
Bareksa - Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 April 2026 menerbitkan pengumuman resmi pembatalan pencatatan efek atau delisting terhadap 18 perusahaan tercatat.
Pengumuman ini tercatat dengan nomor Peng-DEL-00001/BEI.PP1/04-2026, Peng-DEL-00002/BEI.PP2/04-2026, dan Peng-DEL-00001/BEI.PP3/04-2026.
Keputusan ini bersifat final dan akan berlaku efektif pada 10 November 2026, memberikan waktu sekitar tujuh bulan bagi perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban mereka, termasuk pelaksanaan buyback saham.
BEI mendasarkan keputusan ini pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa. Sebuah perusahaan dapat dikenai delisting apabila memenuhi sekurang-kurangnya satu dari dua kondisi berikut:
Kelompok A: 7 Perusahaan yang Dinyatakan Pailit
Ketujuh emiten ini didelisting karena telah dinyatakan pailit oleh pengadilan:
Kode | Nama Perusahaan | Tanggal Suspensi | Alasan Suspensi |
|---|---|---|---|
COWL | PT Cowell Development Tbk | 13 Juli 2020 | Pailit |
MTRA | PT Mitra Pemuda Tbk | 17 November 2020 | Pailit |
SRIL | PT Sri Rejeki Isman Tbk | 1 November 2024 | Pailit |
TOYS | PT Sunindo Adipersada Tbk | 2 Juli 2024 | Pailit |
SBAT | PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk | 18 September 2024 | Pailit |
TDPM | PT Tianrong Chemicals Industry Tbk | 27 April 2021 | Keterlambatan Pelunasan Pokok MTN II |
TELE | PT Omni Inovasi Indonesia Tbk | 6 Juni 2025 | Pailit |
Sumber: BEI
Dari kelompok ini, TDPM menjadi satu-satunya yang tidak diklasifikasikan langsung sebagai pailit, melainkan karena keterlambatan pembayaran pelunasan pokok Medium Term Notes (MTN) II.
Kelompok B: 11 Perusahaan dengan Suspensi Lebih dari 50 Bulan
Kelompok ini terdiri dari emiten yang sahamnya telah tersuspensi dalam jangka sangat panjang, lebih dari 50 bulan dengan berbagai alasan awal:
Kode | Nama Perusahaan | Tanggal Suspensi | Alasan Awal Suspensi |
|---|---|---|---|
LCGP | PT Eureka Prima Jakarta Tbk | 2 Mei 2019 | Keraguan atas Kelangsungan Usaha |
SUGI | PT Sugih Energy Tbk | 1 Juli 2019 | Keterlambatan Laporan Keuangan & Denda |
MABA | PT Marga Abhinaya Abadi Tbk | 17 Februari 2020 | Keterlambatan Annual Listing Fee |
LMAS | PT Limas Indonesia Makmur Tbk | 20 Desember 2023 | Keraguan atas Kelangsungan Usaha |
SKYB | PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk | 17 Februari 2020 | Keterlambatan Annual Listing Fee |
ENVY | PT Envy Technologies Indonesia Tbk | 1 Desember 2020 | Keraguan atas Kelangsungan Usaha |
GOLL | PT Golden Plantation Tbk | 30 Januari 2019 | Belum Menyampaikan Laporan Keuangan |
PLAS | PT Polaris Investama Tbk | 27 Desember 2018 | Keraguan atas Kelangsungan Usaha |
TRIL | PT Triwira Insanlestari Tbk | 2 Mei 2019 | Keraguan atas Kelangsungan Usaha |
UNIT | PT Nusantara Inti Corpora Tbk | 1 Maret 2021 | Belum Menyampaikan Laporan Keuangan |
DUCK | PT Jaya Bersama Indo Tbk | 30 Agustus 2021 | Belum Menyampaikan Laporan Keuangan |
Sumber: BEI
Perlu dicatat, GOLL (PT Golden Plantation Tbk) merupakan emiten dengan masa suspensi terlama dalam daftar ini, terhitung sejak Januari 2019, lebih dari tujuh tahun sebelum delisting efektif.
BEI menetapkan tahapan proses delisting sebagai berikut:
Tindakan | Tanggal |
|---|---|
Pengumuman keputusan delisting kepada publik dan pemberitahuan kepada perusahaan & OJK | 10 April 2026 |
Batas penyampaian keterbukaan informasi buyback dan awal pelaksanaan buyback | 10 Mei 2026 |
Masa pelaksanaan buyback oleh perusahaan | 11 Mei – 9 November 2026 |
Efektif delisting | 10 November 2026 |
Sumber: BEI
BEI menegaskan tiga hal penting pasca-pengumuman:
Bagi investor yang saat ini memiliki saham dari salah satu dari 18 emiten tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu dipahami:
BEI resmi menghapus 18 emiten dari papan pencatatan, berlaku 10 November 2026. Tujuh di antaranya karena status pailit, sementara sebelas lainnya karena masa suspensi yang telah melampaui 50 bulan. Proses ini sepenuhnya mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N dan telah dikoordinasikan dengan OJK. Investor yang memegang saham dari emiten terdampak dapat memantau proses buyback yang dijadwalkan berlangsung antara 11 Mei hingga 9 November 2026.
1. Apakah delisting sama dengan kebangkrutan perusahaan?
Tidak selalu. Delisting berarti saham dihapus dari pencatatan Bursa, tetapi perusahaannya secara hukum bisa tetap berdiri sebagai entitas privat. Namun dalam daftar ini, tujuh emiten memang berstatus pailit.
2. Bisakah emiten yang didelisting mendaftar kembali ke bursa?
Secara regulasi, Peraturan Bursa Nomor I-N mengatur mekanisme relisting, namun prosesnya memerlukan pemenuhan syarat-syarat tertentu yang ditetapkan BEI.
3. Apakah saham saya akan menjadi nol nilainya setelah delisting?
Saham tidak otomatis bernilai nol. Namun likuiditasnya sangat terbatas karena tidak lagi bisa diperdagangkan di Bursa. Nilai saham bergantung pada kondisi fundamental perusahaan bersangkutan.
4. Siapa yang mengawasi proses buyback agar berjalan adil?
Proses ini diawasi oleh BEI dan OJK. Perusahaan wajib menyampaikan keterbukaan informasi terkait pelaksanaan buyback sebelum 10 Mei 2026.
5. Apa yang harus dilakukan investor jika tidak bisa menjual saham lewat buyback?
Investor dapat berkonsultasi dengan broker atau kuasa hukum mengenai opsi yang tersedia, termasuk kemungkinan mengikuti proses hukum jika perusahaan dalam kondisi pailit.
Bareksa adalah pioneer aplikasi investasi saham yang dirancang untuk membantu investor mengambil keputusan lebih percaya diri. Dilengkapi data market, riset, dan analisis fundamental, kamu bisa memantau saham dan membandingkan kinerja emiten secara praktis. Dalam satu aplikasi, Bareksa juga menyediakan reksa dana, SBN, dan emas untuk strategi investasi yang lebih lengkap.
Tentang Penulis
*Abdul Malik adalah Managing Editor Bareksa dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di jurnalisme pasar modal. Memegang lisensi WPPE, ia fokus pada analisis makro, riset investasi, dan edukasi keuangan, serta merupakan peraih beberapa fellowship internasional.
***
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.