
Bareksa - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyatakan dukungan penuh terhadap arahan pemerintah terkait skema komisi ojek online 8% untuk aplikator dan 92% bagi mitra pengemudi. Informasi ini penting karena berpotensi memengaruhi pendapatan lini bisnis GoRide sekaligus mencerminkan strategi jangka panjang Perseroan menjaga keberlanjutan ekosistem digital.
Dalam keterbukaan informasi kepada OJK dan BEI tanggal 19 Mei 2026, manajemen GoTo menyampaikan empat langkah konkret, yakni penyesuaian skema bagi hasil GoRide, penghentian Program Langganan GoRide Hemat, keberlanjutan program kesejahteraan mitra, serta penguatan ekosistem bisnis grup.
Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kesejahteraan mitra pengemudi sekaligus stabilitas jangka panjang Perseroan. GOTO juga berupaya menjaga tarif GoRide Reguler tetap terjangkau agar volume transaksi tetap stabil. GOTO merupakan emiten teknologi yang bergerak di bidang layanan on-demand, e-commerce, dan teknologi finansial.
Perseroan mengakui perubahan komisi dari sebelumnya 20% menjadi 8% berpotensi menekan pendapatan layanan roda dua GoRide. Namun, GOTO menilai pertumbuhan bisnis teknologi finansial, logistik, dan layanan digital lain dalam grup dapat menjadi penopang keberlanjutan usaha ke depan.
Perseroan juga masih melakukan kajian lanjutan terkait dampak operasional, hukum, dan keuangan sambil menunggu detail aturan dalam Peraturan Presiden yang sedang disiapkan pemerintah.
Keterangan | Detail |
|---|---|
Emiten | PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk |
Kode Saham | GOTO |
Tanggal Keterbukaan | 19 Mei 2026 |
Skema Komisi Baru | 8% aplikator, 92% mitra pengemudi |
Komisi Sebelumnya | 20% |
Dampak Utama | Berpotensi menekan pendapatan GoRide |
Langkah Perseroan | Penyesuaian GoRide, penghentian GoRide Hemat, program kesejahteraan mitra |
Sumber: GOTO, diolah
Penurunan komisi GoRide berpotensi memengaruhi pendapatan lini transportasi roda dua.
GOTO menilai kekuatan ekosistem digital dapat menjaga pertumbuhan jangka panjang.
Perseroan masih menunggu detail aturan pemerintah terkait implementasi skema baru.
Program kesejahteraan mitra seperti BHR, BPJS, dan beasiswa tetap dilanjutkan.
Kebijakan baru komisi ojek online menjadi perhatian pasar karena berpotensi memengaruhi pendapatan bisnis GoRide milik GOTO. Namun, Perseroan menilai diversifikasi bisnis teknologi finansial dan logistik dapat membantu menjaga stabilitas usaha.
Investor juga mencermati kemampuan GOTO menyeimbangkan kesejahteraan mitra, harga layanan, dan pertumbuhan ekosistem digital di tengah perubahan regulasi transportasi online.
1. Apa isi kebijakan baru komisi ojol?
Skema baru mengatur 92% pendapatan untuk mitra pengemudi dan 8% untuk aplikator.
2. Apa dampaknya bagi GOTO?
Kebijakan ini berpotensi menekan pendapatan lini bisnis GoRide.
3. Apa langkah yang disiapkan GOTO?
Penyesuaian GoRide, penghentian GoRide Hemat, dan penguatan ekosistem bisnis.
4. Apa bisnis utama GOTO?
GOTO bergerak di bidang layanan digital terintegrasi, termasuk transportasi online, e-commerce, dan teknologi finansial.
Bareksa adalah pioneer aplikasi investasi saham yang dirancang untuk membantu investor mengambil keputusan lebih percaya diri. Dilengkapi data market, riset, dan analisis fundamental, kamu bisa memantau saham dan membandingkan kinerja emiten secara praktis. Dalam satu aplikasi, Bareksa juga menyediakan reksa dana, SBN, dan emas untuk strategi investasi yang lebih lengkap.
Tentang Penulis
*Abdul Malik adalah Managing Editor Bareksa dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di jurnalisme pasar modal. Memegang lisensi WPPE, ia fokus pada analisis pasar modal, saham, reksadana, SBN, emas dan edukasi keuangan, serta merupakan peraih beberapa fellowship internasional.
***
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.