
Bareksa - Investor saham sering mendengar dua istilah dividen: interim dan final. Keduanya merupakan bentuk pembagian laba perusahaan, tetapi memiliki waktu dan mekanisme yang berbeda.
Memahami perbedaannya penting agar investor bisa menghitung potensi pendapatan dan menilai stabilitas perusahaan.
Dividen interim adalah dividen yang dibagikan sebelum tahun buku perusahaan selesai, biasanya berdasarkan laporan keuangan semester atau kuartalan.
Dividen interim menunjukkan bahwa perusahaan memiliki arus kas yang kuat dan percaya diri terhadap performa keuangan tahun berjalan.
Ciri-ciri Dividen Interim
Dividen final adalah dividen yang dibagikan setelah laporan keuangan tahunan selesai dan disahkan melalui RUPS Tahunan. Dividen final sering menjadi dividen utama yang diterima investor dalam setahun.
Ciri-ciri Dividen Final
Aspek | Interim | Final |
|---|---|---|
Waktu Pembayaran | Tengah tahun | Setelah RUPS |
Dasar Penetapan | Laporan sementara | Laporan tahunan |
Nilai | Lebih kecil | Lebih besar |
Otoritas | Direksi | Pemegang saham |
Sumber: berbagai sumber
Keduanya memberikan manfaat kepada investor. Namun perusahaan yang membagikan interim dan final sekaligus biasanya memiliki:
Ini bisa menjadi sinyal positif dalam analisis fundamental.
Ingin menemukan saham yang membagikan dividen rutin, baik interim maupun final? Cek data dividen dan beli saham langsung melalui fitur Bareksa Saham di Super App Investasi Bareksa. Mulai investasi lebih cerdas hari ini!
(Tubagus Imam Satrio/AM)
*Abdul Malik adalah Managing Editor Bareksa dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di jurnalisme pasar modal. Memegang lisensi WPPE, ia fokus pada analisis makro, riset investasi, dan edukasi keuangan, serta merupakan peraih beberapa fellowship internasional.
***
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.