Menkeu Rilis Aturan Penempatan Rp200 Triliun Uang Negara di BBRI, BBNI, BMRI, BBTN & BRIS

Abdul Malik • 12 Sep 2025

an image
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) saat paparkan lima program strategis pada Raker Komisi XI DPR RI (11/9/2025). (Sumber: akun X @KemenkeuRI)

Penempatan uang negara diberikan dalam bentuk deposito on call konvensional maupun syariah

Bareksa.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 mengenai penempatan uang negara di bank umum mitra. Aturan tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada Jumat (12/9).

Dalam beleid ini, pemerintah menempatkan dana Rp200 triliun pada lima bank umum mitra, yakni Bank Rakyat Indonesia (BBRI), Bank Negara Indonesia (BBNI), Bank Mandiri (BMRI), Bank Tabungan Negara (BBTN), dan Bank Syariah Indonesia (BRIS). Adapun alokasi penempatan terdiri atas Rp55 triliun masing-masing untuk BRI, BNI, dan Mandiri Rp25 triliun, untuk BTN, serta Rp10 triliun untuk BSI.

“Ini sudah diputuskan dan siang ini sudah disalurkan. Dana tersebut masuk ke lima bank, dan mulai hari ini mengalir ke sistem perbankan. Nantinya, dana ini akan mendorong penyaluran kredit agar perekonomian bisa bergerak,” ujar Menkeu dalam keterangan pers di Jakarta.

Penempatan uang negara diberikan dalam bentuk deposito on call konvensional maupun syariah, dengan tenor enam bulan dan opsi perpanjangan. Pemerintah menetapkan tingkat bunga atau imbal hasil sebesar 80,476% dari BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI 7-DRR) untuk rekening penempatan dalam rupiah.

Menkeu menekankan, dana yang ditempatkan wajib digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil. Dengan demikian, bank mitra dilarang menggunakannya untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN). Selain itu, setiap bulan bank mitra wajib menyampaikan laporan penggunaan dana kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Sebagai Bendahara Umum Negara, kata dia, Menkeu memiliki kewenangan menempatkan dana pemerintah dari kas di Bank Indonesia ke bank umum. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat fungsi intermediasi perbankan, mendalami pasar keuangan, serta mendukung program pemerintah dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.

Beli Saham di Sini

(AM)

***

Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store​
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER​​​​​​​​

Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.​