
Bareksa - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan kriteria evaluasi sejumlah indeks saham, termasuk SMInfra18, IDX30, LQ45, dan IDX80.Perubahan ini penting karena berpotensi memengaruhi komposisi indeks dan aliran dana investor di pasar saham.
Berdasarkan pengumuman BEI pada 21 April 2026, penyesuaian ini dilakukan untuk menyesuaikan dinamika pasar dan meningkatnya minat terhadap investasi berbasis ESG (Environmental, Social, and Governance).
Perubahan akan mulai berlaku pada evaluasi mayor April 2026 dan efektif pada hari bursa pertama Mei 2026.
Salah satu perubahan utama terjadi pada indeks SMInfra18 yang kini mengadopsi metode multi faktor. Penilaian tidak hanya berdasarkan kapitalisasi pasar, tetapi juga mencakup fundamental, valuasi, tata kelola, dan ESG.
Saham yang masuk seleksi juga wajib memiliki likuiditas tinggi dan tidak mengalami suspensi dalam 6 bulan terakhir. Selain itu, perusahaan harus memiliki laporan keberlanjutan atau pengungkapan ESG yang diakui.
Langkah ini menunjukkan pergeseran fokus pasar ke arah investasi yang lebih berkelanjutan dan transparan.
BEI juga menyesuaikan kriteria untuk indeks utama seperti IDX30, LQ45, dan IDX80. Salah satu perubahan adalah kelonggaran jumlah hari saham tidak diperdagangkan, maksimal satu hari dalam 6 bulan.
Namun, persyaratan free float tetap diperketat sesuai regulasi terbaru. Selain itu, saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (High Shareholding Concentration/HSC) tidak lagi masuk kriteria.
Perubahan ini bertujuan agar indeks lebih mencerminkan kondisi pasar yang likuid dan sehat.
Penyesuaian kriteria ini berpotensi mengubah komposisi saham dalam indeks. Saham dengan likuiditas rendah atau minim transparansi ESG berisiko keluar dari indeks.
Sebaliknya, saham dengan tata kelola baik dan keterbukaan ESG berpeluang masuk indeks. Hal ini dapat memengaruhi pergerakan harga karena banyak dana investasi mengikuti indeks.
Tabel Ringkasan Perubahan
Aspek | Sebelumnya | Sekarang |
|---|---|---|
Metodologi SMInfra18 | Market cap weighted | Multi-factor + ESG |
Likuiditas | Tidak wajib penuh | Wajib aktif 100% (6 bulan) |
ESG | Tidak wajib | Wajib disclosure |
IDX80 Trading Days | Harus aktif penuh | Boleh 1 hari tidak aktif |
Free Float | Minimum 10% | Mengacu aturan terbaru 15% |
Saham HSC | Masih bisa masuk | Tidak diperbolehkan |
Sumber: BEI
BEI memperbarui kriteria indeks untuk meningkatkan kualitas dan relevansi pasar. Fokus pada ESG, likuiditas, dan free float menunjukkan arah pasar menuju investasi yang lebih transparan dan berkelanjutan. Perubahan ini berpotensi memengaruhi komposisi indeks dan pergerakan dana di pasar saham.
1. Apa itu ESG dalam saham?
ESG adalah standar penilaian perusahaan berdasarkan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola.
2. Kapan aturan baru ini mulai berlaku?
Efektif pada hari bursa pertama Mei 2026 setelah evaluasi April 2026.
3. Apa dampaknya bagi investor?
Dapat memengaruhi saham yang masuk indeks dan aliran dana investasi.
4. Apakah semua saham harus punya laporan ESG?
Tidak semua, tetapi menjadi syarat penting untuk masuk indeks tertentu seperti SMInfra18.
5. Apa itu free float?
Persentase saham yang beredar di publik dan bisa diperdagangkan di pasar.
Bareksa adalah pioneer aplikasi investasi saham yang dirancang untuk membantu investor mengambil keputusan lebih percaya diri. Dilengkapi data market, riset, dan analisis fundamental, kamu bisa memantau saham dan membandingkan kinerja emiten secara praktis. Dalam satu aplikasi, Bareksa juga menyediakan reksa dana, SBN, dan emas untuk strategi investasi yang lebih lengkap.
Tentang Penulis
*Abdul Malik adalah Managing Editor Bareksa dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di jurnalisme pasar modal. Memegang lisensi WPPE, ia fokus pada analisis makro, riset investasi, dan edukasi keuangan, serta merupakan peraih beberapa fellowship internasional.
***
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.