
Bareksa – Penyerahan surat sanksi dilakukan di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (21/10/2026), oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Khoirul Muttaqien. Acara ini turut dihadiri Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Suhasto, sebagai bentuk koordinasi OJK dan Polri dalam penegakan hukum pidana di bidang pasar modal.
Sanksi ini merupakan tindak lanjut penetapan sanksi yang diumumkan OJK pada 16 Oktober 2026 terhadap pihak-pihak yang terkait PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
OJK menjatuhkan denda kepada tiga pihak utama dengan nilai keseluruhan Rp2,1 triliun, serta sanksi administratif kepada 11 anggota bursa, delapan tenaga penjualan (sales), dan dua direktur perusahaan efek.
Rincian Pihak dan Sanksi OJK
Kasus | Pihak yang Dikenai Sanksi | Jenis Sanksi |
|---|---|---|
DSSA | PT SMT | Denda Rp1,5 triliun |
DSSA | Sdr. R, Direktur PT SS | Pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama 1 tahun |
DSSA | 9 anggota bursa: PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, PT RSI | Denda administratif |
DSSA | 8 sales anggota bursa | Peringatan tertulis |
BREN | AH Ltd | Denda Rp500 miliar |
CUAN | TC Pte Ltd | Denda Rp100 miliar |
CUAN | 2 anggota bursa: PT HPS dan PT BDS | Denda administratif |
CUAN | Direktur PT HPS | Pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama 3 bulan |
Sumber: OJK
Dalam kasus DSSA, OJK mengenakan sanksi terkait manipulasi pasar berdasarkan Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana diubah melalui UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).
Sementara itu, sanksi terhadap AH Ltd dan TC Pte Ltd terkait pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham dalam IPO BREN dan CUAN, sebagaimana diatur dalam Pasal 107 UUPM yang telah diubah melalui UUPPSK.
Dalam pemeriksaan saham DSSA, OJK menyatakan menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan nasabah melalui beberapa anggota bursa secara terencana dan terstruktur, sehingga harga saham DSSA naik cukup signifikan.
Pada BREN dan CUAN, OJK menemukan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham. Pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitasnya, sehingga saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu dan saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
OJK menegaskan penetapan sanksi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan integritas pasar modal, dengan penegakan hukum yang tegas, konsisten, efektif, dan proporsional. Langkah ini juga ditujukan untuk memberikan efek jera dan menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.
Apa Artinya bagi Investor?
Sanksi dikenakan kepada pihak-pihak pelanggar, bukan kepada perusahaan tercatat DSSA, BREN, dan CUAN. Meski begitu, saham-saham terkait dapat tetap bergerak volatil. Investor dapat mencermati keterbukaan informasi resmi dari OJK dan emiten, serta menyesuaikan keputusan investasi dengan profil risiko masing-masing.
OJK menyerahkan surat sanksi kepada pihak pelanggar terkait saham DSSA, BREN, dan CUAN, dengan denda total Rp2,1 triliun kepada PT SMT, AH Ltd, dan TC Pte Ltd, serta sanksi tambahan bagi 11 anggota bursa, 8 sales, dan 2 direktur perusahaan efek. Kehadiran Bareskrim Polri menandai koordinasi penegakan hukum pidana pasar modal.
Bareksa adalah pioneer aplikasi investasi saham yang dirancang untuk membantu investor mengambil keputusan lebih percaya diri. Dilengkapi data market, riset, dan analisis fundamental, kamu bisa memantau saham dan membandingkan kinerja emiten secara praktis. Dalam satu aplikasi, Bareksa juga menyediakan reksa dana, SBN, dan emas untuk strategi investasi yang lebih lengkap.
***
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.
PT SMT didenda Rp1,5 triliun terkait saham DSSA, AH Ltd Rp500 miliar terkait IPO BREN, dan TC Pte Ltd Rp100 miliar terkait IPO CUAN.
Ya. Sembilan anggota bursa didenda dalam kasus DSSA dan dua anggota bursa dalam kasus CUAN. Delapan sales anggota bursa juga mendapat peringatan tertulis.
Tidak. Sanksi dikenakan kepada pihak-pihak yang melanggar, bukan kepada perusahaan tercatatnya.