
Bareksa – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menyesuaikan aturan Auto Rejection Bawah (ARB) mulai Selasa (20/10/2026). Kali ini, perubahan hanya berlaku untuk saham dengan harga Rp11–Rp14, yang batas penurunan hariannya ditetapkan sebesar Rp1 per saham, menggantikan ketentuan sebelumnya sebesar 7%.
Perubahan tersebut diumumkan BEI menyusul evaluasi terhadap penerapan ARB asimetris 7% yang mulai berlaku pada Senin (19/10). BEI menyatakan penyesuaian ini bertujuan menjaga perdagangan saham tetap teratur, wajar, dan efisien, sekaligus mendukung mekanisme pembentukan harga di pasar.
Untuk saham berharga Rp15 ke atas, batas ARB tetap 7%. Sementara itu, ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00158/BEI/10-2026, berikut rincian batas kenaikan dan penurunan harga saham yang berlaku hingga 31 Desember 2026.
Rentang Harga Saham | ARA | ARB |
|---|---|---|
Rp1–Rp10 | Rp1 | Rp1 |
Rp11–Rp14 | 35% | Rp1 |
Rp15–Rp200 | 35% | 7% |
Di atas Rp200–Rp5.000 | 25% | 7% |
Di atas Rp5.000 | 20% | 7% |
Sumber: BEI
Perubahan utama terdapat pada kelompok saham berharga Rp11–Rp14. Sebelumnya, kelompok harga tersebut mengikuti batas ARB 7%, sedangkan aturan terbaru menggunakan batas penurunan nominal Rp1.
Sebagai ilustrasi, saham dengan harga acuan Rp12 memiliki batas penurunan nominal Rp1 atau sekitar 8,33% dari harga tersebut. Contoh ini hanya menjelaskan perbedaan batas nominal dan persentase; harga yang dapat diperdagangkan tetap mengikuti ketentuan fraksi harga serta mekanisme perdagangan BEI.
Kebijakan terbaru diterbitkan sehari setelah BEI menerapkan ARB asimetris sebesar 7% untuk merespons kondisi perdagangan saham yang mengalami tekanan.
BEI menjelaskan penyesuaian pada saham Rp11–Rp14 merupakan hasil evaluasi awal terhadap ketentuan tersebut. Secara sederhana, aturan ARB menentukan batas penurunan harga yang diperbolehkan dalam mekanisme perdagangan bursa. Pesanan jual yang melewati batas tersebut akan ditolak secara otomatis oleh sistem.
Namun, ARB bukan jaminan harga saham tidak akan turun pada perdagangan berikutnya. Batas ini juga tidak sama dengan ketentuan trading halt, yaitu penghentian sementara perdagangan bursa ketika terjadi penurunan indeks pada batas tertentu.
BEI menetapkan ketentuan terbaru berlaku untuk saham yang tercatat pada:
Papan Utama
Papan Pengembangan
Papan Ekonomi Baru
Sementara itu, saham pada Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus tetap mengikuti aturan Auto Rejection yang berlaku pada masing-masing papan pencatatan. Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak 20 Oktober hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi kembali sebelum BEI menentukan kelanjutan penerapannya.
Aturan terbaru tercantum dalam SK Direksi BEI No. Kep-00158/BEI/10-2026 yang menggantikan SK No. Kep-00157/BEI/10-2026.
Bagi investor ritel, perubahan ini penting terutama ketika melakukan transaksi saham berharga rendah. Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Cek harga acuan dan batas ARB. Saham pada rentang Rp11–Rp14 kini menggunakan batas nominal Rp1.
Perhatikan papan pencatatan. Aturan dapat berbeda untuk saham pada Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus.
Jangan menganggap ARB sebagai perlindungan dari seluruh kerugian. Harga saham tetap dapat bergerak turun pada hari perdagangan berikutnya.
Pertimbangkan likuiditas dan fundamental emiten. Batas perubahan harga tidak menghilangkan risiko transaksi maupun investasi.
BEI kembali menyesuaikan ketentuan ARB mulai 20 Oktober 2026, tetapi perubahan hanya berlaku pada saham berharga Rp11–Rp14. Batas penurunannya kini sebesar Rp1 per saham, sementara ARB untuk saham berharga Rp15 ke atas tetap 7%. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi berdasarkan perkembangan perdagangan.
Bareksa adalah pioneer aplikasi investasi saham yang dirancang untuk membantu investor mengambil keputusan lebih percaya diri. Dilengkapi data market, riset, dan analisis fundamental, kamu bisa memantau saham dan membandingkan kinerja emiten secara praktis. Dalam satu aplikasi, Bareksa juga menyediakan reksa dana, SBN, dan emas untuk strategi investasi yang lebih lengkap.
***
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.
Tidak. Perubahan terbaru hanya berlaku untuk saham berharga Rp11–Rp14 pada papan pencatatan yang dicakup kebijakan tersebut.
Sebesar Rp1 per saham, bukan 7%.
Tidak. Batas ARA tetap mengikuti rentang harga saham masing-masing.
Tidak. Ketentuan ini berlaku untuk Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus mengikuti aturan masing-masing.
Mulai 20 Oktober hingga 31 Desember 2026, dengan kemungkinan evaluasi lanjutan.