18 Emiten akan Dihapus dari Bursa Efek Indonesia Mulai 10 November 2026, Ini Daftarnya

Abdul Malik • 13 Apr 2026

an image
Ilustrasi delisting saham oleh emiten di Bursa Efek Indonesia. (Shutterstock)

BEI resmi mengumumkan delisting 18 emiten per 10 November 2026. Terdiri dari 7 perusahaan pailit dan 11 perusahaan suspensi lebih dari 50 bulan. Ketahui daftarnya di sini.

Bareksa - Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 April 2026 menerbitkan pengumuman resmi pembatalan pencatatan efek atau delisting terhadap 18 perusahaan tercatat. 

Pengumuman ini tercatat dengan nomor Peng-DEL-00001/BEI.PP1/04-2026, Peng-DEL-00002/BEI.PP2/04-2026, dan Peng-DEL-00001/BEI.PP3/04-2026.

Keputusan ini bersifat final dan akan berlaku efektif pada 10 November 2026, memberikan waktu sekitar tujuh bulan bagi perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban mereka, termasuk pelaksanaan buyback saham.

Dasar Hukum Delisting

BEI mendasarkan keputusan ini pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa. Sebuah perusahaan dapat dikenai delisting apabila memenuhi sekurang-kurangnya satu dari dua kondisi berikut:

  • Kondisi pertama (Ketentuan III.1.3.1): Perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang berdampak negatif signifikan terhadap kelangsungan usahanya, baik dari sisi keuangan maupun hukum, dan tidak mampu menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
  • Kondisi kedua (Ketentuan III.1.3.2): Saham perusahaan telah mengalami suspensi di Pasar Reguler dan/atau Pasar Tunai selama minimal 24 bulan terakhir.

Daftar 18 Emiten yang Didelisting

Kelompok A: 7 Perusahaan yang Dinyatakan Pailit

Ketujuh emiten ini didelisting karena telah dinyatakan pailit oleh pengadilan:

Kode
Nama Perusahaan
Tanggal Suspensi
Alasan Suspensi

COWL

PT Cowell Development Tbk

13 Juli 2020

Pailit

MTRA

PT Mitra Pemuda Tbk

17 November 2020

Pailit

SRIL

PT Sri Rejeki Isman Tbk

1 November 2024

Pailit

TOYS

PT Sunindo Adipersada Tbk

2 Juli 2024

Pailit

SBAT

PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk

18 September 2024

Pailit

TDPM

PT Tianrong Chemicals Industry Tbk

27 April 2021

Keterlambatan Pelunasan Pokok MTN II

TELE

PT Omni Inovasi Indonesia Tbk

6 Juni 2025

Pailit

Sumber: BEI

Dari kelompok ini, TDPM menjadi satu-satunya yang tidak diklasifikasikan langsung sebagai pailit, melainkan karena keterlambatan pembayaran pelunasan pokok Medium Term Notes (MTN) II.

Kelompok B: 11 Perusahaan dengan Suspensi Lebih dari 50 Bulan

Kelompok ini terdiri dari emiten yang sahamnya telah tersuspensi dalam jangka sangat panjang, lebih dari 50 bulan dengan berbagai alasan awal:

Kode
Nama Perusahaan
Tanggal Suspensi
Alasan Awal Suspensi

LCGP

PT Eureka Prima Jakarta Tbk

2 Mei 2019

Keraguan atas Kelangsungan Usaha

SUGI

PT Sugih Energy Tbk

1 Juli 2019

Keterlambatan Laporan Keuangan & Denda

MABA

PT Marga Abhinaya Abadi Tbk

17 Februari 2020

Keterlambatan Annual Listing Fee

LMAS

PT Limas Indonesia Makmur Tbk

20 Desember 2023

Keraguan atas Kelangsungan Usaha

SKYB

PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk

17 Februari 2020

Keterlambatan Annual Listing Fee

ENVY

PT Envy Technologies Indonesia Tbk

1 Desember 2020

Keraguan atas Kelangsungan Usaha

GOLL

PT Golden Plantation Tbk

30 Januari 2019

Belum Menyampaikan Laporan Keuangan

PLAS

PT Polaris Investama Tbk

27 Desember 2018

Keraguan atas Kelangsungan Usaha

TRIL

PT Triwira Insanlestari Tbk

2 Mei 2019

Keraguan atas Kelangsungan Usaha

UNIT

PT Nusantara Inti Corpora Tbk

1 Maret 2021

Belum Menyampaikan Laporan Keuangan

DUCK

PT Jaya Bersama Indo Tbk

30 Agustus 2021

Belum Menyampaikan Laporan Keuangan

Sumber: BEI

Perlu dicatat, GOLL (PT Golden Plantation Tbk) merupakan emiten dengan masa suspensi terlama dalam daftar ini, terhitung sejak Januari 2019, lebih dari tujuh tahun sebelum delisting efektif.

Jadwal dan Tahapan Proses Delisting

BEI menetapkan tahapan proses delisting sebagai berikut:

Tindakan
Tanggal

Pengumuman keputusan delisting kepada publik dan pemberitahuan kepada perusahaan & OJK

10 April 2026

Batas penyampaian keterbukaan informasi buyback dan awal pelaksanaan buyback

10 Mei 2026

Masa pelaksanaan buyback oleh perusahaan

11 Mei – 9 November 2026

Efektif delisting

10 November 2026

Sumber: BEI

Apa Kewajiban Perusahaan Setelah Keputusan Ini?

BEI menegaskan tiga hal penting pasca-pengumuman:

  • Pertama, perusahaan yang telah diputuskan untuk didelisting tetap memiliki kewajiban sebagai Perusahaan Tercatat hingga tanggal efektif delisting, yaitu 10 November 2026.
  • Kedua, persetujuan delisting tidak serta-merta menghapus kewajiban-kewajiban yang belum diselesaikan perusahaan kepada Bursa.
  • Ketiga, BEI mengimbau setiap perusahaan untuk melaksanakan buyback saham dalam jendela waktu yang telah ditetapkan, sebagai bentuk perlindungan bagi pemegang saham publik.

Apa Artinya Bagi Investor?

Bagi investor yang saat ini memiliki saham dari salah satu dari 18 emiten tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu dipahami:

  • Saham masih dapat diperdagangkan hingga 9 November 2026, namun mengingat seluruh saham ini telah tersuspensi sejak lama, perdagangan di pasar reguler kemungkinan besar tidak dapat dilakukan.
  • Mekanisme buyback yang diwajibkan BEI memberikan kesempatan bagi investor untuk menjual kembali saham kepada perusahaan dalam periode 11 Mei hingga 9 November 2026.
  • Setelah 10 November 2026, saham-saham tersebut tidak lagi tercatat di BEI dan tidak dapat diperdagangkan melalui platform Bursa.
  • Investor disarankan untuk menghubungi sekretaris perusahaan masing-masing emiten untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai proses buyback dan hak-hak pemegang saham. Kontak resmi masing-masing perusahaan telah dicantumkan dalam lampiran pengumuman BEI.

Kesimpulan

BEI resmi menghapus 18 emiten dari papan pencatatan, berlaku 10 November 2026. Tujuh di antaranya karena status pailit, sementara sebelas lainnya karena masa suspensi yang telah melampaui 50 bulan. Proses ini sepenuhnya mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N dan telah dikoordinasikan dengan OJK. Investor yang memegang saham dari emiten terdampak dapat memantau proses buyback yang dijadwalkan berlangsung antara 11 Mei hingga 9 November 2026.

FAQ

1. Apakah delisting sama dengan kebangkrutan perusahaan?
Tidak selalu. Delisting berarti saham dihapus dari pencatatan Bursa, tetapi perusahaannya secara hukum bisa tetap berdiri sebagai entitas privat. Namun dalam daftar ini, tujuh emiten memang berstatus pailit.

2. Bisakah emiten yang didelisting mendaftar kembali ke bursa? 
Secara regulasi, Peraturan Bursa Nomor I-N mengatur mekanisme relisting, namun prosesnya memerlukan pemenuhan syarat-syarat tertentu yang ditetapkan BEI.

3. Apakah saham saya akan menjadi nol nilainya setelah delisting?
Saham tidak otomatis bernilai nol. Namun likuiditasnya sangat terbatas karena tidak lagi bisa diperdagangkan di Bursa. Nilai saham bergantung pada kondisi fundamental perusahaan bersangkutan.

4. Siapa yang mengawasi proses buyback agar berjalan adil? 
Proses ini diawasi oleh BEI dan OJK. Perusahaan wajib menyampaikan keterbukaan informasi terkait pelaksanaan buyback sebelum 10 Mei 2026.

5. Apa yang harus dilakukan investor jika tidak bisa menjual saham lewat buyback
Investor dapat berkonsultasi dengan broker atau kuasa hukum mengenai opsi yang tersedia, termasuk kemungkinan mengikuti proses hukum jika perusahaan dalam kondisi pailit.

Investasi di Aplikasi Trading Saham Online Terbaik – Bareksa

Bareksa adalah pioneer aplikasi investasi saham yang dirancang untuk membantu investor mengambil keputusan lebih percaya diri. Dilengkapi data market, riset, dan analisis fundamental, kamu bisa memantau saham dan membandingkan kinerja emiten secara praktis. Dalam satu aplikasi, Bareksa juga menyediakan reksa dana, SBN, dan emas untuk strategi investasi yang lebih lengkap.

Beli Saham di Sini

Tentang Penulis

*Abdul Malik adalah Managing Editor Bareksa dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di jurnalisme pasar modal. Memegang lisensi WPPE, ia fokus pada analisis makro, riset investasi, dan edukasi keuangan, serta merupakan peraih beberapa fellowship internasional.

***

DISCLAIMER​​​​​​​​​

Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.