
Bareksa - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan masyarakat. Aturan ini mengatur pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi keuangan kepada publik, termasuk mereka yang memengaruhi keputusan masyarakat dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.
Dalam aturan tersebut, penyampai informasi diwajibkan menyampaikan informasi secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan. Mereka juga dilarang menjanjikan keuntungan pasti yang tidak sesuai dengan karakteristik produk serta tidak boleh mempromosikan produk keuangan yang tidak memiliki izin dari OJK apabila memang diwajibkan berizin.
OJK juga mewajibkan penyampai informasi mengungkapkan kepentingan ekonomis yang dimiliki dalam penyampaian konten keuangan. Kepentingan ekonomis tersebut dapat berupa komisi, remunerasi, imbalan, keuntungan dari afiliasi, maupun manfaat lain yang diperoleh dari produk atau pihak yang dibahas dalam konten.
POJK ini membedakan kegiatan penyampaian informasi menjadi tiga kategori, yaitu edukasi keuangan, pemasaran, dan pemberian rekomendasi. Untuk kegiatan pemasaran yang dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga jasa keuangan, penyampai informasi wajib mengungkapkan identitas serta hubungan kerja samanya dengan perusahaan terkait.
Sementara itu, penyampai informasi yang memberikan rekomendasi produk atau layanan keuangan wajib memiliki izin apabila kegiatan tersebut memang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. OJK mencontohkan kewajiban memiliki izin penasihat investasi bagi pihak yang memberikan rekomendasi produk pasar modal yang mensyaratkan perizinan tersebut.
Untuk rekomendasi aset keuangan digital, penyampai informasi yang belum diwajibkan memiliki izin tetap harus memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan. Selain itu, aset digital yang direkomendasikan harus termasuk dalam daftar yang ditetapkan bursa dan dilakukan melalui pelaku usaha yang telah mengantongi izin OJK.
Ringkasan Aturan Baru OJK untuk Influencer Investasi
Ketentuan | Aturan |
|---|---|
Pengungkapan komisi | Wajib mengungkap kepentingan ekonomis, komisi, atau afiliasi |
Pemasaran produk keuangan | Harus ada kerja sama dengan PUJK dan hubungan tersebut diungkapkan |
Rekomendasi produk pasar modal | Wajib memiliki izin jika dipersyaratkan regulasi |
Rekomendasi aset keuangan digital | Wajib memiliki sertifikasi kompetensi jika belum diwajibkan berizin |
Produk berisiko tinggi | Wajib mencantumkan peringatan risiko dan disclaimer |
Pelanggaran aturan | OJK dapat melakukan pembinaan, perintah tertulis, hingga meminta take down konten |
Sumber: OJK
POJK ini juga memberikan kewenangan kepada OJK untuk melakukan pembinaan, memberikan perintah tertulis, hingga mengajukan pemutusan akses atau take down terhadap konten yang melanggar ketentuan. Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi wartawan yang menjalankan kegiatan jurnalistik maupun tenaga pendidik yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan dalam konteks akademik sesuai ketentuan dan kode etik profesinya.
Melalui POJK Nomor 6 Tahun 2026, OJK mempertegas standar transparansi bagi influencer investasi dan penyampai informasi sektor jasa keuangan. Fokus utama aturan ini adalah memastikan masyarakat memperoleh informasi yang lebih akurat, memahami risiko produk keuangan, serta mengetahui adanya komisi, afiliasi, atau kepentingan ekonomi di balik suatu rekomendasi.
Bareksa adalah pioneer aplikasi investasi saham yang dirancang untuk membantu investor mengambil keputusan lebih percaya diri. Dilengkapi data market, riset, dan analisis fundamental, kamu bisa memantau saham dan membandingkan kinerja emiten secara praktis. Dalam satu aplikasi, Bareksa juga menyediakan reksa dana, SBN, dan emas untuk strategi investasi yang lebih lengkap.
***
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.
Tidak. Izin hanya diwajibkan apabila jenis rekomendasi yang diberikan memang mensyaratkan perizinan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ya. Penyampai informasi wajib mengungkapkan kepentingan ekonomis yang diperoleh dari suatu produk, layanan, atau kerja sama tertentu.
Tidak. Wartawan yang menjalankan kegiatan jurnalistik dan tenaga pendidik dalam kegiatan akademik dikecualikan dari ketentuan POJK ini.