
Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Aturan yang berlaku sejak 17 September 2026 ini menjadi landasan hukum demutualisasi Bursa Efek, yakni perubahan struktur kepemilikan dari yang sebelumnya hanya dimiliki anggota bursa menjadi dapat dimiliki pihak lain.
Artinya, kepemilikan Bursa Efek nantinya dapat dibuka kepada orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik anggota maupun bukan anggota Bursa Efek. Namun, pembukaan kepemilikan ini tetap disertai batasan agar independensi Bursa dan integritas pasar tetap terjaga.
• Kepemilikan Bursa Efek tidak lagi terbatas pada anggota bursa.
• Orang perseorangan dapat menjadi pemegang saham melalui penawaran umum atau setelah Bursa Efek melakukan penawaran umum.
• Kepemilikan lebih dari 5% wajib mendapat persetujuan OJK.
• Pemegang saham di atas 5% harus memberi nilai tambah bagi pengembangan Bursa.
• Satu pihak dilarang memiliki saham Bursa secara mayoritas, termasuk melalui afiliasi.
• Fungsi kepemilikan, keanggotaan, pengaturan, pengawasan, dan bisnis dipisahkan.
Selama ini Bursa Efek menggunakan struktur mutual, yakni pemegang sahamnya merupakan anggota Bursa Efek. POJK 13 Tahun 2026 mengubah kerangka tersebut menjadi demutual sehingga kepemilikan dapat diperluas kepada pihak lain.
Menurut OJK, demutualisasi bertujuan memperkuat tata kelola, meningkatkan kepercayaan investor, dan memperluas partisipasi pemangku kepentingan, dengan tetap menjaga independensi Bursa Efek dan integritas pasar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan demutualisasi menjadi bagian dari reformasi integritas pasar modal. Struktur kepemilikan yang lebih luas diharapkan mendukung tata kelola, akses permodalan, dan pengembangan Bursa Efek.
POJK mencantumkan beberapa bentuk nilai tambah, yakni:
Kriteria | Makna Praktis |
Struktur modal kuat | Mampu mendukung keberlanjutan Bursa |
Teknologi & infrastruktur | Memiliki akses atau kemampuan pengembangan sistem perdagangan |
Konektivitas | Memiliki jaringan domestik maupun internasional |
Akses likuiditas | Dapat mendukung peningkatan likuiditas pasar |
Pendalaman pasar | Mampu membantu pengembangan produk dan pasar |
Secara regulasi, jalannya telah dibuka. Pasal 21 POJK 13 Tahun 2026 menyatakan Bursa Efek dapat melakukan penawaran umum saham setelah memperoleh persetujuan OJK.
Namun, hal ini bukan berarti BEI otomatis akan segera IPO. Ketentuan mengenai penawaran umum dan pengawasan Bursa setelah penawaran umum akan ditetapkan lebih lanjut oleh OJK.
Dalam proses demutualisasi, Bursa Efek juga dapat menerbitkan saham baru dan/atau menjual saham yang telah dibeli kembali. Karena itu, demutualisasi dan IPO perlu dibedakan: demutualisasi adalah perubahan struktur kepemilikan, sedangkan IPO merupakan salah satu opsi tahap berikutnya.
POJK menetapkan kepemilikan saham Bursa Efek oleh satu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, secara kumulatif pada dasarnya paling banyak 5%.
Pihak yang ingin memiliki lebih dari 5%, atau sudah memiliki lebih dari 5% dan ingin menambah kepemilikan, wajib mendapat persetujuan OJK.
Pemegang saham di atas 5% juga harus memberikan nilai tambah bagi pengembangan Bursa, antara lain melalui kekuatan permodalan, kemampuan teknologi dan infrastruktur, konektivitas domestik maupun internasional, akses likuiditas, atau pendalaman pasar.
OJK juga mempertimbangkan rekam jejak, kapasitas permodalan, komitmen, dan kontribusi calon pemegang saham. Sementara itu, satu pihak dilarang memiliki saham Bursa secara mayoritas, termasuk melalui afiliasi.
Sebelum Demutualisasi | Setelah Kerangka POJK 13/2026 |
Pemegang saham terbatas anggota Bursa | Bisa anggota maupun bukan anggota Bursa |
Kepemilikan dan keanggotaan terkait erat | Kepemilikan dipisahkan dari keanggotaan |
Publik belum dapat menjadi pemegang saham | Individu dapat memiliki setelah/melalui penawaran umum |
Struktur kepemilikan relatif tertutup | Investor strategis dapat masuk dengan persyaratan |
IPO Bursa belum memiliki kerangka demutualisasi ini | Bursa dapat melakukan penawaran umum dengan persetujuan OJK |
Dividen bukan fokus struktur mutual | POJK eksplisit memperbolehkan dividen dengan kewajiban dana cadangan |
Sumber: OJK diolah
POJK secara eksplisit memungkinkan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menjadi pemegang saham Bursa Efek.
Hasan Fawzi sebelumnya menjelaskan bahwa masuknya pihak di luar anggota bursa, termasuk lembaga negara, tidak mengubah posisi OJK sebagai regulator Bursa Efek. Pengurus Bursa juga harus tetap independen dan melalui Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK.
POJK memisahkan kepemilikan saham Bursa dari keanggotaan Bursa. Artinya, menjadi pemegang saham tidak otomatis memberikan hak untuk melakukan transaksi langsung melalui sistem perdagangan Bursa.
Hak akses perdagangan hanya diberikan kepada anggota Bursa yang memenuhi persyaratan. Pemisahan ini penting untuk mengurangi potensi konflik kepentingan antara pemilik Bursa dan pelaku pasar.
Bursa Efek wajib memisahkan direksi yang membawahkan fungsi pengaturan dari direksi yang membawahkan fungsi pengawasan dan fungsi bisnis.
Bursa juga wajib menerapkan penyekatan informasi agar data dari unit pengaturan, perizinan, pengawasan, dan kepatuhan tidak mengalir bebas ke unit bisnis. Kewajiban ini paling lambat dilaksanakan enam bulan sejak demutualisasi.
POJK memperbolehkan Bursa Efek membagikan dividen kepada pemegang saham. Namun, pembagian dividen harus tetap memperhatikan pembentukan dan pemupukan dana cadangan operasional serta pengembangan Bursa.
Karena itu, jika BEI kelak menjadi perusahaan publik, kepentingan pemegang saham tetap harus berjalan berdampingan dengan fungsi Bursa sebagai infrastruktur utama pasar modal.
POJK 13 Tahun 2026 membuka jalan bagi perubahan besar dalam kepemilikan Bursa Efek. Publik dan investor strategis dapat menjadi pemegang saham, tetapi dengan pembatasan dan pengawasan OJK.
Tahap berikutnya yang perlu dicermati adalah pelaksanaan demutualisasi BEI, calon investor strategis yang masuk, struktur kepemilikan baru, serta aturan lanjutan apabila Bursa Efek akan melakukan penawaran umum.
Bareksa adalah pioneer aplikasi investasi saham yang dirancang untuk membantu investor mengambil keputusan lebih percaya diri. Dilengkapi data market, riset, dan analisis fundamental, kamu bisa memantau saham dan membandingkan kinerja emiten secara praktis. Dalam satu aplikasi, Bareksa juga menyediakan reksa dana, SBN, dan emas untuk strategi investasi yang lebih lengkap.
***
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.
Belum. POJK baru membuka jalur regulasinya dan penawaran umum tetap membutuhkan persetujuan OJK.
Bisa melalui penawaran umum atau setelah Bursa Efek melakukan penawaran umum.
Pada dasarnya 5%. Kepemilikan di atas 5% membutuhkan persetujuan OJK.
Tidak. Satu pihak dilarang memiliki saham Bursa secara mayoritas, termasuk melalui afiliasi.