
Bareksa – Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat batas penurunan harga saham harian melalui kebijakan Auto Rejection Bawah (ARB) sebesar 7%, dari sebelumnya 15%. Aturan ini berlaku mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026 untuk saham dengan harga di atas Rp10. Kebijakan tersebut diumumkan setelah pasar saham mengalami tekanan tajam hingga IHSG turun 8% dan memicu penghentian sementara perdagangan (trading halt) pada Jumat (16/10/2026).
Auto Rejection Bawah (ARB) merupakan batas penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan. Sistem bursa otomatis menolak pesanan jual yang melewati batas harga terendah yang diperbolehkan.
Sebelumnya, berdasarkan SK Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 yang berlaku sejak 28 September 2026, batas ARB ditetapkan sebesar 15% untuk saham dengan harga di atas Rp10. Ketentuan tersebut kini digantikan SK Nomor Kep-00157/BEI/10-2026.
Perbandingan ARA dan ARB Terbaru
Harga Saham | ARA | ARB Lama | ARB Baru |
|---|---|---|---|
Rp1–Rp10 | Rp1 | Rp1 | Rp1 |
Rp11–Rp200 | 35% | 15% | 7% |
Di atas Rp200–Rp5.000 | 25% | 15% | 7% |
Di atas Rp5.000 | 20% | 15% | 7% |
Sumber: BEI
Batas Auto Rejection Atas (ARA) tidak berubah. Artinya, batas kenaikan dan penurunan harga saham tetap asimetris. Untuk saham dengan harga Rp1–Rp10, batas ARA dan ARB tetap menggunakan nilai nominal Rp1, bukan persentase 7%.
Menurut BEI, penyesuaian dilakukan untuk menjaga perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien sekaligus meredam volatilitas pasar. Kebijakan ini juga memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi informasi dan mengambil keputusan berdasarkan kondisi fundamental ekonomi Indonesia.
Sebelumnya, BEI telah menghentikan perdagangan selama 30 menit pada 16 Oktober setelah penurunan IHSG mencapai 8%.
Dengan ARB 7%, ruang penurunan harga saham dalam satu hari menjadi lebih terbatas dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Sebagai ilustrasi sederhana, saham dengan harga acuan Rp1.000 memiliki batas penurunan sekitar Rp70 atau 7%, dibandingkan sekitar Rp150 ketika ARB masih 15%. Harga batas aktual tetap mengikuti ketentuan fraksi harga BEI.
Namun, ARB 7% bukan jaminan kerugian investor maksimal 7%. Harga saham masih bisa turun dalam beberapa hari perdagangan. Saham yang menyentuh ARB juga dapat mengalami antrean jual sehingga investor belum tentu bisa segera menjual kepemilikannya.
Karena itu, investor perlu mencermati likuiditas, fundamental emiten, dan risiko portofolio sebelum bertransaksi.
Penurunan ARB dari 15% menjadi 7% merupakan langkah BEI dan OJK untuk membatasi volatilitas penurunan harga saham harian di tengah tekanan pasar. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi berdasarkan perkembangan pasar.
Bareksa adalah pioneer aplikasi investasi saham yang dirancang untuk membantu investor mengambil keputusan lebih percaya diri. Dilengkapi data market, riset, dan analisis fundamental, kamu bisa memantau saham dan membandingkan kinerja emiten secara praktis. Dalam satu aplikasi, Bareksa juga menyediakan reksa dana, SBN, dan emas untuk strategi investasi yang lebih lengkap.
***
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.
Mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026, sesuai ketentuan terbaru BEI.
Tidak. Saham dengan harga Rp1–Rp10 tetap menggunakan batas nominal Rp1. ARB 7% berlaku pada rentang harga di atas Rp10.
Tidak. ARA tetap 35%, 25%, atau 20% sesuai rentang harga saham, sedangkan saham Rp1–Rp10 menggunakan batas nominal Rp1.
Tidak. Pesanan jual dapat mengantre jika tidak tersedia pembeli pada harga yang diperbolehkan.