. Pengembangan produk pasar modal syariah

Menurut OJK, pengembangan produk pasar modal syariah didukung oleh dua program utama, yaitu pertama, pengembangan produk pasar modal syariah berbasis socially responsible investment (SRI) dan kedua, peningkatan ragam produk investasi pasar modal syariah.

Kedua program tersebut selanjutnya akan dilaksanakan melalui beberapa rencana aksi, antara lain yaitu dengan mengembangkan produk investasi berwawasan lingkungan, mendorong implementasi sukuk korporasi ritel, dan memanfaatkan instrumen pasar modal syariah sebagai sumber pendanaan infrastruktur dan industri halal.

2. Penguatan dan pengembangan infrastruktur pasar modal syariah

OJK menyatakan pertumbuhan industri pasar modal syariah perlu didukung dengan penguatan infrastruktur pasar modal syariah yang andal dan memperhatikan perkembangan isu-isu terkini, seperti teknologi finansial (tekfin).

Upaya tersebut tertuang di dalam arah II penguatan dan pengembangan infrastruktur pasar modal syariah yang didukung tiga program utama. Yaitu pertama, penguatan pengaturan terkait pasar modal syariah, kedua, pemanfaatan teknologi finansial (Tekfin) untuk mendukung pasar modal syariah, dan ketiga, peningkatan peran dan kapasitas kelembagaan syariah di pasar modal.

Selanjutnya, kata OJK, ketiga program tersebut akan dilaksanakan melalui beberapa rencana aksi, antara lain dengan menyempurnakan landasan hukum terkait penerbitan efek syariah, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi blockchain dan platform crowdfunding di pasar modal syariah, serta meningkatkan tata kelola syariah di pasar modal syariah.

3. Peningkatan literasi dan inklusi pasar modal syariah

Selanjutnya, peningkatan literasi dan inklusi pasar modal syariah menurut OJK, dikelompokkan menjadi dua program utama. Yaitu pertama, peningkatan pemahaman pelaku industri tentang pasar modal syariah dan kedua, literasi dan inklusi kepada masyarakat mengenai pasar modal syariah.

"Kedua program tersebut akan dilaksanakan melalui beberapa rencana aksi, antara lain dengan meningkatkan kapasitas pelaku pasar modal syariah, melakukan sinergi dengan pelaku pasar dalam meningkatkan literasi dan inklusi pasar modal syariah, serta berkolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait dalam memasyarakatkan pasar modal syariah," ungkap OJK.

4. Penguatan sinergi dengan para pemangku kepentingan.

Pengembangan industri pasar modal syariah tidak terlepas dari adanya sinergi dengan para pemangku kepentingan. OJK menyatakan upaya tersebut tertuang di dalam arah kebijakan penguatan sinergi dengan pemangku kepentingan, dengan dua program utama. Yaitu pertama, sinergi dengan regulator/otoritas terkait dalam rangka harmonisasi kebijakan pasar modal syariah. Kedua, sinergi dengan industri dan pihak terkait dalam rangka pengembangan industri halal.

"Program-program tersebut akan dilaksanakan melalui beberapa rencana aksi, antara lain yaitu melakukan sinergi dengan kementerian/lembaga terkait, Self-Regulatory Organization, serta regulator perbankan syariah dan industri keuangan non bank (IKNB) syariah, dan mendorong penggunaan instrumen pasar modal syariah dalam pendanaan industri halal," paparnya.

***

Ingin berinvestasi yang aman di reksadana dan diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.