
Bareksa - PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) menyampaikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia terkait investigasi regulator Amerika Serikat, perubahan kebijakan akuntansi, dan penyampaian laporan tahunan Form 20-F 2025. Informasi ini penting dicermati investor karena berkaitan dengan tata kelola, keterbukaan informasi, dan kepatuhan emiten yang sahamnya juga tercatat di Bursa Efek New York. TLKM merupakan emiten sektor telekomunikasi dan digital.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, pada 11 Mei 2026 menyatakan Bursa masih melakukan pemantauan atas perkembangan kasus perseroan. “Selanjutnya, Bursa akan selalu memantau case Perseroan tersebut dan melakukan tindakan pengawasan yang diperlukan,” ujar Nyoman dalam keterangannya.
Nyoman juga meminta publik memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan terkait perkembangan kasus tersebut. BEI menyatakan telah melakukan dengar pendapat dengan TLKM pada 8 April 2026, meminta sejumlah penjelasan tambahan, serta berkoordinasi dengan OJK terkait perkembangan perkara tersebut.
Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan tertanggal 5 Mei 2026, dalam jawaban kepada BEI, TLKM menjelaskan investigasi oleh U.S. Securities and Exchange Commission dimulai sejak Oktober 2023 terkait proyek BTS 4G BAKTI Kominfo melalui Telkom Infra. Perseroan menyebut cakupan investigasi kemudian berkembang mencakup isu akuntansi, pengakuan pendapatan, pengungkapan laporan keuangan, dan pengendalian internal.
Sejak Mei 2024, United States Department of Justice juga meminta informasi tambahan terkait kepatuhan terhadap Foreign Corrupt Practices Act (FCPA). TLKM menegaskan investigasi SEC dan DOJ berjalan secara paralel dan perseroan tetap bekerja sama dengan regulator Amerika Serikat.
TLKM juga menyampaikan telah membentuk Direktorat Legal & Compliance serta posisi Chief Integrity Officer (CIO). Menurut perseroan, langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat fungsi hukum, kepatuhan, tata kelola perusahaan, pengawasan internal, dan mitigasi risiko integritas di lingkungan Telkom Group.
TLKM menyatakan evaluasi atas perlakuan akuntansi aset drop cable dan klasifikasi aset “last mile to the customers” telah selesai dilakukan. Perseroan menyimpulkan perlakuan tersebut merupakan perubahan kebijakan akuntansi dan bukan kesalahan akuntansi, yang nantinya diterapkan secara retrospektif pada laporan tahun buku 2025.
Perseroan juga menyampaikan telah mengajukan Notification of Late Filing kepada SEC pada 30 April 2026. Tambahan waktu diperlukan untuk menyelesaikan laporan keuangan dan pengungkapan terkait yang akan dimasukkan dalam Form 20-F tahun buku 2025.
Hingga saat ini, TLKM menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan class action baik di Amerika Serikat maupun Indonesia. Perseroan juga menegaskan telah menerapkan kebijakan clawback sejak 30 Mei 2023 sesuai ketentuan Kementerian BUMN.
Ringkasan Informasi Penting TLKM
Keterangan | Detail |
|---|---|
Emiten | TLKM |
Sektor | Telekomunikasi dan digital |
Regulator terkait | SEC dan DOJ AS |
Awal investigasi | Oktober 2023 |
Fokus investigasi | Proyek BTS BAKTI, akuntansi, pengungkapan |
Langkah perseroan | Bentuk Direktorat Legal & Compliance dan CIO |
Status class action | Belum ada pemberitahuan resmi |
Kebijakan clawback | Berlaku sejak 30 Mei 2023 |
Form 20-F 2025 | Ajukan keterlambatan penyampaian |
Sikap BEI | Pemantauan dan permintaan penjelasan lanjutan |
Sumber: TLKM, BEI, diolah
Perkembangan investigasi SEC dan DOJ terhadap TLKM
Penyampaian laporan Form 20-F 2025
Dampak perubahan kebijakan akuntansi terhadap laporan keuangan
Keterbukaan informasi lanjutan dari perseroan dan BEI
Penguatan tata kelola dan compliance internal TLKM
Perkembangan kasus TLKM menjadi perhatian pasar karena berkaitan dengan kepatuhan internasional, tata kelola perusahaan, dan pelaporan keuangan emiten yang tercatat di Indonesia dan Amerika Serikat. Langkah pemantauan BEI dan keterbukaan informasi perseroan menjadi faktor penting yang dicermati investor.
TLKM menyatakan tetap kooperatif terhadap regulator dan telah melakukan penguatan fungsi kepatuhan internal. Sementara itu, BEI meminta publik terus memperhatikan setiap keterbukaan informasi perseroan terkait perkembangan kasus tersebut.
1. Apa yang dipantau BEI terkait TLKM?
BEI memantau perkembangan investigasi SEC dan DOJ AS serta keterbukaan informasi yang disampaikan TLKM.
2. Kapan investigasi SEC terhadap TLKM dimulai?
TLKM menyebut investigasi SEC dimulai sejak Oktober 2023 terkait proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
3. Apa fungsi Chief Integrity Officer di TLKM?
CIO dibentuk untuk mendukung penguatan integritas, tata kelola, dan pengawasan proses bisnis perusahaan.
4. Apakah TLKM sudah menghadapi gugatan class action?
Hingga saat ini perseroan menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan class action.
5. Mengapa TLKM terlambat menyampaikan Form 20-F 2025?
Perseroan membutuhkan tambahan waktu untuk menyelesaikan laporan keuangan dan penyesuaian kebijakan akuntansi.
Bareksa adalah pioneer aplikasi investasi saham yang dirancang untuk membantu investor mengambil keputusan lebih percaya diri. Dilengkapi data market, riset, dan analisis fundamental, kamu bisa memantau saham dan membandingkan kinerja emiten secara praktis. Dalam satu aplikasi, Bareksa juga menyediakan reksa dana, SBN, dan emas untuk strategi investasi yang lebih lengkap.
Tentang Penulis
*Abdul Malik adalah Managing Editor Bareksa dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di jurnalisme pasar modal. Memegang lisensi WPPE, ia fokus pada analisis pasar modal, saham, reksadana, SBN, emas dan edukasi keuangan, serta merupakan peraih beberapa fellowship internasional.
***
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.