
Bareksa - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan daftar calon anggota Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk masa jabatan 2026-2030. Dalam susunan yang diumumkan kepada publik, Jeffrey Hendrik ditetapkan sebagai calon Direktur Utama BEI.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menyampaikan penetapan tersebut mengacu pada surat OJK Nomor SR-10/D.04/2026 tertanggal 17 Juni 2026 tentang Penetapan Calon Anggota Direksi PT Bursa Efek Indonesia Masa Jabatan 2026-2030.
Menurut Kautsar, susunan direksi yang telah ditetapkan OJK tersebut baru akan efektif setelah memperoleh persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BEI Tahun 2026 yang akan diselenggarakan pada 29 Juni 2026.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan penetapan calon direksi dilakukan melalui proses penelusuran dan penilaian yang mempertimbangkan aspek integritas, rekam jejak, pengalaman, kemampuan dan kepatutan, visi, misi, rencana strategis, program kerja, serta komitmen kesanggupan dari masing-masing kandidat.
Nama Jeffrey Hendrik menjadi perhatian karena bukan sosok baru di lingkungan BEI. Saat ini ia menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI setelah sebelumnya mengemban amanah sebagai Direktur Pengembangan pada periode 2022-2026. Sebelum bergabung dengan BEI, Jeffrey juga memiliki pengalaman panjang di industri pasar modal sebagai Direktur Utama PT Phintraco Sekuritas selama lebih dari dua dekade.
Dalam beberapa tahun terakhir, Jeffrey turut berperan dalam sejumlah agenda strategis BEI, termasuk pengembangan dan peluncuran Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon), yang menjadi salah satu inisiatif penting dalam mendukung pengembangan pasar karbon nasional dan keuangan berkelanjutan.
Susunan Calon Direksi BEI 2026-2030
Jabatan | Nama |
|---|---|
Direktur Utama | Jeffrey Hendrik |
Direktur Penilaian Perusahaan | Saidu Solihin |
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa | Irvan Susandy |
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan | Yulianto Aji Sadono |
Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko | Abdul Munim |
Direktur Pengembangan | Iding Pardi |
Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Umum | Umi Kulsum |
Sumber: BEI
Jika mendapat persetujuan dalam RUPST akhir bulan ini, jajaran direksi baru akan memimpin BEI hingga 2030 dan melanjutkan berbagai agenda pengembangan pasar modal Indonesia, mulai dari pendalaman pasar, peningkatan jumlah investor, penguatan likuiditas perdagangan, hingga pengembangan produk dan infrastruktur bursa.
OJK telah menetapkan Jeffrey Hendrik sebagai calon Direktur Utama bersama jajaran calon Direksi BEI periode 2026-2030. Keputusan final akan ditentukan dalam RUPST BEI pada 29 Juni 2026. Jika disetujui, kepengurusan baru akan memimpin BEI dalam melanjutkan pengembangan pasar modal Indonesia hingga 2030.
1. Kapan direksi baru BEI mulai efektif menjabat?
Setelah memperoleh persetujuan pemegang saham dalam RUPST BEI pada 29 Juni 2026.
2. Siapa calon Direktur Utama BEI periode 2026-2030?
Jeffrey Hendrik ditetapkan OJK sebagai calon Direktur Utama BEI.
3. Apa pertimbangan OJK dalam menetapkan calon direksi?
OJK mempertimbangkan integritas, rekam jejak, pengalaman, kompetensi, visi, misi, program kerja, dan komitmen masing-masing kandidat.
Bareksa adalah pioneer aplikasi investasi saham yang dirancang untuk membantu investor mengambil keputusan lebih percaya diri. Dilengkapi data market, riset, dan analisis fundamental, kamu bisa memantau saham dan membandingkan kinerja emiten secara praktis. Dalam satu aplikasi, Bareksa juga menyediakan reksa dana, SBN, dan emas untuk strategi investasi yang lebih lengkap.
Tentang Penulis
*Abdul Malik adalah Managing Editor Bareksa dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di jurnalisme pasar modal. Memegang lisensi WPPE, ia fokus pada analisis pasar modal, saham, reksadana, SBN, emas dan edukasi keuangan, serta merupakan peraih beberapa fellowship internasional.
***
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.