
Bareksa – Pengumuman disampaikan dalam konferensi pers bersama pimpinan DPR RI, OJK, Danantara, dan Kepolisian RI di Jakarta, Jumat (16/10/2026). Konferensi pers ini digelar sehari setelah MSCI mengumumkan konsultasi reklasifikasi status pasar Indonesia, salah satunya karena kekhawatiran atas tata kelola pasar.
Rincian Denda OJK
Emiten | Denda | Setara | Dugaan Pelanggaran |
|---|---|---|---|
DSSA | Rp1,5 triliun | US$83,3 juta | Manipulasi pasar dalam perdagangan saham periode 2023–2026 |
BREN | Rp500 miliar | US$27,8 juta | Pelanggaran dalam proses penawaran umum saham |
CUAN | Rp100 miliar | US$5,6 juta | Pelanggaran dalam proses penawaran umum saham |
Sumber: konferensi pers OJK, 16 Oktober 2026
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan, OJK memeriksa perdagangan saham DSSA periode 2023–2026 atas dugaan pelanggaran Pasal 91 dan 92 Undang-Undang Pasar Modal. OJK meminta data kepada anggota bursa, menelusuri aliran dana, dan memanggil 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, serta 11 badan hukum asing.
Hasilnya, OJK menyatakan menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan secara terencana dan terstruktur oleh nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa, sehingga harga saham DSSA naik signifikan. OJK juga membekukan izin orang perseorangan direksi perusahaan efek yang terbukti melanggar.
Untuk BREN dan CUAN, OJK memeriksa proses penawaran umum saham atas dugaan pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal. OJK menyatakan menemukan bahwa saham yang ditawarkan telah direncanakan sejak awal untuk sekelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali.
Pihak tersebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitasnya, sehingga saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu dan saham yang beredar di pasar menjadi terbatas. Dalam pemeriksaan ini, OJK memanggil lima direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh pihak penerima penjatahan pasti.
OJK juga menyatakan menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah, baik dari transaksi saham DSSA maupun dari pemesanan saham BREN dan CUAN.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan, penindakan ini bukan reaksi atas pengumuman MSCI, melainkan hasil proses pemeriksaan panjang yang sudah berjalan. Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, OJK mencatat lebih dari 835 pihak telah dikenai sanksi dengan total lebih dari Rp390 miliar.
OJK juga menyebut, dari 61 saham yang masuk daftar konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration), 31 di antaranya telah diperiksa dan terindikasi berpotensi melanggar ketentuan pidana pasar modal.
Kepolisian RI menyatakan akan menurunkan tim dari Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana pasar modal berdasarkan informasi dan pengaduan yang diterima.
Sementara itu, CEO Danantara sekaligus Menteri Investasi Rosan Roeslani menilai koreksi pasar saat ini lebih dipengaruhi faktor teknikal dan sentimen, bukan fundamental. Ia mencontohkan valuasi saham perbankan yang berada di bawah satu kali nilai buku, dan menyebut Danantara melihat kondisi ini sebagai peluang investasi jangka panjang.
Menanggapi pengumuman MSCI, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menyampaikan bahwa BEI bersama OJK telah melakukan berbagai langkah konkret untuk meningkatkan transparansi, integritas, dan kualitas pasar modal Indonesia. Menurutnya, langkah-langkah tersebut telah mendapat respons positif dari investor global maupun penyedia indeks internasional.
BEI menghormati independensi MSCI dalam menentukan klasifikasi pasar. Namun, dengan mempertimbangkan kemajuan reformasi yang telah dilakukan, BEI akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada MSCI mengenai dasar pertimbangan pengumuman tersebut.
Jeffrey juga menegaskan bahwa pengumuman MSCI masih berupa proses konsultasi dengan batas penerimaan masukan hingga 30 April 2027, bukan keputusan final. Senada, Direktur BEI [NAMA LENGKAP] menjelaskan bahwa konsultasi MSCI secara sederhana berarti membuka wacana untuk mendapatkan masukan dari investor global terkait potensi perubahan status pasar Indonesia menjadi Standalone Market.
Ke depan, BEI akan terus berkoordinasi dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan perdagangan efek berlangsung teratur, wajar, dan efisien, sekaligus menjaga kepercayaan investor domestik maupun global.
Penegakan hukum menjadi salah satu poin yang disorot penyedia indeks global, sehingga langkah ini dapat menjadi bagian penting dari pembenahan tata kelola pasar modal. Namun, dalam jangka pendek, saham yang terkait pemeriksaan berpotensi bergerak sangat volatil. Investor dapat mencermati perkembangan resmi dari OJK dan emiten terkait, serta menyesuaikan keputusan investasi dengan profil risiko masing-masing.
OJK menjatuhkan denda total Rp2,1 triliun kepada DSSA, BREN, dan CUAN atas temuan manipulasi pasar dan pelanggaran dalam penawaran umum saham. Penindakan ini menjadi bagian dari reformasi integritas pasar modal yang berjalan sejak awal 2026, dan akan ditindaklanjuti Bareskrim Polri untuk dugaan tindak pidananya.
Bareksa adalah pioneer aplikasi investasi saham yang dirancang untuk membantu investor mengambil keputusan lebih percaya diri. Dilengkapi data market, riset, dan analisis fundamental, kamu bisa memantau saham dan membandingkan kinerja emiten secara praktis. Dalam satu aplikasi, Bareksa juga menyediakan reksa dana, SBN, dan emas untuk strategi investasi yang lebih lengkap.
***
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.
DSSA didenda Rp1,5 triliun, BREN Rp500 miliar, dan CUAN Rp100 miliar, sehingga totalnya Rp2,1 triliun.
Pada DSSA, OJK menyatakan menemukan manipulasi pasar dalam perdagangan saham periode 2023–2026. Pada BREN dan CUAN, OJK menemukan penjatahan saham IPO yang direncanakan untuk pihak terkait pengendali dengan identitas yang dikaburkan.
OJK menyatakan penindakan ini merupakan hasil proses pemeriksaan panjang yang sudah berjalan, bukan reaksi atas pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026
Belum. BEI menegaskan pengumuman MSCI masih berupa konsultasi dengan batas masukan hingga 30 April 2027, bukan keputusan final. BEI juga akan meminta klarifikasi kepada MSCI
Polri akan menurunkan tim Bareskrim untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana pasar modal, sementara OJK melanjutkan reformasi integritas pasar modal.